DPRD Kota Sukabumi Sahkan LPJ APBD 2025, Soroti Kemandirian Keuangan dan Optimalisasi Anggaran
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, serta sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat.
Selain agenda pengesahan Raperda LPJ APBD 2025, rapat tersebut juga membahas penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, dalam laporannya menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 kembali mencatatkan capaian positif. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Suhud, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan. Namun, capaian tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas perencanaan dan realisasi program agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Suhud.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma
Selain mempertahankan opini WTP, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian Pemerintah Kota Sukabumi, di antaranya keberhasilan meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 tingkat wilayah Jawa dan Bali.
Legislatif juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi serta menghidupkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) melalui APBD Perubahan 2026.
Di sisi lain, Pansus DPRD memberikan sejumlah catatan strategis terkait kondisi keuangan daerah. Salah satunya mengenai tingkat kemandirian fiskal Kota Sukabumi yang masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan laporan Pansus, rasio kemandirian keuangan daerah Kota Sukabumi berada pada angka 37,16 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 32 hingga 34 persen. Namun, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi, yakni mencapai 62,84 persen.
Suhud menyebut, pemerintah daerah perlu terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah.
“Diperlukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk memperbaiki sistem pendataan serta memberikan dorongan kepada perangkat daerah penghasil PAD agar mampu melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain persoalan pendapatan, Pansus DPRD juga menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun anggaran. Menurut DPRD, besarnya SILPA tidak selalu menunjukkan efisiensi penggunaan anggaran, tetapi dapat menjadi tanda belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan program.
“Tingginya SILPA perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Anggaran publik harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,”katanya.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta sejumlah perangkat daerah melakukan perbaikan kinerja. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diminta memastikan penggunaan anggaran lebih terukur sesuai capaian program kerja. Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) didorong meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, termasuk pengelolaan data dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
DPRD juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan sistem merit secara konsisten dalam setiap proses rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diminta lebih agresif menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan PAD.
Menanggapi laporan Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota. Ia menegaskan, kritik dan masukan dari legislatif merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Dinamika pembahasan bersama DPRD bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bentuk pengawasan konstitusional untuk memastikan setiap rupiah APBD Kota Sukabumi dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”kata Bobby.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana
Dengan disetujuinya Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan pengelolaan keuangan daerah memasuki proses selanjutnya. Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkot memastikan, seluruh rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, serta memperkuat pelayanan publik demi mewujudkan Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar