Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Masuk Mal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Meskipun telah diberikan izin operasional, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, dalam melakukan operasional setiap harinya. Salah satunya adalah, dilarangnya anak usia di bawah 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan. Irwansyah Manager Citimal Sukabumi berharap, agar ada solusi dari pemerintah terkait peraturan tersebut, Minggu (12/9/2021).

“Saya berharap agar ada solusi untuk pusat perbelenjaan, mengingat mal lebih cenderung sebagai sarana rekreasi keluarga. Yang penting protokol kesehatan tetap diterapkan,” ungkap Irwan kepada Mbinews.id

Ia menambahkan, sebelumnya memang sempat dibicarakan terkait permasalahan tersebut, kepada Wali Kota Sukabumi saat peninjauan pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu.

“Tempo hari, sempat pernah dibicarakan dengan pak wali, untuk uji coba di perbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal, pada week day. Namun hingga saat ini masih belum ada kabar lanjutan lagi,” tuturnya.

Masih menurut Irwansyah, sejak awal proses Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diberlakukan di Kota Sukabumi pada bulan Juli lalu, pihaknya mengikuti peraturan pemerintah yang melarang beroperasinya pusat perbelanjaan.

“Kita sejak awal PPKM sudah mengikuti peraturan, dan kita baru buka setalah kemarin dibolehkan buka, pada saat PPKM Level 3. Serta harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban telah melakukan vaksinasi bagi pengunjung mal,” paparnya

Saat ini, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, untuk operasional pusat perbelanjaan harus mematuhi beberapa peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan pemerintah dalam peraturan PPKM Level 3, diantaranya yaitu, menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pusat perbelanjaan, pengunjung wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19, anak usia dibawah 12 tahun serta lansia yang melebihi usia 70 tahun, dilarang meamsuki pusat perbelanjaan. Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Bandung Sabet Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya

    Kota Bandung Sabet Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kota Bandung meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kota Bandung meraih kategori Nindya, yang menunjukkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak anak. Penghargaan ini diberikan pada malam penganugerahan di Aula KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta Pusat, […]

  • Pemkot Bandung Buka Peluang Ibu Hamil Untuk Vaksin, Ini Ketentuannya

    Pemkot Bandung Buka Peluang Ibu Hamil Untuk Vaksin, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah membuka peluang bagi ibu hamil untuk memperoleh vaksinasi Covid-19. kendati demikian, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rosye Arosdiani Apip, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merekomendasikan ibu hamil menerima […]

  • Wali Kota Sukabumi Lepas Bantuan Untuk Korban Bencana Gempa di Cianjur

    Wali Kota Sukabumi Lepas Bantuan Untuk Korban Bencana Gempa di Cianjur

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Achamd Fahmi, melepas pengiriman bantuan untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin, (21/11/2022) kemarin. Bantun dari Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Sukabumi, Baznas, Dinas Sosial, dan Korpri Kota Sukabumi dalam penyerahanya bantuan tersebut, dipimpin Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan Asda III Setda […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Lokasi Wisata

    Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Lokasi Wisata

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah wisata, petugaas Kepolisian Polres Sukabumi Kota melakukan peninjauan lokasi wisata di daerah Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin meninjau langsung kondisi lokasi wisata, serta melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, Sabtu (18/9/2021). “Hingga saat ini, berdasarkan pantauan yang […]

  • Selama PSBB, Produksi Sampah Kota Bandung Turun Hingga 18 Persen Dari Angka Normal 1.350 Ton

    Selama PSBB, Produksi Sampah Kota Bandung Turun Hingga 18 Persen Dari Angka Normal 1.350 Ton

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Produksi sampah Kota Bandung turun hingga 18 persen dari angka normal sekitar 1.350 ton per hari dari angka normal sekitar 1.350 ton per hari selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu. “Pengurangan sampah berasal dari sampah komersil karena banyak hotel, tempat wisata dan restoran yang tutup,” ujarnya Direktur Umum […]

  • 13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    13 Raperda DPRD Kota Bandung Siap Dibahas di Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 26 November 2024. Terdapat 13 Raperda yang siap dibahas pada 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan, Bapemperda telah melaksanakan serangkaian Rapat Kerja, harmonisasi, […]

expand_less