Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadai Varian Omicron, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan dan Imbauan

    Waspadai Varian Omicron, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan dan Imbauan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan terhadap penularan varian baru Covid-19, yang dikenal dengan sebutan Omicron. Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi juga turut serta melakukan pencegahan penularan, dengan cara melakukan pelatihan, Selasa (14/12/2021). Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan, saat ini kita harus mewaspadai terhap perkembangan […]

  • Lagi, Pemkot Sukabumi Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

    Lagi, Pemkot Sukabumi Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi dinilai berhasil dalam mewujudkan ‘Kota Sehat’ dengan menyajikan sarana umum yang higienis diberbagai lokasi. Hal tersebut, merupakan unsur utama yang membuat Pemerintah Kota Sukabumi, mendapatkan penghargaan Kota Sehat Tahun 2021 dengan kategori Swasti Saba padapa, Rabu (17/11/2021). Penganugerahan penghargaan, dilakukan secara virtual di Balaikota Sukabumi, dan dihadiri langsung oleh […]

  • Update Kasus Cacar Monyet, Dinkes Kota Sukabumi: Belum Ada Kasus Yang Terkonfimasi

    Update Kasus Cacar Monyet, Dinkes Kota Sukabumi: Belum Ada Kasus Yang Terkonfimasi

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menindaklanjuti kabar terkonfirmasinya kasus cacar monyet (Monkeypox) di Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengkonfirmasi hingga saat ini, tidak ada kasus yang terdata di Kota Sukabumi, Selasa (14/11). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini di Kota Sukabumi masih belum […]

  • Polres Sukabumi Kota, Lakukan Simulasi Penanganan Jenazah Covid-19

    Polres Sukabumi Kota, Lakukan Simulasi Penanganan Jenazah Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Anggota Kepolisian Polres Sukabumi Kota lakukan simulasi penanganan Jenazah Covid-19 di halaman Polres Sukabumi Kota di Jl. Perintis Kota Sukabumi, Senin (20/04/2020). Dalam simulasi tersebut, para petugas pun dilengkapi dengan APD lengkap melakukan proses pemakaman mulai dari mengevakuasi, memandikan, membungkus, menshalatkan, hingga menguburkan jenazah. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, ada […]

  • Ratusan Advokat Kota Bandung Gelar Aksi Bela Palestina

    Ratusan Advokat Kota Bandung Gelar Aksi Bela Palestina

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ratusan advokat Kota Bandung yang tergabung dalam PERADI Kota Bandung menggelar aksi Bela Palestina di jalan Braga, Kota Bandung, Sabtu (25/11/2023). Dalam Aksi Bela Palestina, ratusan advokat Kota bandung mengecam agresi zionis Israel dan mendukung pejuang Palestina di jalur Gaza meraih kemerdekaannya. PERADI Kota Bandung juga menginginkan agar negara Zionis Israel diadili […]

  • Masyarakat Antusias Ikuti Gelaran Turnamen Mobile Legend Ganjar-Mahfud

    Masyarakat Antusias Ikuti Gelaran Turnamen Mobile Legend Ganjar-Mahfud

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BEKASI, Mbinews.id – Sebanyak 60 tim siap mengikuti pertandingan Turnamen Mobile Legend 2023, yang memperebutkan Piala Ganjar – Mahfud. Gelaran acara yang diadakan di Kota Bekasi tersebut, digadang-gadang menjadi ajang turname terbesar pada tahun ini, Jumat (15/12). Dalam acara tersebut, juga akan diisi dengan pertandingan Basket 3 on 3 yang diiukuti oleh 50tim basket. Yntuk […]

expand_less