Tindak Lanjuti Aduan Warga, Pemkot Bandung Bersihkan Bangunan di Bantaran Sungai
- account_circle MBI Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak, Jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Rabu (10/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS) sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, mengatakan langkah penertiban berawal dari hasil kunjungan Wali Kota Bandung saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan itu ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas badan sungai dan dinilai mengganggu fungsi aliran air. Selain itu, warga sekitar juga menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi lingkungan yang semakin padat dan berpotensi menimbulkan masalah saat musim hujan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan dan aduan masyarakat. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak serta aparat kewilayahan, kami langsung melaksanakan penertiban,” ujar Harry.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir maupun bencana lingkungan lainnya.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi sungai melalui normalisasi daerah aliran sungai. Secara normatif memang tidak diperbolehkan ada bangunan yang berdiri di atas badan sungai,” katanya.
Dalam operasi tersebut, terdapat enam bangunan semi permanen yang menjadi sasaran penertiban. Dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas turun ke lapangan, sementara empat bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas.
Harry menjelaskan bangunan yang ditertibkan bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan dari bangunan yang sudah ada. Namun, karena menutupi hampir seluruh badan sungai, bangunan tersebut dinilai harus dibongkar demi kepentingan bersama dan keselamatan lingkungan.
Penertiban melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya Satpol PP Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Diskominfo, Polsek Cicendo, Koramil Andir-Cicendo, serta aparat kewilayahan.
Untuk mendukung proses pembongkaran, Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sarana pendukung berupa dua dump truck, dua truk pengangkut material, dua unit jack hammer, serta satu unit ambulans.
Meski sempat direncanakan menggunakan alat berat, proses pembongkaran akhirnya dilakukan secara manual karena akses menuju lokasi yang sangat terbatas.
“Awalnya kami mempertimbangkan menggunakan alat berat. Namun kondisi akses jalan tidak memungkinkan, bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak dapat masuk. Karena itu pembongkaran dilakukan menggunakan peralatan portabel yang bisa dibawa langsung ke lokasi,” jelasnya.
Pemkot Bandung berharap penertiban ini dapat memperlancar aliran Sungai Cikakak, mengurangi potensi banjir, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang menjadi ruang milik sungai.
Saat ini belum ada komentar