Breaking News
Trending Tags

Pemkot Kaji Sejumlah Solusi Alternatif Honorarium Guru dan TAS Non PNS

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Mei 2019
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji sejumlah solusi  alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non PNS.

Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih tetap berpegang pada regulasi yang ada.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.

Namun, juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita baru merangkum berbagai masukan. Tapi solusi ini tidak boleh juga melanggar hukum,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (13/5/2019).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, terdapat standar teknis pelayanan minimal (SPM) yang secara terpadu berskala nasional harus diregistrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila sudah sesuai dengan kriteria, maka data guru dan TAS non PNS tersebut akan muncul dalam Dapodik.

Yana mengungkapkan, sesuai laporan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, saat ini terdata 8.868 orang guru dan TAS non PNS yang sudah sesuai kualifikasi dan terverifikasi dalam Dapodik. Sementara 2.418 orang lainnya terdata tidak lulus kualifikasi.

“Jadi di Permendikbud itu ada standar kompetensi. Setelah diverifikasi tanggal 10 Mei 2019, ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Karena Permendikbud juga menerapkan ada sanksi,” bebernya.

Yana menuturkan, jika dipaksakan memberikan honorarium kepada 2.418 orang guru dan TAS non PNS, maka hal itu melanggar aturan. Namun, dia menyatakan Pemkot Bandung tetap ingin mencari jalan keluar agar tetap ada solusi untuk persoalan tersebut.

“Itu belum terjawab, makanya kita cari solusi. Teman-teman sudah bekerja, jadi harus ada honornya. Tetapi selama itu tidak melanggar aturan. Karena tadi itu, ada aturan yang mengikat, kalau melanggar ada sanksi buat pimpinan,” tambahnya.

Yana juga merespon aspirasi guru dan TAS non PNS yang sulit mengejar jam mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan. Dari pengamatan sementara, hal itu tidak terlepas dari jumlah guru dan TAS non PNS yang terlalu banyak.

“Mungkin karena merekrut terus akhirnya overload. Tidak terpetakan kebutuhan sebenarnya. Mungkin saja dari jumlah 11.000 ini sudah overload sehingga untuk kejar 24 jam kan sulit,” bebernya.

Yana mengaku sulit memonitor jumlah jumlah guru dan TAS non PNS. Karena perekrutannya oleh kepala sekolah. Padahal, sambung dia, aturannya pengangkatan guru dan TAS non PNS itu tidak diberikan kepada kepala sekolah.

“Lazimnya itu karena sekolah merekrut sendiri. Tetapi saya tanya ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) tidak pernah memberi kewenangan untuk sekolah merekrut. Sekolah negeri harus dari Disdik atau Wali Kota. Sedangkan sekolah swasta cukup ketua yayasan tapi tetap harus melaporkan kepada Disdik,” tutur Yana. (BD)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Cibabat Kota Cimahi Lakukan Re-Akreditas

    Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Cibabat Kota Cimahi Lakukan Re-Akreditas

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi- Sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)PMK Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Untuk meningkatkan mutu pelayanan tersebut  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cimahi melakukan Re-Akreditasi yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah […]

  • Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja

    Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KOTA SEMARANG, Mbinews.id – Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mencari informasi terkait bidang fungsi Badan Musyawarah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat mengungkapkan, dalam kunjungan kerja kali ini Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan banyak […]

  • Sejumlah Anggota DPRD Sumut Dan PNS Divaksin Covid-19

    Sejumlah Anggota DPRD Sumut Dan PNS Divaksin Covid-19

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MEDAN , MBInews.id – Sejumlah anggota DPRD Sumut mendapatkan vaksin sinovac pencegahan COVID- 19. Kegiatan vaksinasi itu dilaksanakan di Aula Lantai I Gedung Baru DPRD Sumut, Rabu (31/3/2021). Sekwan DPRD Sumut, Afifi Lubis melalui Kepala Bagian Umum, Muda Sakti Lubis mengatakan, sasaran vaksinasi pada hari ini adalah, anggota DPRD Sumut dan PNS yang berdinas di […]

  • Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2020 yang sudah dijadwalkan harus tertunda sampai batas waktu  yang belum ditentukan. Penundaan itu tentu saja diakibatkan adanya wabah cobid-19 saat ini.”Iya kita tunda dulu pembahasan raperda di tahun 2020, karena ada covid-19,”tutur Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati,  […]

  • APBD Perubahan di Prioritaskan Untuk Pembangunan Kepentingan Masyarakat  Kecil

    APBD Perubahan di Prioritaskan Untuk Pembangunan Kepentingan Masyarakat Kecil

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pembangunan  Kota  Bandung   dalam  APBD  Perubahan   tahun   anggran  2021, melalui beberapa program  dan  kegiatan  yang menikberatkan  kepada   kepentingan   Rakyat   kecil ,  antara lain bidang    Pendidikan ,  kesehatan ,  dan  bidang ekonomi   diantaranya   meningkatkan  dan  mengembangkan   ekonomi   kerakyatan yang tujuannya   untuk   Kesejahteraan masyarakat. Yaitu  Kegiatan  dalam upaya   meningkatkan    ketahanan   ekonomi    keluarga ,   menangani […]

  • Pelayanan Publik Terbaik, Kota Bandung Kembali Raih Penghargaan Dari Menpan RB

    Pelayanan Publik Terbaik, Kota Bandung Kembali Raih Penghargaan Dari Menpan RB

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Kota Bandung kembali meraih anugerah Sebagai salah satu Kota Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada dua dinas dengan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2020. Keduanya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu […]

expand_less