Breaking News
Trending Tags

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Musik Jalanan Bogor Beserta Sapol PP Sosialisasikan Protokol Kesehatan

    Komunitas Musik Jalanan Bogor Beserta Sapol PP Sosialisasikan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Komunitas Musik Jalanan (KMJ) Kota Bogor bergandengan tangan dengan Satpol PP setempat untuk menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes). KMJ bersama Satpol PP akan berkeliling untuk mengajak masyarakat menanati prokes sebagai langkah pencegahan Covid-19. Upaya itu diapresiasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar sangat […]

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MBI NEWS – Kecap Ikan Halal cocok untuk berbagai jenis masakan berupa tumisan, nasi goreng, dan makanan lainnya yang diberi Kecap Ikan akan membuat masakan lebih gurih dengan aroma yang menggiurkan. Kecap ikan halal karena dua bahan alaminya yaitu ikan dan garam serta diproduksi dengan cara yang baik pula. Fungsinya selain melezatkan dan kandungan untuk […]

  • DPRD Jawa Barat Menerima Audiensi dari SMP Sumatera 40

    DPRD Jawa Barat Menerima Audiensi dari SMP Sumatera 40

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, mbinews.id — DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari SMP Sumatera 40. Audiensi dilakukan di lobby ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI (Purn) Taufik Hidayat, Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Toni Setiawan. Hadir pula Sekretaris DPRD […]

  • Diguyur Hujan, Massa Aksi Semangat, Dewan Berdiri  Ditinggal

    Diguyur Hujan, Massa Aksi Semangat, Dewan Berdiri Ditinggal

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Guyuran Hujan tak patah semangat bagi para demonstran yang berunjukrasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Malah saat diguyur hujan mereka terasa dibakar semangatnya memolak UU Cipta Kerja. Kamis (15/10/20). Seperti diketahui, massa yang turun aksi kali ini adalah mahasiswa dari Cipayung Plus Sukabumi (PMII, HMI, GMNI, IMM, PB Himasi), Sapma PP Kota […]

  • Dengan Kebersamaan, Pimpin Kota Bandung Dan Tangani Pandemi Covid-19

    Dengan Kebersamaan, Pimpin Kota Bandung Dan Tangani Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – “Dengan kebersamaan kita bisa keluar dari musibah pandemi.” Demikian kalimat yang terlontar dari Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat ditanya formula yang membuat Kota Bandung dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 dari zona merah ke zona kuning. Menurut Oded, kebersamaan pertama dalam persoalan Covid-19 yang dibentuk, yakni Gugus Tugas yang saat ini […]

  • Pansus 1 DPRD Jabar dan Disdik Jabar Lakukan Kunker ke SMKN 1 Pacet Cianjur

    Pansus 1 DPRD Jabar dan Disdik Jabar Lakukan Kunker ke SMKN 1 Pacet Cianjur

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandhi bersama Pansus II DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke SMKN 1 Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (11/4/2022). Kadisdik menyampaikan, sebetulnya selama ini dibutuhkan pemanfaatan produk SMK. Pemanfaatan produk itu bukan hanya bahan baku, tapi bahan jadi atau seperti ini (SMKN 1 Pacet). “SMK […]

expand_less