Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kelas 3 Naik 65%, Kemenkeu: Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.

“Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak Bayar Iuran

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia menyebutkan,   diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Menurut Nufransa, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. (iwnbelekok)

Tags
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar, Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jawa Barat Menyoroti Indikator Makro Pembangunan

    Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar, Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jawa Barat Menyoroti Indikator Makro Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Jelang Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar, Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan sekaligus harapannya. Pihaknya berharap Provinsi Jabar menjadi lebih baik dalam segala aspek. “Mudah-mudahan di usianya 79 menjelang 80 tahun ini Provinsi Jabar menjadi lebih baik. Saya sangat berharap akan hal itu,” harap Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan […]

  • Walikota Sukabumi Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

    Walikota Sukabumi Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, kembali melakukan mutasi dan rotasi kepada 202 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemkot Sukabumi. Pelantikan tersebut, dilakukan di halaman Balikota Sukabumi. Kamis, (18/2/2021).Fahmi mengungkapkan, kepada pejabat yang baru dilantik, agar tidak menimbulkan keributan atau hal-hal intrik yang dilakukan setelah proses mutasi dan promosi.”Sudah biasa adanya mutasi dan […]

  • HUT ke-64, Kwarcab Pramuka Kota Bandung Kegiatan Historis Edukatif

    HUT ke-64, Kwarcab Pramuka Kota Bandung Kegiatan Historis Edukatif

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-64 Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung telah menyiapkan serangkaian kegiatan meriah dan edukatif dengan mengusung tema “Kolaborasi untuk Mewujudkan Pramuka Kota Bandung Utama.” Perayaan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan kegiatan Ulang Janji Pramuka, sebuah momen reflektif untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap Satya dan […]

  • Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

    Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 1.349
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum […]

  • DPRD Bandung Bahas Implikasi Pemisahan Kementerian Haji di Daerah

    DPRD Bandung Bahas Implikasi Pemisahan Kementerian Haji di Daerah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — DPRD Kota Bandung menerima audiensi dan silaturahmi dari unsur kepengurusan haji terkait penyesuaian kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rabu (7/4/2026). Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi IV DPRD Kota Bandung, antara lain Ketua Komisi IV H. Iman Lestariyono, S.Si., […]

  • Satreskrim Polres Kota Sukabumi Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

    Satreskrim Polres Kota Sukabumi Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pelaku penusukan terhadap driver online Taufik Hidayat (49) yang mengakibatkan meninggal Minggu (5/1/2020) kemarin, dilumpuhkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Pihak Satreskrim tidak lama untuk menangkap pelaku, pasalnya pelaku DN (38) adalah pelaku spesialis pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Ya, pelaku ini sering masuk keluar lapas. Bahkan […]

expand_less