Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Respon Aduan Warga Kota Bandung, Erwin Pastikan Bengkel Besi di Jalan Rajawali tak Lagi Ganggu Kenyamanan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aktivitas bengkel besi yang berwada di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung tidak lagi mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd. saat meninjau langsung lokasi usaha tersebut bersama perangkat kewilayahan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait kebisingan dan jam operasional bengkel yang dinilai melebihi batas waktu.

Pada kesempatan itu, Erwin turut didampingi Kepala Dinas Ciptabintar, Kepala Satpol PP, jajaran kewilayahan, serta pengurus RT dan RW setempat untuk melakukan tabayun atau klarifikasi langsung dengan pemilik usaha.

“Warga sudah beberapa kali mengadu karena tingkat kebisingan cukup tinggi. Hari ini kami turun langsung agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.

Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi hingga malam hari.

Pemilik usaha berkomitmen untuk segera mengurus perizinan serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Magrib.

Selain itu, karena di sekitar lokasi terdapat Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga meminta agar bengkel memasang peredam suara di area yang menimbulkan kebisingan.

“Usahanya cukup besar, jadi harus tertib. Selain perizinan, kenyamanan warga sekitar juga wajib dijaga,” kata Erwin.

Erwin menegaskan, apabila pemilik usaha tidak segera menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenai sanksi sesuai perda,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi dengan tertib, memiliki izin resmi, dan tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat di sekitarnya. *red

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegakkan Perda Cagar Budaya

    Tegakkan Perda Cagar Budaya

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menerima audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya,berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto […]

  • Butuh Penanganan Khusus, Kepala Puskesmas: Kasus TBC di Kecamatan Cikole Cenderung Meningkat

    Butuh Penanganan Khusus, Kepala Puskesmas: Kasus TBC di Kecamatan Cikole Cenderung Meningkat

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Langkah antisipasi pencegahan penambahan penyakit Tuberkulosis (TBC) di Kota Sukabumi melibatkan puluhan relawan. Relawan Pena Bulu yang berasal dari warga sekitar ternyata mampu mendeteksi sejak dini suspeck TBC, Jumat (15/07). Seperti halnya dilakukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kehadiran para relawan Pena Bulu sangat membantu. Mereka bergerak cepat […]

  • KPJ Jabar Ikut Andil dalam HUT KPJ Indonesia

    KPJ Jabar Ikut Andil dalam HUT KPJ Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG – MBINews.id – Peringatan Hari Ulang Tahun ke 42 Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Indonesia berlangsung sangat meriah di Bulungan, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Dalam peringatan itu, salah satunya diisi oleh kegiatan apresiasi dan pementasan musik yang berlokasi di area Gelanggang Remaja Jakarta, Bulungan. Seluruh perwakilan KPJ propinsi pun ikut andil dalam menyuguhkan karya-karya KPJ. Sesepuh […]

  • Pemkot Bandung Dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

    Pemkot Bandung Dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Agama Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang tertuang dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014. Sosialisasi kali ini diberikan kepada kepala KUA, penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung. Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, […]

  • Tim Banleg Dprd Kota Sukabumi  Usulkan Banmus Untuk Di Jadwal Ulang Lanjutan

    Tim Banleg Dprd Kota Sukabumi Usulkan Banmus Untuk Di Jadwal Ulang Lanjutan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah menjadi agenda tahun ini.”Kita sudah ajukan jadwal ulang ke Banmus tentang raperda yang harus di bahas tahun ini,”ujar Ketua Banleg DPRD Kota Sukabumi Mulyono. Senin, (11/05/2020). Tapi untuk saat […]

  • Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SUKABUMI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi memastikan, kalau Upah Minimum Kota ataupun Kabupaten ditahun depan tidak akan berubah. Hal itu disebabkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.”Iya benar, UMK di Kota Sukabumi tidak akan berubah ditahun depan,”terang Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syarifudin saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Kamis, […]

expand_less