Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

331,1 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id – Terduga pelaku YH (23), diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Sukabumi Kota, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti sejumlah 329,95 gram narkoba jenis sabu.

Selain YH (23), petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan, tujuh terduga pelaku lainnya dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di waktu dan lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin pada Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (9/8) siang.

Zainal mengatakan, dalam pengungkapan kasus saat ini, terduga YH (23) merupakan terduga pelaku yang diamankan dengan jumlah barang bukti terbanyak.

“YH (23) ini merupakan terduga pelaku yang terakhir kali diamankan, dengan barang bukti paling banyak,” tutur Zainal kepada awak media, Senin (9/8) siang.

Ia melanjutkan, selain itu juga ada tujuh tersangka lain yang juga sudah diamankan dilokasi dan waktu berbeda, dengan inisial AS (27), RIS (24), FF (23), FF (20), DD (25), TR (22), dan PR (25).

“Dari 8 orang terduga pelaku ini, diamankan barang bukti berbagi jenis berupa sabu 331,1 gram, 28,56 gram, obat berbahaya 3,190 butir, 6 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar 749,000 Rupiah,” terangnya.

Zainal melanjutkan, dari delapan terduga pelaku tersebut, diterapkan pasal berupa 111 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tahun 2009 tentang narkotika, dan juga pasal 196,197 UU RI tentang kesehatan.

“Untuk pasal yang diterapkan tersebut, masing-masing dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. dian/ardan/mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inventaris Masalah, Inspektorat Kota Sukabumi Luncurkan Portal

    Inventaris Masalah, Inspektorat Kota Sukabumi Luncurkan Portal

    • calendar_month Selasa, 10 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemkot Sukabumi memberikan layanan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan, jika menemukan dugaan penyimpangan atau layanan kurang baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (09/11/20) Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, laporan atau aduan tersebut pun dapat disampaikan melalui portal pengaduan atau website resmi dengan mengakses laman inspektorat.sukabumikota.go.id. Kemudian […]

  • Komisi IV Soroti Progres TPPASR Legok Nangka Di Kabupaten Bandung

    Komisi IV Soroti Progres TPPASR Legok Nangka Di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, Mbinews –  Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyayangkan progres program kegiatan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka di Kabupaten Bandung berjalan dengan lambat, mengingat TPPASR Legok Nangka bisa menjadi solusi terhadap permasalahan sampah di Jawa Barat khususnya di Bandung Raya yang dinilai sudah masuk kedalam kategori darurat. […]

  • Raperda RTRW 2021-2041 Disahkan DPRD Kota Sukabumi

    Raperda RTRW 2021-2041 Disahkan DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan pertauran daerah RTRW 2021-2041 Kota Sukabumi menjadi Peraturan daerah yang definiitif. Penegsahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, di Gdeung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/11/2021) “Alhamdulilah, sudah selesai prosesnya. Memang perubahan tata ruang ini sangat diharapkan sekali,”ucap Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan hamami Lanjutnya, menurutnya perubahan Perda RTRW […]

  • Yana Mengajak Masyarakat Berdonasi Bantu Seniman Yang Terdampak Covid-19

    Yana Mengajak Masyarakat Berdonasi Bantu Seniman Yang Terdampak Covid-19

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak masyarakat untuk berdonasi membantu seniman yang terdampak Covid-19. Kali ini melalui program DCDC “Drum For Drummers”. Tak hanya berdonasi, kegiatan dengan tema ‘Aksi Pukul Saling Rangkul’ Ngedrum Skool juga ingin menghibur para pecinta musik. Acara “Drum For Drummers” adalah sebuah acara sosial yang bertujuan mengumpulkan […]

  • Disdukcapil Kota Bandung Raih Empat Penghargaan Adminduk Prima 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat

    Disdukcapil Kota Bandung Raih Empat Penghargaan Adminduk Prima 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Kota Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam ajang Penghargaan Administrasi Kependudukan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel (Adminduk Prima) 2025 yang dirangkaikan dengan Evaluasi Penilaian Kinerja Adminduk Prima di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu 8 Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil memborong empat penghargaan […]

  • Antisipasi Covid-19, Yana: Waspada Harus, Panik Jangan

    Antisipasi Covid-19, Yana: Waspada Harus, Panik Jangan

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan dan protokol kesehatan. Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran kasus Covid-19 varian omnicorn. Meski penyebarannya terbilang nyata, Yana mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Namun, kewaspadaan harus ditingkatkan lagi. “Waspada mah harus, tapi jangan panik,” ujar Yana, Senin 7 Februari […]

expand_less