Breaking News
Trending Tags

Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima jenis hak atas tanah yang umum digunakan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yaitu:

🔹 Hak Milik
Hak Milik merupakan hak paling kuat dan penuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan. Tanah dengan status Hak Milik tidak memiliki batas waktu.

🔹 Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan.

🔹 Hak Guna Usaha (HGU)
HGU diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam skala besar. Jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

🔹 Hak Pakai
Hak ini memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain. Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, orang asing, serta instansi pemerintah atau lembaga internasional.

🔹 Hak Pengelolaan (HPL)
Merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah untuk mengelola dan merencanakan penggunaan tanah negara. Dalam praktiknya, HPL tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan memahami perbedaan hak-hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus berupaya menyampaikan edukasi pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan merasa aman dalam memiliki serta memanfaatkan tanah secara sah dan tertib.(*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Acara Musrenbang di Kecamatan Buah Batu

    Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Acara Musrenbang di Kecamatan Buah Batu

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan AT., M.M., menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Buahbatu, di Aula Kecamatan Buahbatu, Bandung, Kamis (3/2/2022). Dalam sambutannya, Tedy berharap setelah masa PPKM ini seluruh pihak bisa memaksimalkan dan mengupayakan berjalannya program kerja dengan baik. Setiap upaya untuk mengawal usulan dari musrenbang bisa dilaksanakan […]

  • Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

    Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pemeriksaan bekas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan. ‘’Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). Dia […]

  • Peringatan Maulid Nabi 1446 H di Masjid Al Muniroh Berlangsung Khidmat

    Peringatan Maulid Nabi 1446 H di Masjid Al Muniroh Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriyah yang digelar di Masjid Al Muniroh, RT 04/08 Kelurahan dan Kecamatan Nyomplong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (21/09/2024) berjalan dengan penuh kekhidmatan. Acara ini dihadiri oleh jamaah, terutama kaum ibu-ibu, yang dengan antusias mengikuti jalannya kegiatan. Ustadz Yusuf Mulyadin, yang bertindak sebagai penceramah dalam acara tersebut, menyampaikan […]

  • Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

    Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG — Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Kerja terkait Pembahasan Lanjutan Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H. bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). Pada rapat kerja kali ini turut dihadiri oleh H. Wawan Mohamad […]

  • Soal Teras Cihampelas, Ema: Bukan Hanya Revitalisasi, Tapi Perlu Rekomitmen

    Soal Teras Cihampelas, Ema: Bukan Hanya Revitalisasi, Tapi Perlu Rekomitmen

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melanjutkan langkah revitalisasi Teras Cihampelas tahun ini. Dalam peninjauan pada Jumat, 1 April 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, jika melihat kondisi saat ini, pelaksanaan bisa dilakukan secepatnya. “Kalau target ya kami ingin secepatnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) […]

  • Pansus I DPRD Jawa Barat Bahas LKPJ Gubernur Jabar ke Bappenas

    Pansus I DPRD Jawa Barat Bahas LKPJ Gubernur Jabar ke Bappenas

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DKI Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022, DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023). Ketua Pansus I LKPJ Gubernur TA 2022 H. Jajang Rohana, S.Pd.I menuturkan, kunjungan kerja ke Kementerian PPN […]

expand_less