Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung akan Tertibkan Parkir Liar di Kota Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.
Parkir liar itu bukan kesalahan Pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus paham, agar memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi jangan parkir di trotoar ,sebab trotoar bukan tempat
untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki .

Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan di Balai Kota Bandung kepada wartawan kemarin ini. Diharapkan, masyarakat memahami rambu lalu lintas ,misalnya jika ada rambu melarang parkir maka tidak melanggarnya.
“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.

Lebih jauh Plt Kadis Perhubungan Kota Bandung mengatakan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.
“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga
dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan Pemkot Bandung akan menindak
tegas parkir liar di Kota Bandung.
Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan indentifikasi dan
melakukan penanganan secara persuasif.

“Soal parkir liar ini adalah PR yang tentunya harus bisa diselesaikan. Identifikasi dulu persoalannya, kemudian penanganannya. Itu persuasif dan tidak menutup kemungkinan ada penanganan yang lebih,” kata Bambang.

Ia mengatakan, persoalan parkir liar ini harus segera diselesaikan karena akan berdampak kepada ketertiban kota. Apalagi Kota Bandung terkenal sebagai kota jasa dan pariwisata yang
tentunya dapat berdampak juga kepada sektor pariwisata.
“Parkir liar atau getok parkir itu berdampak pada wisatawan. Kenyamanan itu adalah hal
yang utama. Kita coba uraikan persoalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga akan menindak tegas apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN dengan parkir liar di Kota Bandung.
“Manakala kita bicaranya soal ASN kota, tentunya ada sebuah aturan. Kita akan tindak jika ada keterlibatan,” ungkapnya.

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk parkir di tempat parkir resmi dan melaporkan bila terjadi penyelewengan terkait tarif parkir.
“Edukasi kepada warga dan kepada siapapun harus terus dilakukan. Mari kita sama-sama selesaikan,” kata dia.

Ia optimis dengan kerja kolaboratif semua pihak persoalan parkir liar akan dapat segera tertangani dengan baik.
“Saya merasa optimis, teman-teman Dinas perhubungan dan tentunya juga kolaboratif dengan mitra lainnya bisa mengurai potensi-potensi masalah,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian kemacetan di kota Bandung harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan lintas sektor. Selain itu, ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penyelesaian persoalan parkir liar yang masih marak terjadi.

Laporkan Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait parkir.
“Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung,” tegas Bambang.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan
zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya
ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda
empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya
ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu
jam berikutnya ditambah Rp2.000.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bank bjb Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies

    bank bjb Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Dipenghujung tahun 2022, bank bjb kembali mendapatkan penghargaan prestisius sebagai Indonesia Most Trusted Companies yang merupakan pernghargaan tertinggi pada gelaran Indonesia Good Corporate Governance Award 2022. bank bjb dinilai telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang excellent dalam tata kelola perusahaan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Majalah SWA bersama Indonesia Institute Good […]

  • Dr.Dandan siap Ngadandanan Jadikan Bandung ASIK

    Dr.Dandan siap Ngadandanan Jadikan Bandung ASIK

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Memiliki visi misi menjadikan Bandung ASIK (Agamis, Sejahtera, Inovatif, Kreatif dan Kolaboratif) Dr. Dandan Riza Wardana ingin menggerakan seluruh elemen untuk bersama-sama ‘Ngadandanan Bandung’. Ngadandanan Bandung’ artinya, melanjutkan dan meningkatkan program yang sudah baik dan membenahi persoalan yang kerap dan masih terjadi di Kota Bandung. Persoalan yang dikeluhkan warga dan terjadi di […]

  • Usulan Terkait KCIC, Pansus IV: Rute Tidak Sampai Bandung Lanjutkan Hingga Kertajati

    Usulan Terkait KCIC, Pansus IV: Rute Tidak Sampai Bandung Lanjutkan Hingga Kertajati

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ruyat memberikan usulan terkait Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak hanya sampai Bandung akan tetapi dilanjutkan hingga ke Bandara Kertajati. Hal tersebut dikatakannya saat bersama saat melaksanakan konsultasi ke Biro Perencanaan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang […]

  • Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

    Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D, Agus Setiawan, menyoroti persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya menerima Rp500 ribu per bulan. Hal itu disampaikannya saat Masa Reses Sidang II Tahun 2026 di Aula Yayasan Kemilau Surya Ilmu (At-Taqwa), Kampung Bojong Koneng, Desa Cingcin, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026). Agus […]

  • Puncak Peringatan HUT Korpri Ke-52 dan HKN Ke-59 Tingkat Kota Sukabumi

    Puncak Peringatan HUT Korpri Ke-52 dan HKN Ke-59 Tingkat Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Di usia ke-52 tahun, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dituntut untuk terus meningkatkan ; netralitas, profesionalitas, dan kinerja. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji dalam upacara peringatan HUT Ke-52 KORPRI dan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2023 tingkat Kota Sukabumi pada Selasa, 5 Desember 2023 di halaman Gedung […]

  • Mengejutkan Kehadiran Industry 5G,  Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    Mengejutkan Kehadiran Industry 5G, Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG,  Mengejutkan, di tengah hiruk pikuk global mempersiapkan antisipasi dan transformasi Revolusi Industri 4.0, Kehadiran Industry 5.0 yang semula diprediksi melalui transisi sekitar 20 tahun dari Industry 4.0 ternyata berlangsung dengan rentang waktu yang lebih pendek yaitu hanya sekitar 10 tahun saja. Kehadiran teknologi telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital Over TheTop menjadi pemacu dan […]

expand_less