Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Erwin optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Berbuka Puasa, Clothing Herze Bagikan Ratusan Sembako Dan Masker

    Jelang Berbuka Puasa, Clothing Herze Bagikan Ratusan Sembako Dan Masker

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sebuah perusahaan clothing bernama Herze membagikan ratusan Sembako kepada warga masyarakat terkena dampak Covid-19 di Kota Sukabumi. Pantauan dilokasi, sejumlah tim clothing tersebut membagikan sembako langsung diantaranya kepada pemulung, tukang Ojek, tukang Becak dan masyarakat yang melintas di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi “Alhamdulillah kita dapat berbagi dengan masyarakat yang membutuhkannya […]

  • Pemkot Sukabumi Naikan Target BPHTB Sekitar 80 Persen

    Pemkot Sukabumi Naikan Target BPHTB Sekitar 80 Persen

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, mulai menaikan target pajak perolehan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi dari Rp8 miliar menjadi Rp14 miliar per tahun. Kenaikan nilai BPHTB tersebut, tentu saja hasil dari survei yang dilakukan terhadap transaksi jual beli dilapangan. […]

  • Jadwal Dan Persyaratan PPDB Tingkat SMP 2019

    Jadwal Dan Persyaratan PPDB Tingkat SMP 2019

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 2.656
    • 0Komentar

    BANDUNG, BEDAnews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 23 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa. Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan […]

  • FPD Diskominfo Kota Sukabumi, Walikota Minta Optimalisasi Keamanan Digital

    FPD Diskominfo Kota Sukabumi, Walikota Minta Optimalisasi Keamanan Digital

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi segera akan menata kabel-kabel udara yang saat ini tidak terkendali keberadaanya. Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai membuka Forum Perangkat Daerah (FPD) Dinas Komunikasi, Dan Informatika (Diskominfo), Selasa, (21/02). “Tema salah satu di FPD Diskominfo Kota Sukabumi tersebut, bagaimana menghilangkan kabel-kabel udara yang sekaranag […]

  • Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir: Perlindungan Terhadap Nakes Harus Di Prioritaskan

    Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir: Perlindungan Terhadap Nakes Harus Di Prioritaskan

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Tenaga kesehatan saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam melayani pasien khususnya yang terpapar virus Covid 19. Apalagi, hampir di seluruh wilayah di Indonesia penyebaran Covid 19 mengalami peningkatan, tidak terkecuali di Jawa Barat. Hal itu yang mendorong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Syahrir SE., M.Ipol untuk memprioritaskan […]

  • konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

    konferensi virtual, Kota Bandung Dan Mebourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Penanganan wabah Covid-19 di Kota Bandung ternyata hampir serupa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Melbourne Australia. Namun ada sejumlah hal yang bisa dicontoh Kota Bandung dari Melbourne.  Hal itu terungkap saat Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Wali Kota Melbourne, Sally Anne Capp bertukar pikiran mengenai penanganan Covid-19 melalui konferensi video, […]

expand_less