Breaking News
Trending Tags

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi sejumlah buruh merasa keberatan dengan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin, 7 Maret 2022.

Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.

“Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat,” ucap Yana.

Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

“Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

“Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek,” ucap Hermawan.

Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

“Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja,” pinta Hermawan.(asy-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KI Jabar Siap Evaluasi 118 Badan Informasi Publik

    KI Jabar Siap Evaluasi 118 Badan Informasi Publik

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pelayanan informasi publik di masa pandemi Covid-19 membutuhkan inovasi dari para pengelola informasi badan publik. Untuk melihat kualitas pelayanan informasi publik itu, Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) melakukan monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2020. Komisioner Komisi Informasi Jabar Bidang Monev dan Advokasi, Yudaningsih mengatakan monev tahun 2020 ini bertajuk […]

  • Setelah Empat Periode, Program Customer Reward Pos Indonesia Resmi Berakhir

    Setelah Empat Periode, Program Customer Reward Pos Indonesia Resmi Berakhir

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id  – Rangkaian program Customer Reward Pos Indonesia telah selesai diselenggarakan. Hadiah utama 1 unit mobil Honda Brio, 26 motor Honda Beat dan 400 saldo Posgiro Mobile senilai Rp200.000, telah dibagikan kepada para pemenang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Program yang diselanggarakan sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga 31 Maret 2021 ini merupakan […]

  • Buruaann! Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

    Buruaann! Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews,id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 […]

  • Bahas RKURPPAS TA 2022, Komisi I Soroti Perubahan Anggaran Dari Mitra Kerja

    Bahas RKURPPAS TA 2022, Komisi I Soroti Perubahan Anggaran Dari Mitra Kerja

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    KAB. SUMEDANG, Mbinews.id – Bahas Rancangan Kebijakan Umum (RKU) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Tahun Anggaran 2022, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyoroti perubahan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari mitra kerja. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menjelaskan, dalam tatanan pemerintahan daerah, Komisi I […]

  • Wakil Walikota Bandung, Yana Minta Kepala Sekolah Pahami Dan Optimalkan Program Sekolah Penggerak

    Wakil Walikota Bandung, Yana Minta Kepala Sekolah Pahami Dan Optimalkan Program Sekolah Penggerak

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta kepada para kepala sekolah asal Kota Bandung memahami sistem, model, dan tata kerja Program Sekolah Penggerak (PSP) di sekolah masing-masing. Hal itu agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung. Yana mengatakan, pendidikan merupakan investasi yang sangat berharga. Sebab, dengan pendidikan yang berkualitas ini mampu […]

  • HPSN 2022: Kang Pisman Jadi Garda Terdepan

    HPSN 2022: Kang Pisman Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggelorakan program Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman) untuk mengatasi masalah sampah. Kang Pisman bahkan telah dikenal hingga kawasan Asia. Beberapa daerah dan negara telah mengadopsi Kang Pisman. Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengakui, permasalahan sampah di Kota Bandung cukup kompleks. Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar […]

expand_less