Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kelas 3 Naik 65%, Kemenkeu: Tidak Semua Iuran BPJS Naik 100%

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.

“Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.

Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tidak Bayar Iuran

Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia menyebutkan,   diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Menurut Nufransa, banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. (iwnbelekok)

Tags
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Kota Sukabumi Terendah Pertama di Jabar

    Inflasi Kota Sukabumi Terendah Pertama di Jabar

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kota Sukabumi merupakan kota atau kabupaten yang nilai inflasinya terendah pertama di Jawa Barat (Jabar), sedangkan tingkat Nasional terndah ke dua setelah Jakarta. Kota Sukabumi sendiri, merupakan 7 Kota di Jawa barat yang dihitung tingkat inflasinya. Inflasi sendiri dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum, dan terus menerus dalam jangka waktu […]

  • Forkopimda Kab Bandung Bersama Ribuan Masyarakat Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23

    Forkopimda Kab Bandung Bersama Ribuan Masyarakat Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung bersama ribuan masyarakat gelar nonton bareng (nobar) laga semi final pertandingan sepak bola kejuaraan AFC U-23 Asian Cup Qatar 2024 antara Timnas Indonesia versus Uzbekistan. Nonton bareng Piala Asia U-23 yang pertama kali digelar itu dilaksanakan di Dome Bale Rame Soreang Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) malam. Masyarakat […]

  • DPRD Kota Bandung Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

    DPRD Kota Bandung Harap KPU Kota Bandung Teguh Menjaga Integritas dan Transparansi

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandung, di Hotel Grand Pasundan, Kamis, 29 Februari 2024. Acara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung ini meliputi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum […]

  • Pansus V DPRD Jabar: Anggaran Perlindungan Perempuan Harus Memadai

    Pansus V DPRD Jabar: Anggaran Perlindungan Perempuan Harus Memadai

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG BARAT, MBInews.id- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat menyayangkan minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Boy dalam kunjungannya ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bansung Barat. Lilis […]

  • Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Masuk Mal

    Anak 12 Tahun ke Bawah Belum Bisa Masuk Mal

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Meskipun telah diberikan izin operasional, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, dalam melakukan operasional setiap harinya. Salah satunya adalah, dilarangnya anak usia di bawah 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan. Irwansyah Manager Citimal Sukabumi berharap, agar ada solusi dari pemerintah terkait peraturan tersebut, Minggu […]

  • Marlan Sebut Program Strategis Bupati Bandung Memberikan Andil Penurunan Angka Kemiskinan

    Marlan Sebut Program Strategis Bupati Bandung Memberikan Andil Penurunan Angka Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Daerah  Kabupaten Bandung menyebutkan  angka kemiskinan di Kabupaten Bandung setiap tahunnya mulai dari tahun 2021, 2022, dan 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2021 yaitu mencapai 7,15 persen, tahun 2022 menjadi 6,8 persen dan tahun 2023 menjadi 6,4 persen penurunan angka kemiskinan tersebut. “Ini terjadi penurunan (angka kemiskinan) karena memang ada […]

expand_less