Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Imlek, Sejumlah Vihara Kota Bandung Mulai Bersiap

    Sambut Imlek, Sejumlah Vihara Kota Bandung Mulai Bersiap

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Tahun Baru Imlek tinggal menghitung hari. Sejumlah rumah ibadah di Kota Bandung bersiap menyambut perayaan penting tersebut, salah satunya Vihara Dharma Ramsi. Saat dikunjungi Humas Bandung pada Selasa, 25 Januari 2022, nampak pengurus dan relawan sedang menata ulang vihara tertua di Kota Bandung ini. Sebagian dari pengurus nampak sedang mengecat dinding vihara […]

  • Bulan Mei, Kota Sukabumi Resmi Terapkan PSBB, Fahmi “Insyaallah Kita Siap”

    Bulan Mei, Kota Sukabumi Resmi Terapkan PSBB, Fahmi “Insyaallah Kita Siap”

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi resmi akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bulan depan. “Seluruh kepala daerah telah bersepakat bersama Gubernur hari Rabu 6 Mei akan datang secara serentak seluruh wilayah di provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (29/04/2020) Fahmi mengatakan, untuk teknis PSBB setiap wilayah diserahkan […]

  • Pemkot Bandung Dukung  Penuh Para Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

    Pemkot Bandung Dukung Penuh Para Pelaku UMKM Di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota Bandung bertekad membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang kriya memasarkan produknya. Pasalnya, di saat pandemi Covid-19 ini, para pelaku UMKM mengaku kesulitan memasarkan produknya. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau langsung tempat produksi kriya Cabaco Handcraft, Jalan Panutan IV No.20 RT.007 […]

  • Pansus 13 Soroti Lemahnya Efek Jera, Raperda Trantibum Linmas Diminta Lebih Tegas

    Pansus 13 Soroti Lemahnya Efek Jera, Raperda Trantibum Linmas Diminta Lebih Tegas

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung menyoroti potensi lemahnya efek jera dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Dalam rapat kerja lanjutan, Rabu (1/4/2026), sejumlah pasal dinilai masih perlu diperkuat agar tidak membuka celah pelanggaran berulang. Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, menegaskan bahwa regulasi harus […]

  • Sukses di Gelar, Atlet Anggar Asal Kota Sukabumi Raih Tiga Medali

    Sukses di Gelar, Atlet Anggar Asal Kota Sukabumi Raih Tiga Medali

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kejuaraan Anggar Terbuka Piala Wali Kota Cup Sukabumi yang digelar dari 30 November – 1 Desember 2024 berjalan sukses. Dimana dalam kejuaraan tersebut, atlet asal Kota Sukabumi sedikitnya meraih tiga medali perunggu. Ketiag atlet tersebut yakni, Ashyallea Yahyya Permana (U 14 Epee Putri), M. Cavan Ayubban Darmawan (U 14 Sabre Putra), dan Salwa Ni’maeturahmah […]

  • pedagang hewan qurban

    Walikota Cimahi Larang Pedagang Hewan Qurban Jualan di Lahan Fasos Fasum

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi- Menjelang Hari Raya Idul Adha, Para pedagang hewan kurban dilarang berjualan di area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), seperti di trotoar dan taman. Sebab, area itu merupakan zona steril dari aktifitas berdagang. Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat melakukan pemeriksaan dan penyuluhan hewan kurban di Jalan Budi […]

expand_less