Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalaui Bappeda, Pemkot Sukabumi Mulai Lakukan FPD, Perencanaan Pembangunan 2026

    Melalaui Bappeda, Pemkot Sukabumi Mulai Lakukan FPD, Perencanaan Pembangunan 2026

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan Kota Sukabumi tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah dan bertujuan untuk mensinergikan berbagai program pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan bahwa FPD ini merupakan […]

  • Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Apresiasi Konsep Padaringan

    Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Apresiasi Konsep Padaringan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung sedang mengembangkan konsep Padaringan, atau Pembelajaran dalam Jaringan. Padaringan berupa sistem dalam bentuk Metropolitan Area Network (MAN), yakni jejaring internet berkecepatan tinggi yang bisa menjangkau satu kota. Jaringan tersebut menghubungkan server Disdik Kota Bandung ke setiap sekolah sehingga memiliki akses internet dengan kualitas koneksi yang bagus. “Kota […]

  • Komitmen Jalankan Deradikalisasi, Direktorat Intelkam Polda Jabar Sambangi Eks Napiter dan Kombatan

    Komitmen Jalankan Deradikalisasi, Direktorat Intelkam Polda Jabar Sambangi Eks Napiter dan Kombatan

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews.id – Sebagai bentuk menjalankan program deradikalisasi, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat menyambangi para mantan narapidana terorisme (napiter) dan kombatan, di Kabupaten Bandung. Sabtu, (14/12/2024). Kanit 1 Subdit Kamneg Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat, AKP Eko Ary Cahyono mengatakan, dalam giat ini, pihaknya juga turut memberikan bantuan berupa sembako kepada para eks napiter dan kombatan, […]

  • DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023

    DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda RPJPD 2025-2045 dan Raperda RPJPD APBD 2023 BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2023., Kamis, 4 Juli 2024. Ketua DPRD Kota […]

  • Tampil Perdana Reses H. Arya Anggota DPRD Kab Bandung ,Siap Tampung Keluhan Warga

    Tampil Perdana Reses H. Arya Anggota DPRD Kab Bandung ,Siap Tampung Keluhan Warga

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Reses kali ini alhamdulilah berjalan lancar dan ini merupakan titik ke-tiga, intinya saya menampung aspirasi peserta reses termasuk menampung keluhan -keluhan dari masyarakat, “tutur H. Arya Everest Setiawan Anggota DPRD Kab Bandung. H. Arya usai acara reses di Aula Desa Soreang Kab Bandung (16/11/2024) menambahkan, keluhan -keluhan yang muncul di masyarakat […]

  • Duta Genre Harus Jadi Teladan Remaja Kota Bandung

    Duta Genre Harus Jadi Teladan Remaja Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap Duta Generasi Berencana (GenRe) menjadi teladan dan role model bagi remaja di Kota Bandung. “Menjadi Duta genre punya tanggung jawab besar. Harus menjadi agen generasi remaja yang sehat untuk mengajak kawan sebaya agar memiliki mindset remaja yang penuh perencanaan, serta motivator dan keteladan bagi teman sebaya” […]

expand_less