Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Bawaslu Kota Sukabumi: Laporan Dugaan Money Politik dan Kampanye di Luar Jadwal Pilkada Tidak Dilanjutkan, Masih Akan Ditelusuri

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami, pada Pilkada Kota Sukabumi.

Laporan ini dilayangkan oleh Hendra Bachtiar, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Achmad Fahmi-Dida Sembada, dengan nomor laporan 001/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024.

Dalam laporan tersebut, Hendra Bachtiar melaporkan saudara Asep Saepurohman, yang dianggap terlibat dalam kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh tim paslon nomor 3. Kampanye tersebut diduga terjadi pada 24 September 2024, di Masjid Al Jihad, Kecamatan Citamiang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasan utamanya adalah tidak terpenuhinya syarat materil, meskipun unsur kampanye di luar jadwal telah terbukti.

“Dari hasil pemanggilan pihak pelapor, terlapor, serta beberapa saksi terkait yang diperiksa, kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti materil. Kampanye di luar jadwal memang terjadi, tetapi bukti materil yang menguatkan tidak mencukupi untuk melanjutkan laporan ini,” ujar Firman dalam keterangan persnya pada Rabu, (02/10/2024)

Firman juga menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut Asep Saepurohman sebagai pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal. Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa yang terlibat dalam video kampanye tersebut bukanlah Asep, melainkan seseorang bernama Haji Dadang.

Selain dugaan kampanye di luar jadwal, laporan juga mencakup dugaan praktik politik uang (money politik). Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, muncul nama Yulia yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembagian amplop kepada para jamaah yang hadir dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, Yulia sudah dua kali dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun belum memenuhi panggilan tersebut.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, Firman mengungkapkan bahwa meskipun batas waktu penanganan laporan telah berakhir pada 1 Oktober 2024, pihaknya masih akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut. Penelusuran ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang sudah diperoleh dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut selama tujuh hari ke depan untuk menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan money politik dan kampanye di luar jadwal yang terjadi dalam Pilkada Kota Sukabumi,” jelas Firman.

Firman juga menegaskan bahwa meskipun status hukum atas laporan ini sudah dianggap selesai, pihaknya tetap akan mendalami informasi yang telah diperoleh.

“Status hukum dari laporan kemarin memang sudah diputuskan, namun kami tetap akan melanjutkan penelusuran berdasarkan informasi awal yang telah kami peroleh dari hasil pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.

Laporan ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh tim paslon Muraz-Andri di Masjid Al Jihad. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang mengarahkan jamaah pengajian yang hadir untuk mendukung paslon Muraz-Andri. Tak hanya itu, video lain juga menunjukkan seorang wanita yang diduga membagikan amplop kepada para jamaah yang akan pulang, memperkuat dugaan adanya praktik politik uang.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada. Meskipun Bawaslu Kota Sukabumi telah memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut, mereka berkomitmen untuk tetap menelusuri dugaan-dugaan yang muncul berdasarkan informasi awal yang ada. Hal ini penting untuk memastikan agar Pilkada Kota Sukabumi berlangsung dengan bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adanya laporan dan bukti dugaan pelanggaran seperti ini menegaskan bahwa proses pemantauan dan penegakan hukum dalam pemilihan umum tidak hanya berhenti pada laporan formal, tetapi juga menuntut komitmen untuk terus menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi. Bawaslu pun diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat DPRD Kota Bandung Raih Penghargaan

    Sekretariat DPRD Kota Bandung Raih Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sekretariat DPRD Kota Bandung meraih penghargaan Juara Pertama pengaplikasian lingkungan hidup tingkat Kota Bandung kategori perangkat daerah mandiri Tahun 2022, dalam acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup tingkat Kota Bandung, Selasa, (20/6/2023). Penghargaan tertinggi tersebut menjadi yang pertama diraih, sejak keikutsertaan Sekretariat DPRD Kota Bandung sejak beberapa tahun terakhir. Sekretaris DPRD Kota […]

  • 1. Pemkot Bandung  SiapTransparan dan Akuntabel

    1. Pemkot Bandung SiapTransparan dan Akuntabel

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan ini dilakukan tiap tahun untuk mengaudit pengelolaan tata keuangan pemerintah pada tahun sebelumnya. Untuk itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beserta semua perangkat daerah, berkomitmen mendukung auditor […]

  • Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

    Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Sukabumi || MBInews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui aksi nyata Insan BRILian bergerak cepat memberikan respons terhadap bencana pergerakan tanah yang melanda Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama tujuh hari, terhitung sejak 4 […]

  • Hadirkan Narasumber dari Jerman,  Kadin Jabar Gelar FGD Pelatihan Vokasi

    Hadirkan Narasumber dari Jerman, Kadin Jabar Gelar FGD Pelatihan Vokasi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBinews.id – Membangun pendidikan vokasi yang unggul, bersertifikasi dan kompetensi di Jawa Barat demikian tema Focus Grup Discussion ( FGD) Pelatihan Vokasi yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) bertempat di El Hotel Royale Bandung, Jl. Merdeka No. 2 Kota Bandung, Rabu (30/10/2019). Kegiatan yang diikuti berbagai stakeholder di bidang pendidikan, […]

  • Wali Kota Bandung Terbitkan Perwal No 3 Mal Dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 Wib

    Wali Kota Bandung Terbitkan Perwal No 3 Mal Dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20.00 Wib

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan […]

  • Percepat Herd Immunity, Yana Perintahkan Camat Dan Lurah Sisir Warga Untuk Vaksin

    Percepat Herd Immunity, Yana Perintahkan Camat Dan Lurah Sisir Warga Untuk Vaksin

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memerintahkan aparat kewilayahan untuk terus menggelar dan menyasar warganya untuk ikut vaksinasi Covid-19. Hal itu agar kekebalan kemonal atau herd immunity di Kota Bandung segera terbentuk. Sehingga Covid-19 hilang dari Kota Bandung. “Sisir wilayah yang mungkin masih belum mau atau belum bisa di vaksin,” pinta Yana […]

expand_less