Dugaan Permainan Lahan Mengemuka di Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan
- account_circle MBI Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

MarNalom Hutahaean, kuasa hukum Konsorsium ISAC, kontraktor pelaksana pekerjaan pemulihan limbah TTM B3 di WK Rokan. (f: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU,Mbinews — Dugaan permainan penguasaan lahan mencuat di tengah pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi transaksi serta perubahan penguasaan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam kawasan sasaran pemulihan lingkungan.
Penelusuran media ini menemukan informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menguasai atau membeli lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk dalam program pemulihan.
Sejumlah pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat lahan juga diduga memiliki latar belakang sebagai mantan karyawan operator lama WK Rokan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Persoalan menjadi sorotan karena setelah terjadi transaksi atau perubahan penguasaan, muncul aktivitas baru di sejumlah bidang tanah. Di antaranya penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.
Aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika proses pemulihan lingkungan dilaksanakan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah transaksi yang terjadi merupakan jual beli biasa atau terdapat pihak yang sengaja menguasai lahan terdampak TTM B3 untuk mendapatkan keuntungan dari proses pemulihan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.
Persoalan penguasaan lahan tersebut juga berkelindan dengan penolakan maupun penghadangan terhadap tim pelaksana pemulihan di sejumlah lokasi.
Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penghalangan pemulihan lingkungan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta kepolisian menindak pihak yang diduga sengaja menghalangi proses pemulihan.
“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.
Transaksi dan Kompensasi
TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.
Setelah pengelolaan blok beralih dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pemulihan terbagi dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.
Paket A dikerjakan KSO MZONA dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun. Paket B dikerjakan KSO ISAC dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun, sedangkan Paket C dikerjakan Konsorsium DIAS dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 triliun.
Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.
Berdasarkan dokumen hukum dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang menolak kegiatan pemulihan disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.
Namun, ketika tim teknis hendak melakukan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.
Dalam beberapa kasus, pihak di lokasi disebut melarang akses tim, melakukan penghadangan hingga meminta kompensasi kembali.
Apabila suatu bidang tanah telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran saat proses pemulihan, seluruh riwayat penguasaan dan transaksi lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Penelusuran media ini juga menemukan indikasi persoalan serupa tidak hanya muncul di satu lokasi.
Pihak tertentu disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi yang masuk dalam paket pekerjaan berbeda, termasuk Konsorsium MZONA pada Paket A dan Konsorsium ISAC pada Paket B.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pihak yang diduga mengetahui lebih awal lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mencocokkan waktu transaksi, pemilik sebelumnya, kapan rencana pemulihan diketahui, serta kapan kompensasi terdahulu dibayarkan.
Sawit, Kolam dan Informasi dari Mantan Karyawan Chevron
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kembali dimanfaatkan dengan menanam kelapa sawit atau membuat kolam.
Aktivitas tersebut perlu diverifikasi karena berpotensi melahirkan tuntutan penggantian ketika tim pemulihan memasuki lokasi.
Waktu penanaman maupun pembangunan kolam menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri.
Jika aktivitas baru dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui lahan tersebut akan dipulihkan, perlu diperiksa apakah pemanfaatan tersebut merupakan kegiatan normal pemilik lahan atau berkaitan dengan upaya menciptakan objek kompensasi baru.
Dugaan keterkaitan sejumlah orang yang disebut pernah bekerja di Chevron juga perlu ditelusuri lebih lanjut.
Namun, status seseorang sebagai mantan karyawan operator lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Yang perlu diperiksa adalah hubungan mereka dengan transaksi lahan, pemilik atau penguasa lahan, proses kompensasi, serta apakah informasi yang mereka miliki mengenai lokasi dan program pemulihan pernah digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Polda Riau Diminta Telusuri Rantai Penguasaan Lahan
Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.
Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.
Namun, dugaan permainan lahan membutuhkan penelusuran yang lebih luas.
Aparat perlu memeriksa siapa yang menguasai lahan, bagaimana penguasaannya diperoleh, kapan transaksi dilakukan, siapa yang membayar dan menerima pembayaran, siapa yang menerima kompensasi, serta kapan tanaman atau kolam dibuat.
Jika ditemukan rangkaian transaksi yang dilakukan secara terencana, diikuti aktivitas baru di atas lahan, kemudian muncul tuntutan kompensasi saat proses pemulihan, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk bagi aparat untuk mendalami motif di balik penolakan pemulihan.
Sebaliknya, apabila transaksi merupakan jual beli yang sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, maka dugaan adanya permainan atau mafia lahan tentu harus dibuktikan tidak benar.
Karena itu, istilah “mafia lahan” masih sebatas dugaan yang membutuhkan pembuktian. Kunci persoalannya adalah membuka seluruh rantai penguasaan lahan, riwayat transaksi, pembayaran kompensasi, serta waktu munculnya aktivitas baru di atas lahan.
Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 10 September 2026, belum mendapat balasan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.


Saat ini belum ada komentar