Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Hari Ini, PPKM Di Kota Bandung Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 3 – 20 Juli 2021

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di Daerah Kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mencakup: wajib memakai masker selama beraktifitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan memakai sabun atau menggunakan handsanitizer.

Di samping itu, warga juga diminta untuk membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak (physical distancing, menghindari menyentuh area wajah, mengindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Pengetatan berbagai aktivitas masyarakat pun dilakukan dengan  menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non essential.

Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring atau online.

Adapun setiap orang yang melakukan perjalanan di Daerah Kota, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Di samping itu, dalam hal tingkat kewaspadaan Daerah Kota masuk zona merah. Maka kegiatan perjalanan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antar Daerah Provinsi dilaksanakan secara selektif. Di mana perjalanan keluar daerah wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama, menunjukan hasil PCR antigen untuk kendaraan darat.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat selama pandemi Covid-19, kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan, ditutup kecuali akses untuk restoran, rumah makan dan cafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari hari dan alat kesehatan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. 

Reporter Bandung: Fazark

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sukabumi Kota Bagi-Bagi Sembako

    Polres Sukabumi Kota Bagi-Bagi Sembako

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI , Mbinews – Jajaran Polres Sukabumi Kota, terus gencar melakukan aksi bakti sosial di sejumlah lokasi pemukiman. Upaya ini, untuk meringankan sedikit beban karena terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Aksi sosial kali ini, dilakukan di wilayah Mapolsek Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Dalam kesempatan itu, turun langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin. Jum’at (20/8/2021) sore. […]

  • JPO  Alih Fungsi jadi JPR, Penataan Reklame di Kota Bandung tidak Berdasarkan Analisa

    JPO Alih Fungsi jadi JPR, Penataan Reklame di Kota Bandung tidak Berdasarkan Analisa

    • calendar_month Jumat, 4 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menjelang masa akhitr jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih menyisakan sejumlah persoalan termasuk penataan dan penertiban reklame baik yang tidak berijin maupun yang masa ijinnya sudah tidak berlaku lagi. Alih fungsi jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi jembatan Penyangga Reklame (JPR) luput dari pantauan dan hingga saat ini masih berdiri tegak meski […]

  • Halal Bi Halal BPR Kertaraharja Kab Bandung Dengan Media, Jalin Kebersamaan Kemitraan

    Halal Bi Halal BPR Kertaraharja Kab Bandung Dengan Media, Jalin Kebersamaan Kemitraan

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews. id- Pada hari ini (25/4/2024) kami BPR Kerta Raharja Kab Bandung, halal Bi Halal dengan media di rumah Makan Ampera Gading Tutuka Kab Bandung dengan tujuan menjalin silaturahmi dengan Media, “Ujar Ir. H. Aep Hendar Cahyad Dirut BPR Kerta Raharja Kab Bandung. Menurut H.Aep ,mungkin ini hari pertama, tapi tidak terlambat yang […]

  • Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat di Bandung Hadirkan Atraksi Seni, Adat, dan Kuda Kencana

    Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat di Bandung Hadirkan Atraksi Seni, Adat, dan Kuda Kencana

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Kirab Budaya di Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025. Kirab Budaya diikuti oleh 27 kota dan kabupaten di Jabar dengan menampilkan tradisi, pakaian adat, atraksi kuda dan kereta kencana. Rute Kirab dimulai dari Gedung Merdeka hingga Gedung Sate pukul 15.00-18.00 […]

  • Waspadai Seperti OTG, Yana : Jangan Terlena Dan Tetap Waspada Penularan Covid-19

    Waspadai Seperti OTG, Yana : Jangan Terlena Dan Tetap Waspada Penularan Covid-19

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap penularan virus corona. Terlebih setiap orang bisa terpapar tanpa gejala. “Waspadai seperti OTG (Orang Tanpa Gejala), karena merasa sehat tetapi terpapar virus,” ujar Yana saat meresmikan Lembur Tohaga Lodaya di RW 06 Perumahan Bumi Adipura Kelurahan Rancabolang Kecamatan Gedebage, Sabtu […]

  • Pemkot Sukabumi Terus Kembangkan UMKM

    Pemkot Sukabumi Terus Kembangkan UMKM

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemkot Sukabumi terus menggempur para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk lebih maju pesat. Lewat berbagai pelatihan mulai dari kemasan, sampai mengurus masalah layak halal, terus dilakukan untuk kemajuan para UMKM di Kota Sukabumi. Bahkan kali ini, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, UMKM juga diberikan kemudahan dalam […]

expand_less