Breaking News
Trending Tags

Pastikan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikota Bandung Sesuai Dengan Aturan Kemenkes, MUI, Kemenag & Ahli Patologi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19

Inilah langkah-langkah pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
    menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tambah Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tandas Tati. (Mbi/WAN/HMS)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Sukabumi dan Wakilnya Terima Vaksinasi Tahap Dua

    Walikota Sukabumi dan Wakilnya Terima Vaksinasi Tahap Dua

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi da Wakilnya Andri Hamami menerima vaksinasi untuk menangkal virus Covid-19 di Tugu Kusukabimiku, Jl. R Syamsudin SH, Cikole Kota Sukabumi. Kamis (11/0/21). Tidak hanya Achmad Fahmi dan wakilnya. Unsur Forkopimda dan pimpinan organisasi profesi kesehatan yang ada di Kota Sukabumi ikut dalam tahap vaksinasi kedua sebagaimana dilakukan pada […]

  • FPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Ini Pesan Penjabat Walikota

    FPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Ini Pesan Penjabat Walikota

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk rencana kerja tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Senin (26/02). Dalam keterangannya, kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi menyebutkan bahwa, pembangunan bidang pendidikan bukan hanya tugas disdik semata, melainkan […]

  • bank bjb Manjakan Nasabah dengan Konser Westlife The Wild Dreams Tour 2022

    bank bjb Manjakan Nasabah dengan Konser Westlife The Wild Dreams Tour 2022

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb siap memanjakan nasabah melalui promo menarik dengan konser Westlife Dreams Tour 2022 yang akan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta. Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan bank bjb senantiasa memanjakan nasabah dengan beragam promo menarik yang menguntungkan. Salah satunya melalui program promosi […]

  • Microlibrary Alun-alun, Sensasi Membaca Buku dengan View Masjid Raya Bandung

    Microlibrary Alun-alun, Sensasi Membaca Buku dengan View Masjid Raya Bandung

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ingin mencari tempat membaca buku dengan sensasi yang berbeda? Sepertinya anda bisa datang ke Microlibrary Alun-alun Bandung. Lokasinya memang berada di Alun-alun Kota Bandung. Di sana pengunjung bisa membaca buku sambil memandang Masjid Raya Bandung dan keasrian alun-alun. Microlibrary Alun-alun Bandung juga menjadi perpustakaan pertama di Indonesia yang mengusung Program Edukasi dan […]

  • DPC GMNI Bandung Rayakan Dies Natalis Ke-67 Dan Rapimcab

    DPC GMNI Bandung Rayakan Dies Natalis Ke-67 Dan Rapimcab

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – DPC GMNI Bandung merayakan Dies Natalis GMNI Ke 67 dan RAPIMCAB GMNI Bandung 2021 di Hotel Gran Preanger, Bandung. Agenda Dies Natalis tersebut dihadiri Oleh Bapak Dr. H. Dudi Sudrajat Abdurachim, MT selaku Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Bapak Moch Lukmanul Hakim sebagai Kabag materi & Komunikasi Pimpinan Provinsi Jawa Barat, […]

  • 92 Karyawan Terbaik Alfamart, Diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah

    92 Karyawan Terbaik Alfamart, Diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Siapa sangka, dari rutinitas melayani pelanggan di toko Alfamart, seorang kru bisa melangkah ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah umrah. Itulah yang dialami oleh Eer Nurhasanah, karyawan toko Alfamart dari Sukabumi, yang menjadi salah satu dari karyawan terpilih lainnya dalam program ‘Trip Reward Umrah’ Alfamart 2025. Dengan raut wajah penuh haru, Eer mengaku […]

expand_less