Satpol PP Kota Sukabumi Sita Lebih dari 7.000 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI.-Mbinews.id-Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Sukabumi masih menjadi persoalan. Hal itu terlihat dari hasil operasi gabungan yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor yang berhasil menyita lebih dari 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Penyitaan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilaksanakan sepanjang Mei hingga Juni 2026. Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan operasi dilakukan setelah petugas menerima berbagai informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik di Kota Sukabumi.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebelum penindakan, kami telah melaksanakan Training of Trainers (TOT), pengumpulan informasi di lapangan, hingga operasi pasar bersama Bea Cukai. Hasilnya, lebih dari 7.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tapi sebelumnya pada kegiatan awal diamankan kurang lebih 10 ribu batang rokok tanpa cukai,”kata Firman kepada wartawan, Rabu (2/7/2026).
Firman mengungkapkan, hasil pengawasan menunjukkan Kota Sukabumi belum menjadi lokasi produksi rokok ilegal. Sebagian besar barang yang beredar diduga berasal dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform penjualan daring sebelum dijual kembali di warung-warung.

“Dari hasil penelusuran, kami tidak menemukan aktivitas produksi di Kota Sukabumi. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pemesanan melalui jalur online, kemudian rokok tersebut dipasarkan kembali oleh pedagang di wilayah Kota Sukabumi,” ujarnya.
Temuan tersebut, menurut Firman, menjadi perhatian serius karena pola distribusi rokok ilegal kini semakin sulit diawasi. Pemanfaatan platform digital membuat barang dapat berpindah tangan dengan cepat sebelum akhirnya masuk ke pasar tradisional maupun warung eceran.
Karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan permintaan terhadap rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.
Firman menegaskan, pemilik warung yang tetap memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi bergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan, mulai dari penyitaan, denda administratif, hingga proses pidana yang menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, pelaku juga berisiko berhadapan dengan proses hukum apabila terbukti mengedarkan barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Satpol PP memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala bersama Bea Cukai sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal di Kota Sukabumi.
“Operasi terhadap rokok tanpa cukai akan terus kami lakukan, sebagai upaya kami untuk memutus rantai peredaran dan distribusi barang tanpa cukai di Kota SUkabumi,”pungkas firman.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar