Breaking News
Trending Tags

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Dana Negara, 500 Rutilahu di Direnovasi di Kota Bandung

    Tanpa Dana Negara, 500 Rutilahu di Direnovasi di Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebanyak 500 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Bandung mulai direnovasi tanpa menggunakan dana APBN, APBD, maupun BUMN. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Peluncuran program ini digelar di kawasan Bojongloa Kaler, […]

  • Jalin Sinergi ” bank BJB ” Persembahkan Tandamata Untuk Pemkot Tangerang

    Jalin Sinergi ” bank BJB ” Persembahkan Tandamata Untuk Pemkot Tangerang

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TANGERANG, MBInews.id – Kota Tangerang terus bersolek mempercantik dirinya. Tak ada hari yang berjalan tanpa diselingi aktivitas membenahi diri, agar suasana kota terasa semakin ramah di sana-sini. Sepanjang waktu berjalan, daya tarik kota ini senantiasa bertambah. Tangerang terus melangkah pasti, menata diri guna meneguhkan identitas diri sebagai kota metropolitan yang ramah dan bersahabat. Dalam rangka […]

  • Resmi Dilantik, Sebanyak 120 Anggota DPRD Provinsi Jabar Masa Bakti 2019 – 2024

    Resmi Dilantik, Sebanyak 120 Anggota DPRD Provinsi Jabar Masa Bakti 2019 – 2024

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Resmi Dilantik Sebanyak 120 anggota DPRD provinsi Jawa Barat menjalani pelantikan di gedung Merdeka Jalan Asia Afrika Kota Bandung Senin (2/9/2019). Dalam pidatonya, Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari meminta dukungan dari masyarakat dalam mengemban tugas sebagai anggota DPRD Provinsi 2019-2024. “Kami berharap dukungan masyarakat kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat […]

  • Raih Rekor MURI, Festival Kuliner KRAFT  Pertama Di Indonesia

    Raih Rekor MURI, Festival Kuliner KRAFT Pertama Di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Festival kuliner KRAFT bertema “Beragam Rasa Satu Keju”  yang digelar di jalan majapahit,Gasibu,Bandung,Sabttu (7/9/19), Festival tersebut pun mendapatkan sertifikat pemecahan rekor penyajian terbanyak untuk kuliner keju dari Museum Rekor Indonesia. Sejak pukul 9.00 WIB dibuka, festival sudah dipenuhi pengunjung. Beberapa di antaranya mengetahui dari media sosial kuliner kegemarannya masing-masing. President Director Mondelez […]

  • Peduli Kepada Sesama, Hiswana Migas DPC Sukabumi Bagikan Santunan

    Peduli Kepada Sesama, Hiswana Migas DPC Sukabumi Bagikan Santunan

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pengurus DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi menggelar bakti sosial berbagi santunan kepada anak yatim, kaum duafa Yayasan Nurul Ikhsan, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, di Rumah Makan Lestari Pelabuhanratu, Sabtu (23/04/2022). Kegiatan tersebut berupa buka puasa bersama dengan jajaran Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Sukabumi. […]

  • HUT BNI Ke-74, BNI Akan Gelar Swab Test Di Plaza Balai Kota Bandung

    HUT BNI Ke-74, BNI Akan Gelar Swab Test Di Plaza Balai Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-74 BNI akan menggelar swab test di Plaza Balai Kota Bandung, Sabtu 11 Juli 2020. Kuota swab test kali ini yaitu sebanyak 500 orang. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada BNI yang akan mengadakan swab test. “Dengan 500 swab test […]

expand_less