Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tim Kuasa Hukum Paslon Muraz-Andri Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Sukabumi Muraz-Andri, pada hari ini, memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terkait klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung, seputar dugaan kampanye di tempat ibadah dan money politik yang melibatkan paslon Muraz-Andri.

Angga Perwira, perwakilan dari Tim Advokasi Muraz-Andri, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya memahami maksud dan tujuan dari undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu.

“Kami belum sepenuhnya memahami maksud dari surat undangan yang dikirimkan oleh Bawaslu Kota Sukabumi. Saat ini, langkah yang kami ambil adalah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi,” ungkap Angga saat ditemui awak media, Sabtu (28/09/2024).

Angga menambahkan bahwa timnya sedang menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status kasus tersebut.

“Sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami ingin mengetahui dulu posisi kasus ini, apakah masih berada di tahap klarifikasi atau sudah masuk ke tahap lain. Berdasarkan surat yang kami terima, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, namun kami perlu memahami lebih jauh mengenai kasus ini,” jelasnya.

Menurut Angga, pihaknya masih belum mengetahui materi yang diajukan oleh pelapor serta peristiwa hukum yang dilaporkan. Oleh karena itu, Tim Advokasi Muraz-Andri ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Bawaslu terkait tuduhan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Fahmi-Dida.

“Kami belum bisa berasumsi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan, terutama soal video yang beredar. Fakta hukum harus disampaikan terlebih dahulu. Karena laporan ini diajukan kepada Bawaslu, kami akan mengikuti mekanisme internal di Bawaslu dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur yang berlangsung,” terang Angga.

Langkah Tim Advokasi Muraz-Andri

Lebih lanjut, Angga menyebut bahwa sejauh ini timnya belum mengambil langkah hukum yang signifikan, namun mereka terus memantau situasi dengan cermat. Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi Muraz-Andri akan melakukan analisis hukum lebih lanjut sebelum memutuskan langkah strategis berikutnya.

“Intinya, kami akan terus mencermati kondisi yang ada. Jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah hukum strategis yang diperlukan,” tegasnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Tim Fahmi-Dida

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi paslon Fahmi-Dida, Hendra Bahtiar, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini meliputi kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, serta praktik money politik.

“Kami resmi mendatangi Bawaslu beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan kampanye ilegal dan money politik yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri di tempat ibadah,” ujar Hendra Bahtiar.

Laporan ini didukung dengan bukti video yang menunjukkan dugaan kampanye di tempat ibadah dan pembagian uang kepada peserta acara. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membagikan amplop kepada ibu-ibu yang hadir, yang di dalamnya diduga terdapat stiker paslon Muraz-Andri. Hal ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan money politik.

Wakil Ketua Tim Advokasi Fahmi-Dida, Aa Brata, menambahkan bahwa praktik kampanye di tempat ibadah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang larangan penggunaan sarana ibadah sebagai lokasi kampanye. Selain itu, praktik money politik diduga melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

“Bukti video yang kami ajukan memperlihatkan adanya amplop yang dibagikan dengan stiker paslon di dalamnya. Ini jelas melanggar aturan kampanye dan politik uang yang diatur dalam undang-undang,” jelas Aa Brata.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Proses Klarifikasi oleh Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan ini. Proses ini diharapkan selesai sebelum tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam aturan H3+2.

Bawaslu akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk video dan keterangan saksi yang telah diajukan oleh pelapor. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Gakkumdu.

“Apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan kami putuskan pada tanggal 1 Oktober setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” jelas Firman.

Dengan situasi yang masih berkembang, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga Persib  VS Bhayangkara FC, Polisi Akan Tindak Tegas  Suporter Yang Nekat Bawa Flare

    Laga Persib VS Bhayangkara FC, Polisi Akan Tindak Tegas Suporter Yang Nekat Bawa Flare

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pihak kepolisian mengimbau para suporter yang akan menyaksikan laga lanjutan Liga 1 Persib Bandung vs Bhayangkara FC di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar, Minggu 30 Juni 2019 agar tak membawa flare ke stadion. Jika ada yang nekat bawa flare, polisi akan menindak tegas. Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres […]

  • Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

    Pemberhentian TY Bukan Karena Melaporkan Terjadi Korupsi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Jawa Barat menanggapi tuduhan , telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower. melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi , tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media. Sehingga melakukan press conference ini untuk menjelaskan dan hak jawab,akan menjelaskan apa […]

  • Polsek Citamiang Sukabumi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Anak

    Polsek Citamiang Sukabumi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Anak

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MBInews.id, Sukabumi — Polsek Citamiang Resort Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial Ss, Ch, dan Ad. Hal tersebut disampaikan saat lereas Rayon Tengah Polres Sukabumi Kota, di Jalan. Siliwangi, Kecamatan Cikole. Kota Sukabumi Kamis (22/08/19). Kapolsek Citsmiang AKP Anun memgatakan, kejadian tersebut berawal dari rasa cemburu pelaku kepada korban, hingga akhirnya […]

  • Lewat Pelatihan, Wali Kota Sukabumi Minta Koperasi Mampu Mencipatkan Lapangan Kerja

    Lewat Pelatihan, Wali Kota Sukabumi Minta Koperasi Mampu Mencipatkan Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Fenomena koperasi di Indonesia anggotanya didominasi warga usia diatas 30 tahun. Salah satu dinamika koperasi seharusnya bagaimana koperasi digemari kalangan milenial. Padahal, koperasi merupakan soko guru perekonomian karena mampu tegak berdiri di uji dengan dengan dinamika. “Anggota koperasi, diharapkan memahami betul betul agar koperasi menjadi sehat dan aktif. Ketika sehat dan aktif maka yang […]

  • Langkah Awal Pengembangan Industri Gim Lokal Bandung Gaming Day 2025

    Langkah Awal Pengembangan Industri Gim Lokal Bandung Gaming Day 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Sebagai langkah strategis untuk memacu pertumbuhan industri gim lokal di Indonesia, Pemerintah (Pemkot) Bandung bersama Komunitas Game Developer Bandung akan menggelar event Bandung Gaming Day (BGD) 2025, 24-26 Januari 2025. BGD akan berlangsung di dua lokasi, Sumarecon Mall Bandung dan Agate Studio, dengan menghadirkan dua agenda utama, yakni Turnamen e-Sport dan […]

  • Pemkot Cimahi Terus Genjot Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

    Pemkot Cimahi Terus Genjot Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Saat ini, cakupan vaksinasi di Kota Cimahi telah mencapai diatas 90%. Vaksinasi Covid-19 pun dipastikan akan berlanjut tahun depan. “Untuk Cimahi, cakupan vaksinasi sudah diatas 90%. Gebyar vaksin terus kita lakukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, minggu, 12 Desember 2021. Berdasarkan data […]

expand_less