Breaking News
Trending Tags

Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal.

Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk mengimplementsikannya, Satpol PP telah diperintahkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis.

“Satpol PP akan memberi surat bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, dan satu hari agar reklame tersebut ditertibkan mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot yang akan mengeksekusi,” jelas Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 15 September 2025.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Aturan terbaru ini mencakup banyak aspek, mulai dari definisi reklame permanen dan insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.

Dalam perda ini, terdapat ketentuan larangan pemasangan reklame pada titik-titik tertentu, antara lain di Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan.

Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma juga dilarang.

Di sisi lain, aturan teknis juga ditegaskan. Misalnya reklame tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atau trotoar. Ada pun di lokasi perempatan jalan, reklame harus berjarak minimal 25 meter.

Meski begitu, untuk menjaga iklim bisnis, Pemkot Bandung memastikan keadilan bagi setiap pengusaha reklame.

“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame. Tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” tegas Erwin.

Erwin optimis, dengan implementasi perda yang baik dan dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai turunan teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan.

“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutur Erwin. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Hitung Pajak PBB Cukup dengan 3D City Model

    Pemkot Bandung Hitung Pajak PBB Cukup dengan 3D City Model

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Berkembangnya pembangunan hotel dan rumah sakit (RS) di Kota Bandung menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam bentuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengembangkan inovasi pemanfaatan informasi geospasial dalam bentuk pembuatan peta kota 3 dimensi (3D). Kepala Dinas Cipta Karya, […]

  • DPRD Kota Bandung Komis B Apresiasi Realisasi Pendapatan 2021 Dinas PU

    DPRD Kota Bandung Komis B Apresiasi Realisasi Pendapatan 2021 Dinas PU

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Komisi B melakukan rapat kerja membahas Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2021 dan Target Pendapatan Triwulan I Tahun Anggaran 2022 bersama Dinas PU Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Jumat, (4/2/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Wawan Mohamad Usman, SP, dan dihadiri anggota Komisi B, Dudi Himawan, […]

  • Tren Covid-19 Turun, Kota Bandung Tetap Hati-Hati Soal Relaksasi

    Tren Covid-19 Turun, Kota Bandung Tetap Hati-Hati Soal Relaksasi

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan kasus kumulatif-aktif Covid-19 di Kota Bandung terjadi penurunan. Dari 9.000 kasus, saat ini ada sekitar 1.800 kasus kumulatif-aktif. “Mudah-mudahan ini semakin turun, BOR (Ber Occupancy Rate) kita juga semakin membaik sudah di angka 26,84 jauh di ambang batas WHO,” katanya di […]

  • Laju Pertumbuhan Kasus Covid-19, Data Dan Fakta Pelaksanaan PSBB Kota Bandung H+12

    Laju Pertumbuhan Kasus Covid-19, Data Dan Fakta Pelaksanaan PSBB Kota Bandung H+12

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menjelang dua pekan berlangsungnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), laju pertumbuhan kasus positif Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di Kota Bandung mengalami perlambatan (-0,03). Begitu pula dengan laju angka kematian (-0,03) dan laju angka kesembuhan (-0,04) dibandingkan dengan 22 April 2020 (hari ke 1 PSBB). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mencatat, […]

  • Edwin Senjaya Hadiri Undangan Seminar Nasional dan Diskusi Panel DPC Peradi Bandung

    Edwin Senjaya Hadiri Undangan Seminar Nasional dan Diskusi Panel DPC Peradi Bandung

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan seminar nasional dan diskusi panel yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandung, dengan tema “Gratifikasi dan Implikasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, di Savoy Homann, Jumat (20/12/2024). Pada kesempatan tersebut, turut hadir para narasumber ternama, yakni, […]

  • Ini Komentar Hamdan Zoelva, Tokoh Muda  Masuk Daftar kabinet Jokowi-Amin

    Ini Komentar Hamdan Zoelva, Tokoh Muda Masuk Daftar kabinet Jokowi-Amin

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,MBInews.id -Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Hasil Pilpres 2019, mulai muncul nama beberapa tokoh muda sebagai kandidat menteri. Mereka dinilai layak menduduki jabatan menteri di era pemerintahan Jokowi – Kiai Ma’ruf Amin lima tahun mendatang.Sejumlah nama tokoh nasional pun disebut-sebut akan menjadi bagian kabinet mendatang. Disinggung kemungkinan namanya masuk ke dalam daftar kabinet Jokowi-Amin, Koordinator […]

expand_less