• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Perda PPSU Disahkan, Thomas Dachi: Perseroda Diharapkan Tidak Lagi Mendapat Suntikan Dana

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 26, 2021 - 14:41:35
in Sumatera Utara
0
Perda PPSU Disahkan, Thomas Dachi: Perseroda Diharapkan Tidak Lagi Mendapat Suntikan Dana

Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Thomas Dachi, SH saat Menyampaikan Laporan Akhir Ranperda. (Foto : Sadar Laia/MBINEWS.ID)

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN , MBInews.id – Dengan dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Thomas Dachi, SH menyampaikan laporan akhir  dalam rangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rapat peripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/05/2021).

Menurut Thomas, dengan  disahkannya Perda tersebut, maka perusahaan daerah yang tergabung dalam Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang dulunya disebut perusahaan daerah diharapkan tidak lagi menerima suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Sehingga, menjadi lebih mandiri dan mampu berinovasi dalam mengembangkan jenis usahanya, salahsatunya mencari investasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

BeritaLainnya

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

“Itulah dasar awal kita mengesahkan Perda tersebut,” sebut politisi Gerindra itu.

Bahkan, lanjut anggota komisi A itu menjelaskan, kalau keberadaan Perda itu akan menghemat keuangan Pemprovsu hingga ratusan miliar.  Karena, selama ini, pengoperasian Perseroda terkesan ‘manja’, dan selalu berharap suntikan dana dari penyertaan modal oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

“Saya lihat juga, pengembangan dari Perseroda akan meningkatkan core busines perusahaan itu. Serta lebih memacu para pimpinan untuk lebih produktif  Sehingga, tingkat pengembangan menjadi lebih luas sebagai penyumbang PAD ke Pemprovsu,” tambah Thomas.

Tetapi, satu yang perlu diingat, meskipun tidak ada larangan dalam berinovasi, namun Pemprovsu tetap sebagai moyoritas pemegang saham terbesar.

“Setidaknya saham Pemprovsu 51 persen minimal,” terangnya.

Selain itu, kata Thomas, tegas dalam Perda disebutkan kalau tidak ada kewajiban pemprovsu memberikan penyertaan modal didalam Perseroda. Seperti kepada PDAM Tirtanadi Medan, Aneka Industri dan Jasa (AIJ), Dirga Surya, PD Perkebunan dan PT Pembangunan Sarana dan Prasarana.

“Jadi, kalau tidak mampu menjalankan perda, sebaiknya para direktur itu mundur saja,” tegas Thomas.

Sementara, untuk Perseroda Bank Sumut masih dilakukan evaluasi. Karena, dimasa kepemimpinan Gus Irawan sebagai dirut Bank Sumut, perkembangan management Bank Sumut masih baik dalam penyumbang PAD.

“Berjalannya waktu, ternyata perkembangan bank sumut sepeninggalan Pak Gus Irawan terkesan manja, jadi masih kita evaluasi,” beber Thomas mengakhiri.

Reporter : Sadar Laia

Tags: Bapemperda DPRD SumutGubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy RahmayadiPerda PPSU DisahkanPerusahaan Perseroan Daerah
Previous Post

Dukung Geliat Ekonomi Masyarakat Ditengah Pademi Covid-19, bank bjb Gelar Digicash Plant Festival

Next Post

Peringati HTTS Di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Perlu Tahu Hubungan Antara Rokok Dengan Coronavirus

BeritaTerkait

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika
Jabar

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Maret 11, 2022
Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan
Sumatera Utara

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Juli 16, 2021
Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat
Sumatera Utara

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Juli 2, 2021
Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap,  Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut
Sumatera Utara

Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap, Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Juni 30, 2021
Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah
Sumatera Utara

Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah

Juni 29, 2021
Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa
Sumatera Utara

Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

Juni 23, 2021
Next Post
Peringati HTTS Di Masa Pandemi Covid-19,  Masyarakat Perlu Tahu Hubungan Antara Rokok Dengan Coronavirus

Peringati HTTS Di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Perlu Tahu Hubungan Antara Rokok Dengan Coronavirus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In