Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Dorong Diskominfo Jadi Pusat Validasi Informasi Pemerintahan

    Wakil Wali Kota Dorong Diskominfo Jadi Pusat Validasi Informasi Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memperkuat peran strategisnya, sebagai pusat komunikasi dan validasi informasi pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan ,Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, saat membuka Forum Perangkat Daerah (FPD) Diskominfo Tahun 2026, di Ruang Pertemuan Diskominfo Kota Sukabumi, Rabu (4/2/2026). Menurut Bobby, Diskominfo harus menjaga fokus pada […]

  • GEMA Petani SPI Dan DPWI  SPI Tolak WTO

    GEMA Petani SPI Dan DPWI SPI Tolak WTO

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id –  Gema Petani SPI Jawa Barat bersama DPW Serikat Petani Indonesia Jawa Barat menolak menolak organisasi perdagangan dunia (WTO), karena dianggap intervensi pertanian di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW SPI Jabar Tantan Sutandi, Cigunung, Cisaat, Kabupaten Sukabumi Selasa (10/9/19) sore, usai digelarnya deklarasi tolak WTO. “WTO dalam hal ini mengintervensi pemerintah […]

  • DPRD Jabar Terima Konsultasi Upaya Peningkatan PAD dari DPRD Kabupaten Bogor

    DPRD Jabar Terima Konsultasi Upaya Peningkatan PAD dari DPRD Kabupaten Bogor

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat terima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka konsultasi terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Sugianto Nanggolah. Sugianto Nanggolah menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II dan […]

  • Pointer Press Conference Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    Pointer Press Conference Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi. Menurut data yang dimiliki Gugus Tugas Covid […]

  • DPRD Ajak Seluruh Pihak Tuntaskan Cita-cita dan Tujuan Nasional

    DPRD Ajak Seluruh Pihak Tuntaskan Cita-cita dan Tujuan Nasional

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pad momentum Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua sementara DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., berharap Pemkot Bandung dapat berfokus pada cita-cita dan tujuan nasional bagi pembangunan Kota Bandung. Lebih jauh dikatakan ,pesan kemerdekaan dari DPRD Kota Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung dan jajaran perangkat daerah di 79 tahun kemerdekaan […]

  • Serius Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non PNS, Oded Serahkan Honor PTK Non PNS Senilai Rp153 Miliar

    Serius Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non PNS, Oded Serahkan Honor PTK Non PNS Senilai Rp153 Miliar

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyerahkan honorarium peningkatan mutu kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS senilai Rp153 miliar.  Dana tersebut telah dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp25,4 miliar untuk 5.810 PTK yang telah divalidasi. Penyerahan dilakukan serangkaian dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara dalam jaringan.  Oded mengungkapkan, […]

expand_less