BPKPD Kota Sukabumi Jemput Bola Layanan Pajak Lewat Program Ngakeul
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) terus memperkuat pelayanan perpajakan daerah dengan menghadirkan inovasi Nganjang ka Kelurahan (Ngakeul). Program jemput bola tersebut dilakukan, untuk mendekatkan layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
Kepala UPTD PPD PBB-P2 BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi mengatakan, program Ngakeul dirancang agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor UPTD untuk mengurus administrasi perpajakan.
“Lewat layanan Ngakeul, masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi PBB-P2 langsung di kantor kelurahan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Andri, Senin (11/5/2026).
Melalui program tersebut, warga dapat mengakses berbagai layanan administrasi secara langsung atau on the spot, mulai dari mutasi atau balik nama kepemilikan objek pajak, pemecahan SPPT, pembetulan data SPPT, pendaftaran objek pajak baru, hingga konsultasi perpajakan terkait tunggakan maupun prosedur administrasi PBB-P2.
Menurut Andri, layanan jemput bola itu dinilai mampu memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat karena pelayanan dilakukan lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal wajib pajak.
“Kegiatan ini juga meningkatkan transparansi pelayanan karena petugas dapat memberikan penjelasan langsung terkait persyaratan dokumen dan proses administrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak kelurahan turut memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi lapangan apabila diperlukan pengecekan langsung terhadap objek pajak.
“Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Ngakeul, untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah atau dokumen alas hak lainnya, serta SPPT PBB-P2,”ungkapnya.

Kepala UPTD PPD PBB-P2 BPKPD kota Sukabumi, Andri Suryandi.
Selain menghadirkan layanan administrasi, BPKPD Kota Sukabumi juga melakukan pendataan bangunan sebagai bagian dari strategi pemutakhiran basis data perpajakan daerah. Pendataan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP).
Pendataan tersebut, difokuskan pada verifikasi dan validasi objek pajak, termasuk mendata bangunan baru maupun perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi tempat usaha atau rumah kos.
“Pendataan bangunan ini penting untuk memastikan keadilan pajak. Wajib pajak membayar sesuai kondisi dan nilai ekonomi bangunan yang dimiliki saat ini,” ungkap Andri.
Ia menambahkan, data bangunan yang akurat juga dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya pendataan, tentu memberikan kontribusi untuk perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih efektif dan akurat,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga April 2026 tercatat mencapai Rp3,65 miliar atau sekitar 24,55 persen dari target Rp14,88 miliar. Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,79 miliar dari target Rp15 miliar atau sebesar 31,93 persen.
Di sisi lain, kata Andri, Pemkot Sukabumi kembali memberlakukan program bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai Maret hingga 30 September 2026. Program tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB-P2,” ucapnya.
Andri juga menyebutkan, sistem pembayaran PBB-P2 kini semakin fleksibel. Selain melalui kantor pos, kelurahan, dan bank rekanan, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui ATM, minimarket, QRIS, hingga marketplace.
“Wajib pajak atau masyarakat kini bisa membayar kapan saja dan di mana saja. Perluasan kanal digital ini menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar