Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dugaan Permainan Lahan Mengemuka di Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

PEKANBARU,Mbinews — Dugaan permainan penguasaan lahan mencuat di tengah pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi transaksi serta perubahan penguasaan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam kawasan sasaran pemulihan lingkungan.

Penelusuran media ini menemukan informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menguasai atau membeli lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk dalam program pemulihan.

Sejumlah pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat lahan juga diduga memiliki latar belakang sebagai mantan karyawan operator lama WK Rokan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Persoalan menjadi sorotan karena setelah terjadi transaksi atau perubahan penguasaan, muncul aktivitas baru di sejumlah bidang tanah. Di antaranya penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.

Aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika proses pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah transaksi yang terjadi merupakan jual beli biasa atau terdapat pihak yang sengaja menguasai lahan terdampak TTM B3 untuk mendapatkan keuntungan dari proses pemulihan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.

Persoalan penguasaan lahan tersebut juga berkelindan dengan penolakan maupun penghadangan terhadap tim pelaksana pemulihan di sejumlah lokasi.

Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penghalangan pemulihan lingkungan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta kepolisian menindak pihak yang diduga sengaja menghalangi proses pemulihan.

“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Transaksi dan Kompensasi

TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.

Setelah pengelolaan blok beralih dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pemulihan terbagi dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.

Paket A dikerjakan KSO MZONA dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun. Paket B dikerjakan KSO ISAC dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun, sedangkan Paket C dikerjakan Konsorsium DIAS dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 triliun.

Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan dokumen hukum dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang menolak kegiatan pemulihan disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.

Namun, ketika tim teknis hendak melakukan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.

Dalam beberapa kasus, pihak di lokasi disebut melarang akses tim, melakukan penghadangan hingga meminta kompensasi kembali.

Apabila suatu bidang tanah telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran saat proses pemulihan, seluruh riwayat penguasaan dan transaksi lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi persoalan serupa tidak hanya muncul di satu lokasi.

Pihak tertentu disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi yang masuk dalam paket pekerjaan berbeda, termasuk Konsorsium MZONA pada Paket A dan Konsorsium ISAC pada Paket B.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pihak yang diduga mengetahui lebih awal lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mencocokkan waktu transaksi, pemilik sebelumnya, kapan rencana pemulihan diketahui, serta kapan kompensasi terdahulu dibayarkan.

Sawit, Kolam dan Informasi dari Mantan Karyawan Chevron

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kembali dimanfaatkan dengan menanam kelapa sawit atau membuat kolam.

Aktivitas tersebut perlu diverifikasi karena berpotensi melahirkan tuntutan penggantian ketika tim pemulihan memasuki lokasi.

Waktu penanaman maupun pembangunan kolam menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri.

Jika aktivitas baru dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui lahan tersebut akan dipulihkan, perlu diperiksa apakah pemanfaatan tersebut merupakan kegiatan normal pemilik lahan atau berkaitan dengan upaya menciptakan objek kompensasi baru.

Dugaan keterkaitan sejumlah orang yang disebut pernah bekerja di Chevron juga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, status seseorang sebagai mantan karyawan operator lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah hubungan mereka dengan transaksi lahan, pemilik atau penguasa lahan, proses kompensasi, serta apakah informasi yang mereka miliki mengenai lokasi dan program pemulihan pernah digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Polda Riau Diminta Telusuri Rantai Penguasaan Lahan

Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.

Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, dugaan permainan lahan membutuhkan penelusuran yang lebih luas.

Aparat perlu memeriksa siapa yang menguasai lahan, bagaimana penguasaannya diperoleh, kapan transaksi dilakukan, siapa yang membayar dan menerima pembayaran, siapa yang menerima kompensasi, serta kapan tanaman atau kolam dibuat.

Jika ditemukan rangkaian transaksi yang dilakukan secara terencana, diikuti aktivitas baru di atas lahan, kemudian muncul tuntutan kompensasi saat proses pemulihan, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk bagi aparat untuk mendalami motif di balik penolakan pemulihan.

Sebaliknya, apabila transaksi merupakan jual beli yang sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, maka dugaan adanya permainan atau mafia lahan tentu harus dibuktikan tidak benar.

Karena itu, istilah “mafia lahan” masih sebatas dugaan yang membutuhkan pembuktian. Kunci persoalannya adalah membuka seluruh rantai penguasaan lahan, riwayat transaksi, pembayaran kompensasi, serta waktu munculnya aktivitas baru di atas lahan.

Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 10 September 2026, belum mendapat balasan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 833
    • 0Komentar

      BANDUNG,Mbinews  – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mendorong program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK terus diperkuat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat keluarga dan pelaku usaha mikro. Hal tersebut disampaikan Edwin Senjaya saat menghadiri Lomba Produk Unggulan UP2K PKK tingkat kelurahan se-Kecamatan Regol […]

  • Kawasan Tanpa Rokok, Syahlevi: Pentingnya Penempelan Rambu KTR di Tempat Tertentu Sesuai Undang-undang

    Kawasan Tanpa Rokok, Syahlevi: Pentingnya Penempelan Rambu KTR di Tempat Tertentu Sesuai Undang-undang

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menjadi narasumber dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (07/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Syahlevi menekankan pentingnya penempelan rambu-rambu KTR di tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai […]

  • Ratusan Massa Geruduk Kantor Disdik Jabar

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bandung, BEDAnews.com- Ratusan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia dan Ikatan Pelajar Persis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kamis(2/5). Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah agar segera memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Diantaranya, transparansi anggaran, penghapusan ujian nasional, dan realisasi wajib belajar 12 tahun. Koordinator […]

  • Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

    Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG ,Mbinews – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara mengucapkan selamat kepada pimpinan baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang dilantik lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa, 24 September 2024. Pimpinan DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yaitu Ketua; H. Asep Mulyadi (PKS), Wakil Ketua I; Toni Wijaya (Partai Gerindra) dan […]

  • Sekolah Di Kota Bandung Siap Gelar PTM 100 Persen Mulai Besok

    Sekolah Di Kota Bandung Siap Gelar PTM 100 Persen Mulai Besok

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekolah di Kota Bandung siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin 10 Januari 2022 besok. Salah satunya SMP Negeri 43 Bandung di Jalan Kautamaan Istri. Kepada Humas Bandung, Kepala Tata Usaha SMP Negeri 43 Kota Bandung, Rachmat Sugiarto memastikan sudah siap melaksanakan PTM mulai Senin 10 Januari 2022 mendatang. […]

  • Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

    Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal Buka Potensi Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Riana berharap dengan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Bandung. Hal tersebut, ia sampaikan pada Rapat Kerja Pansus 8 membahas hasil Fasilitasi Provinsi Jabar perihal Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senin (22/8/2022). […]

expand_less