Breaking News
Trending Tags

Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,Mbinews – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Sebelumnya, petugas pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, Jaka, mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah penindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.

“Kami akan melakukan penyegelan. Bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujar Jaka saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Di sisi lain, pihak pengembang juga disebut telah mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan.

“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.

Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan pelanggaran administrasi perizinan, aktivitas proyek masih terus berjalan. Bahkan, pekerjaan di lokasi disebut berlangsung pada siang maupun malam hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.

“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.

Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan dalam kasus tersebut.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama pihak kepolisian apabila diminta,” jelasnya.

Ia juga mengakui belum adanya aturan tertulis yang secara spesifik melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski demikian, pembangunan tanpa mengantongi PBG tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Sementara itu, pihak Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.

“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang ditunjuk mengurus perizinan maupun pembangunan. Pemilik atau pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).

Jajang membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, menurutnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Disciptabintar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum berupa penghentian aktivitas maupun penyegelan proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Bandung.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Sukabumi; Langgar Prokes Denda 100 Ribu.

    Pemkot Sukabumi; Langgar Prokes Denda 100 Ribu.

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya Pemkot Sukabumi akan menerapkan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 rencana akan dilakukan pada Jumat (04/12/20). ” Tanggal empat Desember kita akan terapkan. […]

  • Rampung April 2022, Flyover Kopo Dapat Atasi Kemacetan Bandung

    Rampung April 2022, Flyover Kopo Dapat Atasi Kemacetan Bandung

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Setelah menanti lebih dari satu tahun, akhirnya pembangunan Flyover Kopo di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Bandung akan segera rampung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, targetnya flyover ini akan selesai paling lambat akhir April 2022. “Diharapkannya mulai bisa beroperasi atau digunakan oleh masyarakat itu saat Lebaran. Semoga dengan adanya flyover […]

  • Sah! Ivan Menahkodai AMPI Kota Sukabumi 5 Tahun Kedepan

    Sah! Ivan Menahkodai AMPI Kota Sukabumi 5 Tahun Kedepan

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Resmi terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah (Musda) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Sukabumi , yang diselenggarakan kemarin (24/9/2021), Ivan Rusvansyah berjanji akan membangkitkan kembali sayap organisasi Partai Gololongan Karya (Golkar) tersebut. “Ampi itu memang baru bagi Kota sukabumi, karena di Jabar sendiri sudah 10 tahun vakum dan kali ini hadir […]

  • Wali Kota Bandung: CPNS Harus Kuasai dan Kendalikan Tekonologi

    Wali Kota Bandung: CPNS Harus Kuasai dan Kendalikan Tekonologi

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar memiliki etos kerja, integtitas hingga disiplin yang maksimal. Hal itu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dimana aparatur harus memiliki kesungguhan dalam memberikan pelayanan. “Transformasi ASN sebagai pelayan publik merupakan hal krusial. Teknologi yang merupakan faktor terjadinya perubahan, sehingga […]

  • Kabag Humas Apresiasi PWI Kota Bandung Terapkan Protokol Kesehatan  Di Tengah AKB

    Kabag Humas Apresiasi PWI Kota Bandung Terapkan Protokol Kesehatan Di Tengah AKB

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Selama pandemi Covid 19, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung ikut serta mendukung program Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat. Di lingkungan sekretariat organisasi awak media itu sendiri, terdapat hand sanitezer tepat di pintu masuk, dan sabun cuci tangan di dalam toilet. Tidak hanya itu, setiap anggota maupun tamu […]

  • Majukan Ekonomi Desa, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat

    Majukan Ekonomi Desa, bank bjb Jalin Kerja Sama dengan DPM Desa Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  bank bjb dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Hotel De Braga Bandung, Senin 19 September 2022. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak. PKS yang ditandatangani adalah tentang peningkatan Indeks Desa Membangun melalui optimalisasi peran Patriot Desa. Lewat kerja sama ini, masyarakat […]

expand_less