Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Mendukung Penuh Prinsip Kehati-Hatian dan kepatuhan terhadap Regulasi Ligkungan Nasional,

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku.

Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” katanya.

Apa yang dimaksud “insinerator mini”

Untuk memberi gambaran yang jelas kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan produsennya.

Spesifikasi seperti ini biasanya ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil/menengah.

“Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat,” ucapnya.

Kondisi di Bandung: insinerator berkapasitas lebih besar

Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori “mini”, contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh.

Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH. Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang dilarang.

“Mengapa ini penting bagi warga Bandung, kendala yang sedang kami hadapi Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan/olah (misalnya pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah pembuangan daerah), sehingga ada potensi penumpukan pada beberapa titik. Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” jelas Farhan.

Oleh karena itu, lanjutnya, solusi kami harus selaras dengan regulasi pusat dan sekaligus mencari alternatif pengelolaan dalam kota yang aman dan efektif, Langkah yang kami ambil (sejalan dengan arahan KLH).

Kepatuhan penuh

Segala rencana atau perangkat pengolahan sampah yang termasuk kategori insinerator mini akan dihentikan dan tidak dioperasikan.

“Kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian LH untuk langkah teknis yang memenuhi standar. Percepatan pengolahan di sumber: Memperkuat program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menggenjot komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, dan TPST-berbasis RW agar volume yang mesti dibuang ke TPA berkurang,” paparnya.

Kajian teknologi berskala besar & ramah lingkungan

Jika teknologi pembakaran/thermo-processing yang memenuhi parameter emisi dan perizinan tersedia untuk skala yang tepat, kami akan pertimbangkan dengan kajian kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.

“Perbaikan kapasitas pengangkutan dan koordinasi Sarimukti: Kami terus berkoordinasi untuk mengoptimalkan kuota dan mencari solusi jangka menengah agar penumpukan tidak berulang,” ungkapnya.

Diungkapkan Farhan, data Timbulan dan Kendala Kapasitas berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Namun jatah pengiriman ke TPA Sarimukti (Kabupaten Bandung Barat) hanya 981,3 ton per hari.

Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat diangkut ke TPA. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas. Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari sedangkan potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit. Sisa belasan rit per hari inilah yang saat ini menjadi kendala utama.

Akibatnya, masih ada penumpukan sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya: sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali.

Seruan Partisipasi Masyarakat

Penanganan masalah sampah tidak bisa hanya diandalkan pemerintah; keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

“Untuk itu, saya mengajak warga Bandung bersama-sama melakukan hal-hal ;berikut:

Kurangi sampah di sumbernya. Hindari penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan tidak perlu. Belilah bahan ramah lingkungan dan gunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai. (Menteri LH menekankan pentingnya penanganan sampah sejak dari rumah tangga),” ucapnya.

Farha menekankan, Pilah sampah di rumah. Pisahkan sampah organik (dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot) dan sampah anorganik dari sumbernya. Sampah organik harus 100% diolah di tingkat RW masing-masing dan tidak dibuang sembarangan.

“Ini kunci mengurangi volume yang dibawa ke TPA. Manfaatkan sampah organik. Buat kompos atau budidaya maggot di lingkungan sekitar Anda. Pemkot akan memperbanyak fasilitas komposter komunitas dan pendampingan teknik pengolahan sederhana untuk tiap RW,” ujarnya.

Dukung program 3R dan Kang Pisman

Farhan pun menganjurkan agar masyarakat mengikuti program Reduce-Reuse-Recycle serta inisiatif Kawasan Bebas Sampah (Kang Pisman) yang diperkuat Pemkot. Manfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan wadah daur ulang lainnya.

“Maklumi kendala saat ini. Mohon pengertian jika masih terjadi penumpukan sampah sesaat, karena keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Pemerintah Kota sedang berupaya keras mencari solusi jangka panjang (misalnya TPST baru dan teknologi pengolahan ramah lingkungan) agar ketergantungan pada TPA Sarimukti berkurang,” terangnya.

Diungkapkan Farhan, dengan partisipasi aktif masyarakat, ia yakin pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik.

“Semua pihak, dari pemerintah hingga warga, harus bekerja sama. Mari kita wujudkan Bandung bersih dan nyaman dengan cara mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga,” pungkasnya. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan PSBB Serentak, ASN Kota Sukabumi Diterjunkan Di Beberapa Titik Cek Poin

    Persiapan PSBB Serentak, ASN Kota Sukabumi Diterjunkan Di Beberapa Titik Cek Poin

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi yang adakan dilakukan secara serentak di Provinsi Jawa Barat tanggal Rabu 06 Mei 2020 mendatang. Para Aparatur ASN tersebut nantinya akan bertugas di cek poin di sejumlah titik. Yakni, Jalan Cemerlang, Lembursitu, ex Giant Ciandam […]

  • Kesal Tempat Cuci Tangan Tak Fungsi, Sumarni Segera Perbaiki !

    Kesal Tempat Cuci Tangan Tak Fungsi, Sumarni Segera Perbaiki !

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kesal melihat tempat cuci tangan yang berada di pasar Sukaraja Kabupaten Sukabumi tidak manfaat sama sekali, Jumat (27/11/20). Saat operasi yustisi disiplin masyarakat dalam penggunaan masker, Sumarni mengecek tempat cuci tangan yang berada disalah satu pintu masuk Pasar Sukaraja terlihat tidak memberikan manfaat sama sekali. Pasalnya tempat […]

  • HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

    HUT ke-112 Kota Sukabumi, Ayep Zaki Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bercahaya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Upacara peringatan Hari Jadi ke-112 Kota Sukabumi Tahun 2026 berlangsung khidmat di Lapang Merdeka, Rabu (01/04/2026). Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bertindak sebagai pembina upacara yang dihadiri unsur Forkopimda, ASN, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen warga. Dalam amanatnya, Ayep Zaki mengusung tema “Harmoni dalam Kolaborasi Bersama Membangun Kota” sebagai semangat utama peringatan […]

  • Antisipasi Rawan Pangan, DKP3 Kota Sukabumi Koordinasi Dengan Bulog

    Antisipasi Rawan Pangan, DKP3 Kota Sukabumi Koordinasi Dengan Bulog

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal tersebut tentunya, untuk mengantisipasi stok beras di tahun 2021.”Koordinasi dengan Bulog itu, salah satunya menjaga ketahanan pangan. Terutama beras, karena takutnya terjadi kerawana pangan di tahun ini,”ujar Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan. […]

  • Dewan Pers Lakukan Verifikasi SMSI Wilayah DKI Jakarta

    Dewan Pers Lakukan Verifikasi SMSI Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA,  MBINEWS –  Dewan Pers, Rabu (12/2/2020) melaksanakan Verifikasi Faktual Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020) yang berlangsung di kantor SMSI DKI Jakarta,  di Jalan Veteran II No.7 Jakarta Pusat. Verifikasi tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan (ATVSI), Sekretaris Dewan Pers, Rita dan Staf Dewan Pers, Fajar. Sejumlah poin diverifikasi […]

  • PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung  Jaring 122 Pelanggar Di Perbatasan

    PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung Jaring 122 Pelanggar Di Perbatasan

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari kedua, pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 pelanggar di 3 kecamatan. Dar sebanyak 112 pelanggar, sebanyak 21 pelanggar membayar denda administrasi dengan total dendanya Rp1.050.000. “Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, […]

expand_less