Breaking News
Trending Tags

Tim Kuasa Hukum Paslon Muraz-Andri Penuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Sukabumi Muraz-Andri, pada hari ini, memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terkait klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung, seputar dugaan kampanye di tempat ibadah dan money politik yang melibatkan paslon Muraz-Andri.

Angga Perwira, perwakilan dari Tim Advokasi Muraz-Andri, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya memahami maksud dan tujuan dari undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu.

“Kami belum sepenuhnya memahami maksud dari surat undangan yang dikirimkan oleh Bawaslu Kota Sukabumi. Saat ini, langkah yang kami ambil adalah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi,” ungkap Angga saat ditemui awak media, Sabtu (28/09/2024).

Angga menambahkan bahwa timnya sedang menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai status kasus tersebut.

“Sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami ingin mengetahui dulu posisi kasus ini, apakah masih berada di tahap klarifikasi atau sudah masuk ke tahap lain. Berdasarkan surat yang kami terima, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, namun kami perlu memahami lebih jauh mengenai kasus ini,” jelasnya.

Menurut Angga, pihaknya masih belum mengetahui materi yang diajukan oleh pelapor serta peristiwa hukum yang dilaporkan. Oleh karena itu, Tim Advokasi Muraz-Andri ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Bawaslu terkait tuduhan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Fahmi-Dida.

“Kami belum bisa berasumsi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan, terutama soal video yang beredar. Fakta hukum harus disampaikan terlebih dahulu. Karena laporan ini diajukan kepada Bawaslu, kami akan mengikuti mekanisme internal di Bawaslu dan mengajukan pertanyaan terkait prosedur yang berlangsung,” terang Angga.

Langkah Tim Advokasi Muraz-Andri

Lebih lanjut, Angga menyebut bahwa sejauh ini timnya belum mengambil langkah hukum yang signifikan, namun mereka terus memantau situasi dengan cermat. Ia menegaskan bahwa Tim Advokasi Muraz-Andri akan melakukan analisis hukum lebih lanjut sebelum memutuskan langkah strategis berikutnya.

“Intinya, kami akan terus mencermati kondisi yang ada. Jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah hukum strategis yang diperlukan,” tegasnya.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Tim Fahmi-Dida

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi paslon Fahmi-Dida, Hendra Bahtiar, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Bawaslu. Dugaan pelanggaran ini meliputi kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, serta praktik money politik.

“Kami resmi mendatangi Bawaslu beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan kampanye ilegal dan money politik yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri di tempat ibadah,” ujar Hendra Bahtiar.

Laporan ini didukung dengan bukti video yang menunjukkan dugaan kampanye di tempat ibadah dan pembagian uang kepada peserta acara. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membagikan amplop kepada ibu-ibu yang hadir, yang di dalamnya diduga terdapat stiker paslon Muraz-Andri. Hal ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan money politik.

Wakil Ketua Tim Advokasi Fahmi-Dida, Aa Brata, menambahkan bahwa praktik kampanye di tempat ibadah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang larangan penggunaan sarana ibadah sebagai lokasi kampanye. Selain itu, praktik money politik diduga melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

“Bukti video yang kami ajukan memperlihatkan adanya amplop yang dibagikan dengan stiker paslon di dalamnya. Ini jelas melanggar aturan kampanye dan politik uang yang diatur dalam undang-undang,” jelas Aa Brata.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah (topi hitam), saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/09/2024).

Proses Klarifikasi oleh Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan ini. Proses ini diharapkan selesai sebelum tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam aturan H3+2.

Bawaslu akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk video dan keterangan saksi yang telah diajukan oleh pelapor. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Gakkumdu.

“Apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, akan kami putuskan pada tanggal 1 Oktober setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” jelas Firman.

Dengan situasi yang masih berkembang, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yana Ngaliwet Bersama Keluarga Pra Sejahtera

    Yana Ngaliwet Bersama Keluarga Pra Sejahtera

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Nasi Liwet, ayam goreng, sayur lodeh, dan telor dadar disantap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia tampak lahap menyantap makan siangnya, Kamis 27 Januari 2022. Yana bukan tengah makan di restoran. Melainkan di rumah ibu Kaesih warga Jalan Melati II, Kecamatan Coblong, Kamis 27 Januari 2022. Sambil menyantap makan […]

  • Wali Kota Bandung Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sejumlah Tokoh Kota Bandung Dan Jabar

    Wali Kota Bandung Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Sejumlah Tokoh Kota Bandung Dan Jabar

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berduka atas wafatnya sejumlah tokoh Kota Bandung dan Jawa Barat pada beberapa hari belakangan ini. Sejumlah tokoh tersebut yaitu H. Tubagus Dasep (Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat), Kiki Medfo (Ketua Umum Paguyuban Sundawani), Imam Hermanto (Ketua Umum Buah Batu Corps), dan H. Suhaya Djati Prakarsa […]

  • DPRD Kota Bandung Minta Raperda Penataan Toko Swalayan Ikut Majukan Niaga

    DPRD Kota Bandung Minta Raperda Penataan Toko Swalayan Ikut Majukan Niaga

    • calendar_month Kamis, 13 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Rapat Kerja Panitia Khusus ( Pansus ) 5 DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah terikat dengan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan bersama Disdagin Kota Bandung, Bag. Hukum Setda Kota Bandung dan tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Kamis (13/07/2023). Rapat […]

  • Biru Empowering Center untuk Pemberdaya Warga Disabilitas Kota Bandung

    Biru Empowering Center untuk Pemberdaya Warga Disabilitas Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Agung Firmansyah Sumantri menghadiri undangan Yayasan Biruku Indonesia pada acara We Are Launching “Biru Empowering Center”, di Kompleks DPRD, Buahbatu Bandung. Minggu, 15 September 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Dr. Dante Rigmalia, Psikolog Cahaya Biru Bogor, Dr. Zahara, Fasilitator Pendidikan Inklusif, Muftia […]

  • Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Bikin SKTS

    Pemkot Bandung Imbau Penduduk Pendatang Bikin SKTS

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka pendataan penduduk pendatang pascaidulfitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum. “Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, […]

  • Perlu Evaluasi, Gugus Tugas PSBB Bandung Raya “14 Hari Diperpanjang Atau Tidak”

    Perlu Evaluasi, Gugus Tugas PSBB Bandung Raya “14 Hari Diperpanjang Atau Tidak”

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung belum dapat memastikan perpanjangan atau pemberhentian masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Hal tersebut harus melalui evaluasi yang lebih holistik. Termasuk juga dengan kota/kabupaten lain yang melaksanakan PSBB Bandung Raya. “Gugus tugas akan terus mengevaluasi. Kita lihat nanti apakah setelah 14 hari perpanjang atau […]

expand_less