Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Nasabah “Dirugikan” Laporkan PT. Pegadaian Syariah Persero Ke BPSK Sukabumi :Tidak Sesuai Aturan Syariah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABJMI, MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi dilaporkan nasabah Siti Nurlela ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Sukabumi. Jumat (14/08/2020).

Siti Nurlela merasa dirugikan, pasalnya mengangangsur pinjaman uang 31 juta, dari total pinjaman jumlahnya 50 Juta. Namun selama Nurlela mengangsur pinjam tersebut, pihak PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi tidak dimasukan kedalam angsuran melainkan dimasukkan kepada bunga angsuran.

“Mu’nahnya (Bunga) terlalu besar sampai perempat bulan mencapai 4 Juta, Pinjaman berangsur jumlah semuanya sebesar 55 Juta selama 4 tahun, dengan menggadaikan emas totalnya 99,9 gram, jika diuangkan hampir 89 Juta. Namun selama ia mengangsur tidak masuk dalam setoran, malah dimasukkan bayar Bunga”  aku Siti Nurlela.

Dalam sidang pembacaan keputusan majelis hakim BPSK Kota Sukabumi permintaan Nurlela sebagai pemohon yang merasa dirugikan pun dikabulkan dan mu’nahnya tersebut dibebaskan.

“Ya Alhamdulillah mu’nahya hasil keputusan majelis hakim  BPSK permintaan kami dikabulkan, bahwa mu’nahnya dibebaskan, karena tidak sesuai dengan aturan syariah, jika dibandingkan lebih besar dari bank konvensional. Jadi Nasabah hanya punya kewajiban membayar sisa hutangnya saja” ungkap Tim Advokasi
Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Tidak hanya itu, Iwan memandang dalam perjanjian yang ditandatangani Nurlaila terdapat klausul yang tidak sesuai dengan aturan sehingga deliknya arah Pidana.

“Jadi dugaannya tindak pidana yaitu itu pelanggaran tentang pasal 18 ayat 2 tentang tentang klausula baku, dan rencananya akan laporkan ke Polres Sukabumi Kota” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim BPSK Kota Sukabumi Idun Suwarna menjelaskan, duduk pesoalan tersebut, bahwa pihak nasabah sebelumnya telah meminta keringan kepada yang bersangkutan dengan alasan yang ril. Namun tidak pernah dikabulkan,  akhirnya Nasabah melaporkan kepada BPSK untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Diawal kita sudah mencoba mediasi, namun pihak termohon meminta lebih baik arbitrase, sehingga dilanjutkan kepada persidangan dan pembacaan putusan, akhirnya sesuai hasil bukti-bukti yang ada pemohon bisa terkabul” jelasnya.

Idun menyebutkan, salah satu alasan pemohon bisa terkabul karena dari bukti yang ada tidak sesuai dengan klausul sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

“Ya hasil putusan ini, bahwa pemohon tidak mempunyai kewajiban membayar Bunga dan Kewajiban angsurannya sementara diberhentikan pasca nanti lelangnya Emasnya. Kemudian hasil penjualannya dihitung kembali apakah ada kekurangan untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi Sulastri SE saat diwawancarai wartawan pasca persidangan putusan, dirinya enggan berbicara perkara tersebut dengan alasan masih ada urusan yang harus segera diselesaikan.

“Saya masih ada urusan, pengacara kami juga tidak datang” sambil berlalu.(Ardan /Dian)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Faisal Minta Bapemperda Tunda Bahas Raperda Penyertaan Modal PDAM

    Faisal Minta Bapemperda Tunda Bahas Raperda Penyertaan Modal PDAM

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, meminta agar salah satu Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang dijadwalkan akan dibahas pada triwulan ke dua ini, lebih baik di tunda. Satu raperda yang dimaksud itu yakni mengenai penyertaan modal bagi PDAM. “Di triwulan ke dua ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, akan membahas tiga raperda. […]

  • Bantuan Keuangan Berkurang Ini Kata Wali Kota Sukabumi

    Bantuan Keuangan Berkurang Ini Kata Wali Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk Pemkot Sukabumi terjadi pengurangan. untuk itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengimbangi adnaya pengurangan tersebut. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengakui, jika pihaknya sudah mengintruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, untuk […]

  • Kota Bandung Optimis Raih Juara Posyandu Award Tingkat Jabar

    Kota Bandung Optimis Raih Juara Posyandu Award Tingkat Jabar

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua TP PKK Kota Bandung Yunimar Mulyana optimis Posyandu di Kota Bandung meraih juara 1 dalam Lomba Posyandu dan Posyandu Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Penilaian Administrasi Lomba Posyandu dan Posyandu Award Tingkat Provinsi Jawa Barat di Banyu Alam Resort Hotel, Jalan Raya Cipanas No.102, […]

  • Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Jika membahas tentang perkembangan Islam di kota Bandung, kebanyakan orang akan menyebut Masjid Agung Alun-alun atau Masjid Besar Cipaganti sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Bandung. Namun, sebenarnya Masjid Mungsolkanas yang terletak di Gang Mama Winata, Jalan Cihampelas RT 02 RW 05, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Masjid ini didirikan […]

  • Ikuti Rakoor di Provinsi Jabar, Pj Sekda: Pemkot Sukabumi Akan Petakan Guru Belum Tersertifikasi

    Ikuti Rakoor di Provinsi Jabar, Pj Sekda: Pemkot Sukabumi Akan Petakan Guru Belum Tersertifikasi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hasan Asari menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Konsorsium Pendidikan Daerah (KPD), yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/9/2024). Rapat dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman ini. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk terus beupaya melakukan transformasi […]

  • SIPETER, Inovasi Inspektorat Kota Bandung Yang Tidak Ada Dikota Lain

    SIPETER, Inovasi Inspektorat Kota Bandung Yang Tidak Ada Dikota Lain

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBinews.id – Hasil Inovasi Inspektorat Kota Bandung melakukan inovasi baru di bidang pengawasan melalui program “Sistem Pengawasan Terpadu” (SIPETER). Program ini dilakukan untuk menunjang peranan Inspektorat dalam bidang pengawasan dalam pembicaraan di jalan Wastu Kencana Nomor 2 Kota Bandung, Rabu, (29/10/2019) Kepala Inspektorat Kota Bandung, Fajar Kurniawan mengungkapkan, SIPETER dibuat sebagai upaya penyelamatan keuangan […]

expand_less