Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tuntut Hak Ketenagakerjaan Rp86 Juta, Mantan Karyawan PT Fiako Enjiniring Tempuh Jalur PHI

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana perkara tersebut digelar Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Dalam gugatan yang diajukan, pihak Firman Perkasa Yudha menuntut pemenuhan sejumlah hak ketenagakerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp86 juta.

PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Pada sidang perdana, majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi perkara, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perselisihan. Majelis hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia belum mencapai kesepakatan.

Menurut pihak penggugat, penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Total hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Usai memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Dalam sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban resmi terhadap gugatan tersebut.

Dengan demikian, pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan baru akan memasuki tahap pemeriksaan substansi pada persidangan berikutnya. Dalil yang disampaikan penggugat nantinya akan berhadapan dengan jawaban serta argumentasi hukum dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

Proses persidangan selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat

    Taman Lost City di Sungai Cikapundung Kota Bandung Ruang Terbuka Untuk Beraktifitas Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri acara peresmian Taman Lost City di RW 12 Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis, 15 Mei 2025. Taman Lost City berada di sempadan Sungai Cikapundung Kolot dan merupakan ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan untuk beragam aktivitas masyarakat. Ketua DPRD Kota Bandung […]

  • Hari Lingkungan Hidup Jadi Momentum Bangkitkan Kebiasaan Baik

    Hari Lingkungan Hidup Jadi Momentum Bangkitkan Kebiasaan Baik

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

      BANDUNG, Mbinews – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan menghadiri acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Kota Bandung Tahun 2023, di PT Pindad, Selasa, (20/6/2023). H .Tedy Rusmawan AT.MM mengatakan, peringatan Hari Lingkungan Hidup harus menjadi momentum bersama untuk meningkatkan […]

  • Dispora Bersama PWI Kota Bandung Adakan Pelatihan Jurnalistik Bagi Pemuda

    Dispora Bersama PWI Kota Bandung Adakan Pelatihan Jurnalistik Bagi Pemuda

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Pesatnya perkembangan Sosial  Media (Sosmed), dan banyaknya berita yang  simpang siur yang  beredar di masyarakat \tidak valid atau berita Hoax,   Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung  yang bekerjasama dengan PWI  (Persatuan Wartawan Indonesia ) Kota Bandung mengadakan pelatihan jurnalistik bagi pemuda  yang berlangsung tanggal 22-23 Juli 2019. Di Pawon Pitoe Cafe […]

  • komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

    komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa RUU Perlindungan terkait data pribadi semakin mendesak untuk segera diundangkan, walapun kebanyakan masyarakat kita belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah gencarnya pertumbuhan pengguna android, internet yang kian masif serta persiapan penerapan teknologi industri 4.0. Oleh sebab itu KI […]

  • Cucu Sugyati Jaring Aspirasi Tenaga Kerja PKH Kabupaten Bandung

    Cucu Sugyati Jaring Aspirasi Tenaga Kerja PKH Kabupaten Bandung

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, MBInews.id –  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat DR. Hj. Cucu Sugyati.SE melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Graha LA Majalaya , Kabupaten Bandung  Kamis , 2 Desember 2021 Cucu Sugiyati mengatakan, reses kali ini kita mengundang teman- teman dari PKH ( Program Keluarga Harapan ) di 2 kecamatan, beberapa […]

  • Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    Hindari Rekening bank bjb Jadi Pasif Karena ‘Libur’ Transaksi 6 Bulan

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBINews.id – Sudah buka tabungan bank bjb tapi saat akan digunakan ternyata rekening Anda masuk kategori pasif? Jangan sampai terjadi ya nasabah bank bjb. Sebagai informasi, bank bjb memiliki ketentuan batas maksimum ‘libur’ transaksi hingga 6 bulan sebelum rekening Anda menjadi rekening pasif. Rekening pasif adalah kondisi di mana rekening bank bjb Anda tidak […]

expand_less