Breaking News
Trending Tags

Diharapkan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung sudah di sahkan  tahun 2020  tapib belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi  mengatakan , belum puas dengan kinerja Pemerintah  Kota Bandung  atas pelaksanan Perda E-ktaf karena belum sepenuhnya dijalankan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku usaha, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

Lebih jauh dikatakan ,Perda E-Krat yang  banyak diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, sehinga sangat mengapresiasi.  bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif meminta masukan dari para pelaku ekonomi kreatif dan dibahas di Pansus ( Panitya khusus ).

Sudah di sahkan artinya ini satu sumbangan besar  buat Kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” ujar Asep Mulyadi dalam keterangannya Senin (21/10/2024).

Diharapkan   hadirnya Perda ini memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.

Didalam Perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Dunia Usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

Pernah tanya komite terkait Perda apa  sudah jalan. Komite bertugas mengaklerasi, karena ketika bicara ekonomi kreatif harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem  nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” tuturnya.

Banyak harapan dari pelaku usaha adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” imbuhnya.

Harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi Kepala Dinas ataupun kabid e-kraf, komisi B DPRD Kota Banding akan memsorong nya.

Disinggung kepentingan Perda tersebut, salah satunya banyak, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

Lebih jauh sikatakan  Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan anggunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas.

Menurut Asep, idealnya Pemkot Bandung  harus segera banyak berkomunikasi dengan Pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot Bandung,harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Hal  ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di Perda agar segera membuat Perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

Terkait revisi Perda itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam Pèrda dijalankan,  DPRD Kota Bandung ikut mengawasi karena itu tugas Dewan. Dan pengawasan itu pelaksanaan Perda, di targetkan tahun  2025 karena sudah cukup lama  disahkan  tahun  2020. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri HUT PSM ke 48, Wali Kota Sukabumi Terus Berkolaborasi Tangani  Masalah Kesejahteraan Sosial

    Hadiri HUT PSM ke 48, Wali Kota Sukabumi Terus Berkolaborasi Tangani Masalah Kesejahteraan Sosial

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), sejatinya membantu pemerintah menangani permasalahan sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani permasalahan tersebut. Sehingga, membutuhkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. “PSM itu masyarakat yang memiliki jiwa sosial, yang membantu pemerintah dalam permasalahan sosial di tengah masyarakat,”ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, […]

  • Problematika Sektor Pendidikan di Kota Bandung, Achmad Nugraha: Tidak Ada Sekolah Yang Favorit Semua Sama

    Problematika Sektor Pendidikan di Kota Bandung, Achmad Nugraha: Tidak Ada Sekolah Yang Favorit Semua Sama

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung berkualitas, baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Lebih jauh, ia meminta kepada Plt. Wali Kota Bandung melalui dinas terkait untuk melakukan kajian dan analisa terkait kualitas sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung. Hal tersebut […]

  • Asep Mulyadi Dukung Eksistensi KORMI

    Asep Mulyadi Dukung Eksistensi KORMI

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews, — Ketua Umum KORMI Kota Bandung, Erik M. Zaki Anggara, menekankan pentingnya penghargaan dan tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang terkait pelaksanaan Rapat Kerja KORMI Kota Bandung. Erik menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia merasakan dukungan penuh, terutama dari DPRD dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. “Bahkan, Kang Iman (Ketua Komisi […]

  • PMII Siap Beberkan Bukti SPK Bodong. Jika Benar Wali Kota Minta

    PMII Siap Beberkan Bukti SPK Bodong. Jika Benar Wali Kota Minta

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Sukabumi siap beberkan bukti SPK bodong yang dilakukan oknum pejabat Pemkot Sukabumi. Pasca aksi di Balaikota, Senin (21/09/20) kemarin. Salah satu isu yang disampaikannya persoalan SPK bodong tersebut mendapat respon dari Wali kota Sukabumi. Kata Ketua PMII Cabang Kota Sukabumi, Isep Ucu Agustina, Wali kota […]

  • Massa Aksi Kamisan Tolak RUU Cipta Kerja “Omnibus Law” Perangkat Aturan Yang Sudah di Pesan ?

    Massa Aksi Kamisan Tolak RUU Cipta Kerja “Omnibus Law” Perangkat Aturan Yang Sudah di Pesan ?

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Massa Aksi Kamisan Sukabumi tolak rencana undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dianggap pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat. Koordinator aksi Kamisan Sukabumi, Alvi Hadi Saputera mengungkapkan, Omnibus Law merupakan seperangkat aturan yang dipesan oleh pengusaha dan korporasi demi memuluskan investasi serta diproses dengan cepat oleh persekongkolan Jahat antara eksekutif-legislatif, dengan dalih […]

  • Sampah Di Kota Bandung Masih Jadi Penyebab Banjir

    Sampah Di Kota Bandung Masih Jadi Penyebab Banjir

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meninjau kegiatan padat karya di Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler , Kota Bandung, Kamis (6/7/2023). Ketua DPRD Kota Bandung ,saat mengunjungi kawasan padat penduduk di RW 01, 02, 03, dan 04, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler.Kota Bandung mengatakan , Pekerjaan padat karya yang […]

expand_less