Breaking News
Trending Tags

Kelas 3 Naik 65%, Kemenkeu: Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.

“Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak Bayar Iuran

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia menyebutkan,   diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Menurut Nufransa, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. (iwnbelekok)

Tags
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Angka Stunting Dari Hulu, Pemkot Bandung Lantik 151 Penyuluh

    Tekan Angka Stunting Dari Hulu, Pemkot Bandung Lantik 151 Penyuluh

    • calendar_month Kamis, 31 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Stunting atau gagal tumbuh anak karena kurangnya asupan gizi menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Dari data Dinas Kesehatan Kota Bandung, angka balita stunting mencapai 8,93 persen di tahun 2021. Untuk menekan angka ini, Pemkot Bandung merekrut 151 penggerak bangga kencana kelurahan (PBKK) untuk disebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung. Pelaksana […]

  • Mantap! Pemkot Bandung Kembali Sabet Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

    Mantap! Pemkot Bandung Kembali Sabet Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai salah satu Kota Penyelenggara Pelayanan Publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan kepada dua dinas dengan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021. Keduanya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal […]

  • Walikota Sukabumi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 ke DPRD

    Walikota Sukabumi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 ke DPRD

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2020, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi di agenda penjelasan Wali kota terhadap LKPJ Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2020, Rabu (14/4/2021). Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman tersebut, kemudian dilanjutkan […]

  • Pansus 1 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja, Pansus LKPJ Minta OPD Perinci Akurasi Data

    Pansus 1 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja, Pansus LKPJ Minta OPD Perinci Akurasi Data

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan ketua dan tim penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung, dalam agenda ekspos awal LKPJ, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (04/04/2022). Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 1, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan dihadiri oleh […]

  • Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris  Baru  PT Pos Indonesia

    Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris Baru PT Pos Indonesia

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARRA, MBInews id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah nomenklatur (nama jabatan),melantik dua orang direktur baru dan seorang komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Perubahan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Sham (RUPS) yang berlangsung pada Rabu (19/10) secara daring. Dalam surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Erick […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Resmikan Pos Kesehatan Pesantren, Garda Terdepan Kesehatan Santri

    Wakil Wali Kota Bandung Resmikan Pos Kesehatan Pesantren, Garda Terdepan Kesehatan Santri

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) di Pondok Pesantren Nurul Iman, pada Rabu, 10 September 2025. Kehadiran Poskestren ini menjadi bagian dari gerakan Aksi Bergizi sekaligus peluncuran model Pesantren Sehat yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesehatan santri. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyebut, kesehatan adalah […]

expand_less