Breaking News
Trending Tags

Nasabah “Dirugikan” Laporkan PT. Pegadaian Syariah Persero Ke BPSK Sukabumi :Tidak Sesuai Aturan Syariah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABJMI, MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi dilaporkan nasabah Siti Nurlela ke Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Sukabumi. Jumat (14/08/2020).

Siti Nurlela merasa dirugikan, pasalnya mengangangsur pinjaman uang 31 juta, dari total pinjaman jumlahnya 50 Juta. Namun selama Nurlela mengangsur pinjam tersebut, pihak PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi tidak dimasukan kedalam angsuran melainkan dimasukkan kepada bunga angsuran.

“Mu’nahnya (Bunga) terlalu besar sampai perempat bulan mencapai 4 Juta, Pinjaman berangsur jumlah semuanya sebesar 55 Juta selama 4 tahun, dengan menggadaikan emas totalnya 99,9 gram, jika diuangkan hampir 89 Juta. Namun selama ia mengangsur tidak masuk dalam setoran, malah dimasukkan bayar Bunga”  aku Siti Nurlela.

Dalam sidang pembacaan keputusan majelis hakim BPSK Kota Sukabumi permintaan Nurlela sebagai pemohon yang merasa dirugikan pun dikabulkan dan mu’nahnya tersebut dibebaskan.

“Ya Alhamdulillah mu’nahya hasil keputusan majelis hakim  BPSK permintaan kami dikabulkan, bahwa mu’nahnya dibebaskan, karena tidak sesuai dengan aturan syariah, jika dibandingkan lebih besar dari bank konvensional. Jadi Nasabah hanya punya kewajiban membayar sisa hutangnya saja” ungkap Tim Advokasi
Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Tidak hanya itu, Iwan memandang dalam perjanjian yang ditandatangani Nurlaila terdapat klausul yang tidak sesuai dengan aturan sehingga deliknya arah Pidana.

“Jadi dugaannya tindak pidana yaitu itu pelanggaran tentang pasal 18 ayat 2 tentang tentang klausula baku, dan rencananya akan laporkan ke Polres Sukabumi Kota” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim BPSK Kota Sukabumi Idun Suwarna menjelaskan, duduk pesoalan tersebut, bahwa pihak nasabah sebelumnya telah meminta keringan kepada yang bersangkutan dengan alasan yang ril. Namun tidak pernah dikabulkan,  akhirnya Nasabah melaporkan kepada BPSK untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Diawal kita sudah mencoba mediasi, namun pihak termohon meminta lebih baik arbitrase, sehingga dilanjutkan kepada persidangan dan pembacaan putusan, akhirnya sesuai hasil bukti-bukti yang ada pemohon bisa terkabul” jelasnya.

Idun menyebutkan, salah satu alasan pemohon bisa terkabul karena dari bukti yang ada tidak sesuai dengan klausul sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

“Ya hasil putusan ini, bahwa pemohon tidak mempunyai kewajiban membayar Bunga dan Kewajiban angsurannya sementara diberhentikan pasca nanti lelangnya Emasnya. Kemudian hasil penjualannya dihitung kembali apakah ada kekurangan untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi Sulastri SE saat diwawancarai wartawan pasca persidangan putusan, dirinya enggan berbicara perkara tersebut dengan alasan masih ada urusan yang harus segera diselesaikan.

“Saya masih ada urusan, pengacara kami juga tidak datang” sambil berlalu.(Ardan /Dian)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Sukabumi Klarifikasi 21 Hoaks Selama Juni–Juli 2025

    Diskominfo Sukabumi Klarifikasi 21 Hoaks Selama Juni–Juli 2025

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mencatat telah mengklarifikasi 21 kabar hoaks selama periode Juni hingga Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat dan informatif. Pada Juni, Diskominfo menangani 8 hoaks, termasuk dua kabar palsu yang mencatut nama Gubernur Jawa Barat, terkait kewajiban rumah menggunakan bambu […]

  • Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19  Polres Majalengka Pantau Penerapan Prokes di Sejumlah Pabrik

    Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Polres Majalengka Pantau Penerapan Prokes di Sejumlah Pabrik

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Polres Majalengka Terus lakukan Pemantauan Penanganan dan penerapan prokes di Sejumlah Pabrik, Minggu (19/9/2021). Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan pabrik, gabungan satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar kembali melakukan pemantauan. Hari ini dilakukan ke dua pabrik, PT. Sanyoes Indonesia dan PT. Swift Ilson Ots Indonesia bertempat […]

  • Di Kota Bandung Masih Banyak Siswa RMP yang di Pungut Biaya

    Di Kota Bandung Masih Banyak Siswa RMP yang di Pungut Biaya

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung. menerima audiensi dari Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI) Kota Bandung perihal PPDB tahun 2023 bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (11/8/2023). Selain Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, S.H., M.H., hDir pula Anggota Komisi D, […]

  • Pemkot Bandung Terapkan Strategi Berbasis Data untuk Kelola Event Akbar

    Pemkot Bandung Terapkan Strategi Berbasis Data untuk Kelola Event Akbar

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanfaatkan data analitik secara komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan event besar. Termasuk Pocari Sweat Run 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut pendekatan berbasis data sangat penting dalam menghadapi kompleksitas event berskala nasional. “Kita akan hubungkan CCTV dengan komentar sosial media. Lalu kita lakukan data analitis, dari mana munculnya, […]

  • Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Getaci Dimulai, Ema Pastikan Di Kota Bandung Tak Ada Sengketa

    Pengadaan Lahan Tanah Jalan Tol Getaci Dimulai, Ema Pastikan Di Kota Bandung Tak Ada Sengketa

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan lahan yang akan digunakan pembangunan jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap (Getaci) tak bersengketa. “Lahan di kota Bandung tidak dalam posisi sedang bersengketa, kita berkeyakinan yang di Bandung, ‘clear’,” kata Ema pada acara Ekspose Pengadaan Tanah untuk Ruas Jalan Tol Getaci di Kantor ATR/BPN Kanwil […]

  • Usai Nyoblos, Fahmi Ucapkan Terima Kasih Kepada Penyelenggara, Forkopimda dan Partai Koalisi

    Usai Nyoblos, Fahmi Ucapkan Terima Kasih Kepada Penyelenggara, Forkopimda dan Partai Koalisi

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Calon Wali Kota Sukabumi nomor urut 1 dari pasangan “Serasi” Achmad Fahmi, memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (27/11/2024). Fahmi melakukan pencoblosan didampingi sang istri, Fitri Hayati, dan ketiga anaknya, kompak berbusana biru. Usai mencoblos Fahmi mengungkapkan, rasa terimkasihnya kepada penyelenggar Yakni, KPU […]

expand_less