Breaking News
Trending Tags

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Braga Free Vehicle: Tedy Harap Pemkot Bandung Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Braga

    Braga Free Vehicle: Tedy Harap Pemkot Bandung Tindak Tegas Parkir Liar di Jalan Braga

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan A.T., M.M., berharap adanya tindakan tegas terhadap parkir liar, dalam rangka mendukung kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan. Hal itu di sampaikan Ketua DPRD Kota Bandung , pada Pencanangan, Monitoring, dan Evaluasi Uji Coba Braga Free Vehicle, […]

  • Lakukan Simulasi , Team Pengamanan Sekuriti Gedung DPRD Kota Bandung

    Lakukan Simulasi , Team Pengamanan Sekuriti Gedung DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Simulasi tugas kerja team sekuriti DPRD Kota Bandung dalam Penjagaan Keamanan di Wilayah Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi no 30 Bandung, 10/9. Masing-masing pengamanan penjagaan dibagi 3 Komandan Regu yaitu Danru 1 Yadi Triadi, Danru 2 Tatang dan Danru 3 Deni Sobarna yang dibagi 2 shift penjagaan Siang dan Malam. Adapun […]

  • Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, 500 Pelaku UMKM Kota Sukabumi Dilatih Pemasaran Digital

    Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, 500 Pelaku UMKM Kota Sukabumi Dilatih Pemasaran Digital

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sepanjang tahun 2023, sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Sukabumi difasilitasi untuk memaksimalkan pemasaran melalui media digital. Terutama diajarkan cara-cara memasarkan produk UMKM melalui media sosial seperti TikTok, Shofee, dan lain sebagainya, Senin (21/08). Upaya ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis ekonomi digital dari angkatan […]

  • Kelurahan Sukamiskin Mewakili Jabar, Melaju ke Tingkat Nasional

    Kelurahan Sukamiskin Mewakili Jabar, Melaju ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Keluar sebagai juara tingkat Jawa Barat Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. Sebagai kelurahan terbaik pada lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jawa Barat, Senin 26 Juni Sebagai juara sehingga Kelurahan Sukamiskin akan mewakili Provinsi Jawa Barat […]

  • Logistik Indonesia: Dari Fragmentasi ke Orkestrasi

    Logistik Indonesia: Dari Fragmentasi ke Orkestrasi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Oleh : Prof. Dr. Ir. Agus Purnomo, M.T., FCILT. (Professor of  Supply Chain Management – Master of Logistics Management Department – Universitas Logistik Dan Bisnis Internasional – ULBI) Bayang-Bayang Inefisiensi Logistik BAYANGKAN sebuah negara dengan ribuan pulau yang seharusnya menjadi kekuatan logistik dan konektivitas terbesar di dunia, tapi barang dari Surabaya ke Kupang masih bisa […]

  • ASN Kota Bandung Harus Jadi Contoh, Oded : Sanksi Menunggu Jika ASN Melanggar Arahan Pimpinan

    ASN Kota Bandung Harus Jadi Contoh, Oded : Sanksi Menunggu Jika ASN Melanggar Arahan Pimpinan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung Oded M. Danial meminta warga tak menganggap sepele wabah Covid-19 yang tengah melanda seluruh negeri ini. Pasalnya, masih saja ada yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah. Menurutnya, semua warga, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. “Covid ini bukan urusan kecil. Oleh karena itu semua […]

expand_less