Staf Ahli Walikota Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sekda Kota Sukabumi
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Kamis, 14 Des 2023
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

AS (57) Staf Ahli Walikota Sukabumi ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Terkait kasus hukum yang menjerat Staf Ahli Walikota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada mengatakan bahwa, belum ada arahan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang berlangsung saat ini.
“Tentu kita lihat dulu kasusnya dan kita saat ini juga sedang berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota, terkait kondisi teknis persoalan hukum yang bersangkutan,” ujar Dida kepada awak media, Kamis (14/12).
Lanjutnya, dirinya juga menyatakan sangat prihatin atas perkara hukum yang menimpa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi tersebut.
“Saya pribadi sebagai Sekretaris Daerah dan juga keluraga besar Pemerintah Kota Sukabumi, merasa prihatin atas kejadian kemarin terhadap salah satu ASN di Kota Sukabumi,” bebernya.
Masih menurut Dida, dirinya berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN yang berada di Pemerintahan Kota Sukabumi untuk selalu mentaati aturan yang berlaku.
“Tentunya ini menjadi hikmah kepada kita semua ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Bahwa hal-hal yang melanggar ketentuan itu, akhirnya akan berdampak secara hukum. Kami juga mendoakan, kepada pihak keluarga agar diberi kekuatan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait status kepegawaian yang bersangkutan, Dida menyebutkan saat ini pihak Pemerintah Kota Sukabumi tengah melakukan koordinasi dengan badan terkait. Hal itu dilakukan, untuk menentukan langkah selanjutnya yang berhubungan dengan status kepegawaian yang bersangkutan.
“Tentu ada ketentuan terkait manajemen ASN. Kita sekarang juga berkoordinasi dengan BKPSDM terkait sanksi yang sesuai dengan ketentuan pada kejadian ini,” pungkasnya.
Sebelumya, diketahui bahwa AS (57) yang merupakan Staf Ahli Walikota Sukabumi, terjerat kasus pidana dugaan tindakan penipuan dan atau penggelapan uang senilai 137 juta Rupiah.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dugaan tindak pidana yang menjerat AS, diduga berlangsung saat yangbersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar