Breaking News
Trending Tags

PPKM Level 3, Pemkot Bandung Masih Kaji PTM

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Meski telah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak langsung memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka.

Pasalnya, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, reaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

“Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya,” tutur Oded usai melaksanakan peninjauan Vaksinasi di Jalan Gatot Subroto, Rabu 25 Agustus 2021.

“Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat,” bebernya.

Seperti diketahui, saat ini Kota Bandung masuk dalam PPKM Level 3. Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6.

Pasal 6 menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.

Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas.

Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 – 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut. (yan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Saloka Fest agar Nasabah Dapat Tiket Konser

    Program Saloka Fest agar Nasabah Dapat Tiket Konser

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – bank bjb menggelar program promosi bertajuk Saloka Fest, agar nasabah dan calon nasabah untuk mendapatkan tiket festival hanya dengan menabung. Program ini berlangsung dari 27 Mei hingga 21 Juni 2024 dan terbuka bagi nasabah baru maupun yang sudah lama. Saloka Fest, akan dimeriahkan berbagai artis papan atas, seperti Sheila On 7, Denny […]

  • Harapan Oded : Pemerintah Jokowi – Maruf Amin  Bantu Pembangunan Infrastruktur

    Harapan Oded : Pemerintah Jokowi – Maruf Amin Bantu Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 bisa lebih memberikan bantuan dan perhatian kepada Kota Bandung. Terutama untuk pembangunan infrastruktur. Hal itu dilontarkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial seusai salat Subuh berjamaah dan doa bersama di Masjid Raya Agung Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, […]

  • Program PTSL, BPN dan Pemkot Bandung Lantik Satgas dan Panitia Ajudikasi

    Program PTSL, BPN dan Pemkot Bandung Lantik Satgas dan Panitia Ajudikasi

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terus berupaya menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai upaya percepatan, Kantor ATR/BPN Kota Bandung melantik 42 Panitia mulai dari Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik PTSL, Satgas Yuridis PTSL dan Satgas Administrasi PTSL, di Kantor Kecamatan Coblong, Senin 5 Februari 2024. […]

  • Emtek Peduli Covid-19 Salurkan Ribuan Paket Sembako Melalui Mitra Bukalapak

    Emtek Peduli Covid-19 Salurkan Ribuan Paket Sembako Melalui Mitra Bukalapak

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – EMTEK Peduli Corona melalui Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) terus merealisasikan amanah yang diemban dengan terus menyalurkan bantuan kepada mereka yang terdampak akibat wabah COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia. Hari Minggu 3 Mei 2020 esok, akan diserahkan 250 paket sembako dan 1,000 masker kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jagakarsa-Jakarta Selatan. […]

  • Sekda Nias Utara  Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli

    Sekda Nias Utara Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli

    • calendar_month Rabu, 23 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MEDAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) Yafeti Nazara, yang ditangkap Personil Polisi saat pesta narkoba bersama sejumlah wanita di Karaoke Bosque Medan, kini tak lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Dia (Yafeti Nazara) yang kini adalah mantan Sekda Nias Utara itu dikabarkan saat ini tengah melakukan proses rehabilitasi di […]

  • Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

    Kerugian Rp 64,3 Miliar, Korban Mafia Tanah Gugat Jaksa Agung hingga Ketua Ombudsman

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga bernama Deni Sukandar, melalui kantor hukum ADM Lawyers, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya tidak ditindaklanjuti. Kuasa hukum korban, Amiruddin, melali keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa praperadilan tersebut ditujukan kepada: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Kepala Kejaksaan […]

expand_less