Breaking News
Trending Tags

Melalui Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemkot Sukabumi Lakukan Peningkatan Kapasitas Berantas BKCHT Ilegal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, terus berupaya memberantas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat, keseriusan tersebut, dibuktikan dengan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan BKCHT ilegal di salah satu hotel Kota Sukabumi, Selasa (20/5/2025).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menjelaskan, Pemerintah Kota Sukabumi tahun ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp8miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar 10 persen dikelola untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dalam rangka menghentikan peredaran rokok ilegal.

“DBHCHT itu dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan sosial, termasuk pelatihan yang digelar oleh dinas lainya, seperti Diskumindag dan Disporapar. Adapun, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan sisanya 10 persen untuk penegakan hukum,”ujarnya.

Pada operasi bersama tahun lalu, smabung Ayi, pihaknya bersama KPPBC TMP A Bogor berhasil menyita sekitar 17 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik penjualan di Kota Sukabumi.

“Kami berkomitmen untuk berupaya memberantas rokok ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana menegaskan, pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman serta bekal teknis bagi para petugas di lapangan.

“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,”singkatnya.

Di tempat sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Erli Haryanto menyampaikan materi tentang lima cara mengidentifikasi rokok ilegal. Ia juga menjelaskan ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi para pengedar rokok ilegal, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

“Pengedar itu bisa dikenakan sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Untuk denda, nilainya bisa mencapai lima kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,”akunya.

Pihaknya berharap, pelatihan ini mampu meningkatkan efektivitas penindakan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi.

“Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan,” pungkasnya.ardan/wan/mbi.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Jalan Eril, Jutaan Doa Mengantarkanmu

    Selamat Jalan Eril, Jutaan Doa Mengantarkanmu

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Ribuan orang berbondong-bondong datang ke Gedung Pakuan untuk mengantarkan jenazah Emmeril Khan Mumtadz (Eril), Senin 13 Juni 2022. Ribuan masyarakat sudah datang ke Gedung pakuan sejak Minggu 12 Juni 2022 malam. Seperti dilansir dari Fokussatu.id dijelaskan bahwa, masyarakat dan para pejabat publik yang datang ke Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat ini terdiri dari […]

  • Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Kota Sukabumi Monitoring Labkesmas,

    Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Kota Sukabumi Monitoring Labkesmas,

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Keshetan (Dinkes) Kota Sukabumi melakukan monitoring di 15 Puskemas terkait Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Hal itu tentunya, sebagai salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu, berkualitas, dan akurat, sehingga dapat mewujudkan pelayanan optimal. “Beberapa minggu ini kami sudah melakukan monitoring bersama Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Dan Labkesmas Limusnunggal […]

  • Bank bjb Luncurkan Program Promo bjb Tandamata Berjangka, Ada Hadiahnya

    Bank bjb Luncurkan Program Promo bjb Tandamata Berjangka, Ada Hadiahnya

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG – Bisa menyisihkan sebagian pendapatan di tengah kebutuhan gaya hidup yang kian tinggi adalah sebuah usaha luar biasa. Kendati sulit, tapi sebuah keniscayaan untuk masa depan Anda. Perlu usaha keras untuk menyisihkannya. Dengan menabung, berbagai harapan di masa depan bisa tercapai, seperti membeli barang baru, liburan bersama orang tercinta, investasi, membayar pendidikan, dan lainnya. […]

  • Syarat PTM Bisa 100 Persen Kota Bandung,  Siswa Harus Divaksin

    Syarat PTM Bisa 100 Persen Kota Bandung, Siswa Harus Divaksin

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, sekolah boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) asalkan murid sudah divaksin. Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan ruang bagi pendidikan sehingga pelaksanaan tatap muka berjalan aman dan nyaman terhindar dari Covid-19. Sesuai data, jumlah sekolah PTMT pada tahap 3 yaitu […]

  • Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

    Bapemperda Sepakati Pencabutan Raperda LKK

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG — Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melaksanakan kegiatan Rapat Kerja terkait Pembahasan Lanjutan Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H. bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). Pada rapat kerja kali ini turut dihadiri oleh H. Wawan Mohamad […]

  • Data Penerima Bansos Tdak Sesuai Sengan kriteria, Dinsos: Laporkan

    Data Penerima Bansos Tdak Sesuai Sengan kriteria, Dinsos: Laporkan

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan, penerima bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai Rp500.000 merupakan warga yang tak tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat. Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah […]

expand_less