Breaking News
Trending Tags

Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima jenis hak atas tanah yang umum digunakan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yaitu:

🔹 Hak Milik
Hak Milik merupakan hak paling kuat dan penuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan. Tanah dengan status Hak Milik tidak memiliki batas waktu.

🔹 Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan.

🔹 Hak Guna Usaha (HGU)
HGU diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam skala besar. Jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

🔹 Hak Pakai
Hak ini memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain. Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, orang asing, serta instansi pemerintah atau lembaga internasional.

🔹 Hak Pengelolaan (HPL)
Merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah untuk mengelola dan merencanakan penggunaan tanah negara. Dalam praktiknya, HPL tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan memahami perbedaan hak-hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus berupaya menyampaikan edukasi pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan merasa aman dalam memiliki serta memanfaatkan tanah secara sah dan tertib.(*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    NGULIK: Sekda Kota Bandung Sebut Pengaduan Bukan Hanya Angka Tapi Suara Warga yang Ingin Perbaikan atau Perubahan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, para admin LAPOR! merupakan salah satu garda terdepan penyelesaian masalah di masyarakat. Berkat peran para admin, pengaduan masyarakat di Kota Bandung bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Zul, sapaan akrabnya mengungkapkan, selama tahun 2024 dari 953 pengaduan yang masuk, 100% telah ditindaklanjuti. Sedangkan […]

  • Isu Wakaf dan TKPP Menggantung, DPRD Pertanyakan Komitmen Wali Kota Sukabumi

    Isu Wakaf dan TKPP Menggantung, DPRD Pertanyakan Komitmen Wali Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap dan respons Wali Kota Sukabumi yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Sorotan tajam tersebut terutama diarahkan pada kebijakan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan arah kebijakan. Wawan menegaskan, […]

  • Hati-Hati! Penipuan Bermodus Undian Berhadiah dan Palsu Call Center Marak di Era Digital

    Hati-Hati! Penipuan Bermodus Undian Berhadiah dan Palsu Call Center Marak di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Penipuan siber semakin mengancam masyarakat di era digital saat ini, dengan berbagai modus yang semakin canggih. Beberapa metode yang sering digunakan pelaku penipuan antara lain undian berhadiah palsu yang disebarkan melalui media sosial, permintaan pengisian formulir untuk kenaikan tarif transaksi atau administrasi melalui aplikasi pesan instan, serta pemalsuan informasi lokasi dan nomor […]

  • Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS  Mencapai Lima Puluh Persen

    Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS Mencapai Lima Puluh Persen

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga semester satu (Januari-Juni) 2023, perolehan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasioanal (Baznas) Kota Sukabumi mencapai 50 persen, dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun nanti sebesar Rp7,5 miliar. “Sampai Juni 2023, pengumpulan ZIS berada diangka 50 persen,”ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir. Rabu, (26/7/2023). Miftah […]

  • HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah Terhadap Rakyat

    HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah Terhadap Rakyat

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) sejak tanggal 16 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2022 lalu, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan dan bermerek, di angka 14 ribu Rupiah perliternya, sedangkan untuk minyak goreng curah, ditetapkan di angka 11.500 Rupiah perliternya. Atas […]

  • Wajib Diketahui Apa Itu Virus Corona Alias Covid-19 ? Dan Apa Itu ODP & PDP ?

    Wajib Diketahui Apa Itu Virus Corona Alias Covid-19 ? Dan Apa Itu ODP & PDP ?

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Virus Corona tengah mewabah hampir seluruh belahan dunia. Tetapi tahukah anda tentang Virus Corona? Berikut Humas Kota Bandung mencoba merangkumnya dari situs resmi World Health Organization (WHO). Virus Corona Nama virus penyebab penyakit Middle East Respiratory Sydrome Coronavirus (MERS-CoV) atau disebut MERS. Menular melalui bersin atau batuk dari orang yang terinfeksi virus […]

expand_less