Breaking News
Trending Tags

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow! Tersedia Doorprize Bagi Peserta Vaksin di Sukabumi

    Wow! Tersedia Doorprize Bagi Peserta Vaksin di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Hal unik terjadi pada acara vaksinasi masal yang dilakukan oleh petugas kepolisian Polsek Citamiang. Pasalnya, untuk meraih minat warga untuk melakukan vaksinasi COvid-19, petugas Polsek Citamiang mengadakan doorprize bagi peserta vaksin. “Alhamdulilah, kegiatan yang kita lakukan kemarin (20/9/2021), bisa berjalan lancar sesuai rencana,” tutur AKP Suwaji kepada Mbinews.id melalui pesan singkatnya, Selasa […]

  • 5 Ikatan Alumni Inisiasi W20 Bangkitkan Peran Perempuan dan Difabel di Kota Bandung

    5 Ikatan Alumni Inisiasi W20 Bangkitkan Peran Perempuan dan Difabel di Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Lima ikatan alumni (IKA) kampus bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar Women 20 (W20) dengan meriah di Jalan Asia Afrika Kota Bandung pada 1-3 Juli 2022 mendatang. Kelimanya yaitu IKA Unversitas Padjadjaran (Unpad), IKA Universitas Parahyangan (Unpar), IA-ITB (Institut Teknologi Bandung), HA-IPB (Institut Pertanian Bandung) dan Iluni UI (Universitas Indonesia). Mengusung […]

  • Komisi III Minta Agar Sekolah Jangan Asal Minta Sumbangan

    Komisi III Minta Agar Sekolah Jangan Asal Minta Sumbangan

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bambang Herawanto menilai, banyaknya orang tua murid yang mengadukan Sekolah meminta sumbangan untuk perbaikan sarana-prasarana, bukan berarti anggaran untuk dunia pendidikan kurang. Hanya saja kata Bambang, ada kemungkinan pengalokasian yang salah.Seperti dalam kontek situasi Covid-19 ini, seharusnya anggaran untuk pendidikan termasuk kesehatan tidak ada pengurangan, justru harus […]

  • Dewan Pengawas KPK Jawaban Dari Ketidakadilan Pemberantasan Korupsi

    Dewan Pengawas KPK Jawaban Dari Ketidakadilan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id  – Orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang setengah malaikat yang sudah selesai dengan urusan dunianya. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu, adanya Dewan Pengawas KPK juga menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Ngabalin dan […]

  • Pemkot dan DPRD Kota Bandung Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

    Pemkot dan DPRD Kota Bandung Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 dengan DPRD Kota Bandung. Dokumen KUA-PPAS yang ditandatangani eksekutif dan legislatif tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana […]

  • Puluhan Tahun Membuat Anyaman Bambu, Sarah Luput Dari Perhatian Dinas Terkait Kota Sukabumi

    Puluhan Tahun Membuat Anyaman Bambu, Sarah Luput Dari Perhatian Dinas Terkait Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bantu suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Sarah (50) warga Jalan Bhayangkara, Gg. Alhuda, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, rela banting tulang membuat anyaman bambu untuk kemasan kueh mochi. Usaha tersebut, telah dilakukannya sejak tahun 1995 silam, Senin (11/12). Dalam keterangannya Sarah menyebutkan, dari usaha yang telah digelutinya selama puluhan tahun tersebut, dinilai […]

expand_less