Peraturan Perusahaan Jadi Pondasi Keseimbangan Pengusaha dan Pekerja
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di Bandung, yang digelar di Hotel Grandia, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung ini bertujuan memperkuat pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha, serta serikat pekerja.
Dalam pemaparannya, Rizal yang akrab disapa Kang Haji Rizal mengangkat tema “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang tersebut, yakni bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib menyusun Peraturan Perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Perusahaan menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan transparan antara perusahaan dan pekerja. Aturan yang jelas akan memudahkan komunikasi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam perusahaan.
“Dengan adanya peraturan ini, ditambah komunikasi yang baik dan efektif, akan memudahkan hubungan kerja dan meningkatkan kualitas pekerja itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci dalam implementasi Peraturan Perusahaan. Dengan keterlibatan kedua belah pihak, diharapkan tercipta keseimbangan yang berdampak positif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun produktivitas perusahaan.
Rizal juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, program tersebut berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan seimbang di Kota Bandung.
“Peran DPRD dalam sektor industri sangat penting, terutama dalam mendukung investasi dan menjaga keseimbangan hubungan kerja. Dengan penerapan aturan yang baik, diharapkan dunia usaha di Bandung semakin nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan dalam menyusun Peraturan Perusahaan secara tepat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pekerja.
Saat ini belum ada komentar