Breaking News
Trending Tags

Kelas 3 Naik 65%, Kemenkeu: Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.

“Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak Bayar Iuran

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia menyebutkan,   diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Menurut Nufransa, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. (iwnbelekok)

Tags
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkominfo Berikan Penghargaan Smart Governance Kepada Pemkot Sukabumi, Sekdis: Kedepan Smartcity Harus Standard SNI

    Kemenkominfo Berikan Penghargaan Smart Governance Kepada Pemkot Sukabumi, Sekdis: Kedepan Smartcity Harus Standard SNI

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menerima penghargaan bergengsi. Kali ini, Pemkot Sukabumi menerima penghargaan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berupa Smart City kategori Smart Governance, di BSD City , Tanggerang, Selasa (14/12/2021). Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Menkominfo Johnny G Plate, di BSD […]

  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

    Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, menmberikan santunan bagi anak yatim piatu dan modal usaha ultra mikro. Santuana yang diberikan tersebut, berasal dari komitmen pribadi dirinya dan Wakil Wali Kota, yang menyisihkan 50% penghasilan mereka setiap bulan, yang saat kesempatan ini diberikan saat apel pagi, di Balai Kota Sukabumi. […]

  • Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar :  Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

    Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol Saat konsep bakti sosial […]

  • DKP3 Kota Sukabumi Berikan Baju Pelindung  Untuk Tim Medis RS. Syamsudin Bunut Tangani Virus Corona

    DKP3 Kota Sukabumi Berikan Baju Pelindung Untuk Tim Medis RS. Syamsudin Bunut Tangani Virus Corona

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi memberikan baju pelindung bagi Tim Medis rumah sakit dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penanganan wabah corona. Pemberian baju seperti jas hujan tersebut diserahkan langsung oleh kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan yang diterima langsung oleh Direktur RS.Syamsudin (bunut) Bahrul Alam, di Ruang RS. […]

  • Kota Bandung Siap Untuk Di Mulai Vaksinasi Covid-19 Di RSKIA

    Kota Bandung Siap Untuk Di Mulai Vaksinasi Covid-19 Di RSKIA

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Seiring dengan dimulainya vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga memastikan siap melaksanakannya. Rencananya, vaksinasi di Kota Bandung akan dimulai Kamis 14 Januari 2021 di RSKIA Kota Bandung. vaksinasi tahap pertama di Kota Bandung berlangsung hingga April 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah menggelar simulasi vaksinasi Covid-19. Wali Kota Bandung, Oded […]

  • Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

    Perwal PSBB Proposional Dilanjutkan, Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021. “Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat,” tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial, usai memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat( 22/1/2021) Seperti diketahui, sedianya PSBB […]

expand_less