Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung sudah di sahkan  tahun 2020  tapib belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi  mengatakan , belum puas dengan kinerja Pemerintah  Kota Bandung  atas pelaksanan Perda E-ktaf karena belum sepenuhnya dijalankan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku usaha, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

Lebih jauh dikatakan ,Perda E-Krat yang  banyak diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, sehinga sangat mengapresiasi.  bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif meminta masukan dari para pelaku ekonomi kreatif dan dibahas di Pansus ( Panitya khusus ).

Sudah di sahkan artinya ini satu sumbangan besar  buat Kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” ujar Asep Mulyadi dalam keterangannya Senin (21/10/2024).

Diharapkan   hadirnya Perda ini memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.

Didalam Perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Dunia Usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

Pernah tanya komite terkait Perda apa  sudah jalan. Komite bertugas mengaklerasi, karena ketika bicara ekonomi kreatif harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem  nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” tuturnya.

Banyak harapan dari pelaku usaha adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” imbuhnya.

Harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi Kepala Dinas ataupun kabid e-kraf, komisi B DPRD Kota Banding akan memsorong nya.

Disinggung kepentingan Perda tersebut, salah satunya banyak, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

Lebih jauh sikatakan  Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan anggunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas.

Menurut Asep, idealnya Pemkot Bandung  harus segera banyak berkomunikasi dengan Pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot Bandung,harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Hal  ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di Perda agar segera membuat Perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

Terkait revisi Perda itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Pèrda dijalankan,  DPRD Kota Bandung ikut mengawasi karena itu tugas Dewan. Dan pengawasan itu pelaksanaan Perda, di targetkan tahun  2025 karena sudah cukup lama  disahkan  tahun  2020. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dalam rangka memperingati hari Ibu nasional, Kapolres Sukabumi Kota bersama unsur forkopimda Kota Sukabumi mengunjungi panti Jompo Balai Kanyaah Kolot dan Panti Jompo Tresna Werdha Rukun Ibu, Selasa (22/12/20). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kegiatan bersama dengan forkopimda tersebut dalam rangka menghormati dan memuliakan seorang ibu. Meskipun bukan orang tua kandung. […]

  • PWI Pusat Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk IKWI & Wartawan Pinisepuh

    PWI Pusat Peduli Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk IKWI & Wartawan Pinisepuh

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – PWI Pusat melalui PWI Peduli sejak Kamis kemarin hingga hari ini telah menyalurkan ratusan paket bantuan Sembako sumbangan dari anggota Korpri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI), Dompet Dhuafa, dan Nestle. “Hari ini ada sekitar 300 paket bantuan yang telah disalurkan untuk anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) […]

  • Merasa Dirugikan, Nasabah  Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah  Ke Pihak Berwajib

    Merasa Dirugikan, Nasabah Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah Ke Pihak Berwajib

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah. Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya […]

  • Fokus Beri Layanan Terbaik Bagi Pelanggan, Kantor Pos Tetap Beroperasi Beri Layanan Prima

    Fokus Beri Layanan Terbaik Bagi Pelanggan, Kantor Pos Tetap Beroperasi Beri Layanan Prima

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Saat Ramadan dan Idulfitri, Pos Indonesia biasanya mencatat peningkatan volume kiriman. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat melakukan pengiriman barang untuk keluarga atau keperluan bisnis. PT Pos Indonesia (Persero) telah bersiap untuk menghadapi lonjakan volume transaksi pada lebaran 2022 dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bentuk layanan tersebut adalah […]

  • Antisipasi Bencana Banjir, Anggota Polsek Citamiang Turun Susuri Sungai

    Antisipasi Bencana Banjir, Anggota Polsek Citamiang Turun Susuri Sungai

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Cegah bencana banjir, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang mengikuti kegiatan bersih-bersih bersama warga, Selasa (26/07). Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar sungai Cikondang di Kampung Begeg RT. 01/01 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Anggota Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Aipda A. Dicky Fuzzi Setiawan bersama-sama dengan warga Cikondang Citamiang Sukabumi punguti sampah di […]

  • Raperda Tarif Retribusi Pada Dinkes Tinggal Paripurna

    Raperda Tarif Retribusi Pada Dinkes Tinggal Paripurna

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tarif Retribusi pada Dinas Kesehatan rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi. Sehingga, saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan paripurnanya saja. ” Alhamdulullah, Pansus Raperda Perubahan Tarif Retribusi pada Dinkes selesai dibahas hingga pembulatan. jadi Kita tinggal menunggu untuk paripurna,”ujar Ketua Pansus Raperda Tarif Retribusi, Lukmansyah, melalui pesan […]

expand_less