Breaking News
Trending Tags

Pastikan Pemakaman Jenazah Covid-19 Dikota Bandung Sesuai Dengan Aturan Kemenkes, MUI, Kemenag & Ahli Patologi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19

Inilah langkah-langkah pemulasaraan jenazah pasien terinfeksi Covid-19:

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit
    menular meninggal dunia.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.

Khusus untuk penanganan jenazah terinfeksi virus corona yang beragama muslim, Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penanganan jenazah terjangkit virus corona. Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

  1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
  3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.
  4. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
  6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Sebelumnya, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tambah Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tandas Tati. (Mbi/WAN/HMS)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Tabung Oksigen Terbatas, Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Tak Perlu Panik

    Stok Tabung Oksigen Terbatas, Wakil Wali Kota Bandung: Masyarakat Tak Perlu Panik

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Ketersediaan tabung oksigen kian berkurang seiring dengan meningkatnya kasus positif aktif Covid-19 di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Sebagai upaya menyiasati kekurangan tabung oksigen, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah meminta pemerintah pusat dan provinsi untuk mendorong industri-industri oksigen agar meningkatkan kapasitas produksinya. “Sekarang sudah benar. Sebetulnya dari 100 persen produksi […]

  • Upacara HUT RI ke -75, Wali Kota Bandung Oded  Bertindak Selaku Inspektur Upacara

    Upacara HUT RI ke -75, Wali Kota Bandung Oded Bertindak Selaku Inspektur Upacara

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan banyak hal, termasuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.  Meski tak melibatkan banyak orang dan sederhana, upacara di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (17/8/2020) berlangsung khidmat. Peserta upacara hanya terdiri dari 20 orang yang berasal dari unsur TNI/Polri. Sementara itu, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka […]

  • Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

    Henry CH Bangun Bukan lagi Anggota PWI ini Bukan Opini Tapi Keputusan Formal Organisasi

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA,Mbinews– Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru. Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh […]

  • Yana: Pasar Kreatif Bandung 2021 Hidupkan UMKM

    Yana: Pasar Kreatif Bandung 2021 Hidupkan UMKM

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, Pasar Kreatif Kota Bandung 2021 mampu membuka pasar khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi kegiatan tersebut akan diselenggarakan hingga November mendatang di 9 titik pusat perbelanjaan di Kota Bandung. “Tentunya kami ingin memfasilitasi para UMKM yang ada di Kota Bandung […]

  • ICMI Kota Bandung Menggelar Rakorda 2026

    ICMI Kota Bandung Menggelar Rakorda 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kota Bandung terus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan Silaturahmi yang dirangkaikan dengan pelatihan literasi Al-Qur’an. Kegiatan yang mengusung tema “Menguatkan Silaturahim Intelektual, Membumikan Literasi Al-Qur’an” ini digelar di Pendopo Kota Bandung pada Rabu,15 April 2026, […]

  • Pasca Keracunan Massal, 19 Warga Citamiang Dilaporkan Kini Sudah Sehat Kembali

    Pasca Keracunan Massal, 19 Warga Citamiang Dilaporkan Kini Sudah Sehat Kembali

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Setelah dilaporkan sebelumya terdapat 19 warga yang menjadi korban dugaan keracunan massal akibat mengkonsumsi dodongkal, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melaporkan kini seluruh korban dugaan keracunan massal sudah pulih secara keseluruhan. Dirinya mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan perihal dugaan keracunan makanan yang menimpa warga Gang Gempar Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang […]

expand_less