Dewan Mulai Bahas Dua Raperda Mengenai Penyertaan Modal PDAM, dan Sarana Tempat Beribadah Disetiap Perkantoran dan Pusat Pembelanjaan
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan satu lagi raperda inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Sukabumi, tentang sarana tempat beribadah disetiap perkantoran dan pusat pembelanjaan, mulai akan dibahas pekan depan.
Selain itu juga, agenda yang akan dikejar oleh dewan mengenai persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).”Iya, sesudah libur lebaran kemarin, dewan akan runing berbagai kegiatan yang sudah di agendakan. Termasuk mengunjungi SKPD sebagai mitra kerjanya,”ujar Plt. Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Jumat, (21/5/2021).
Saat ini lanjut Asep, anggota dewan tengah melakukan studi tiru ke daerah lain. Yang pertama, terkait dengan dua raperda tersebut. Sebab, bagaimana juga harus melihat daerah mana saja yang sudah menerapkan kedua kebiajakn tersebut.”Jadi, dewan harus mengumpulkan semua kebutuhan infromasi, dan melihat penerapan daerah yang memberlakukan kebijakn tersebut. Begitu juga dengan perispan PPDB,”.ungkapnya.
Ketika disingung mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD, Asep, mengungkapkan, sejauh ini semua dewan sudah melakukan tugas dan fungsinya. Baik itu berkaitan dengan pengawasan, penganggaran, dan legislasi.”Sejauh ini tugas dan fungsi seluruh anggota DPRD sudah terlaksanakan, dan dijalankan,”pungkas Asep.ardan/dian/mbi
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar