Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bandung: Dari Pengangkutan Sampah Bermasalah, Sampai Kebutuhan Penitipan Anak Bisa Terpetakan di Laci RW

    Wali Kota Bandung: Dari Pengangkutan Sampah Bermasalah, Sampai Kebutuhan Penitipan Anak Bisa Terpetakan di Laci RW

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Apa jadinya jika sebuah RW memiliki “bank data” warganya sendiri? Itulah yang kini Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan ingin wujudkan di Kota Bandung lewat inovasi Layanan Catatan Informasi RW atau Laci RW. Program ini sederhana, tapi sangat bermanfaat. Semua data warga dikumpulkan secara detail, jumlah balita, kondisi kesehatan, potensi stunting, pengelolaan […]

  • Pemkot Bandung Segera Normalisasi Sungai Cipedes

    Pemkot Bandung Segera Normalisasi Sungai Cipedes

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan sudah memetakan beberapa strategi untuk mengurangi persoalan luapan air di anak Sungai Cipedes. Langkah penanganan akan langsung dilakukan Sebelum memasuki musim penghujan. Yana mengungkapkan, salah satu langkah yang dilakukan yaitu membersihkan aliran sungai dari beragam hambatan, seperti pohon, beton, dan juga terdapat utilitas atau kabel […]

  • Dukung Respons Banjir, BAZNAS Jabar Beri Bantuan Perahu Karet

    Dukung Respons Banjir, BAZNAS Jabar Beri Bantuan Perahu Karet

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bekasi,Mbinews – BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyerahkan bantuan satu unit perahu karet kebencanaan kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi, Deltamas, Cikarang Pusat. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk penguatan kesiapsiagaan bencana, khususnya dalam menghadapi banjir yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan […]

  • Bank bjb Terus Bangun Kemitraan Dengan Pelaku Usaha Di Berbagai Sektor

    Bank bjb Terus Bangun Kemitraan Dengan Pelaku Usaha Di Berbagai Sektor

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Guna meningkatkan perekonomian masyarakat, Bank bjb terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Pola kemitraan yang dibangun pun menyentuh hampir semua sektor di seluruh wilayah di Jawa Barat, umumnya di Indonesia. Salah satu kemitraan yang kini telah dibangun bjb yakni dengan mitra Crowde dalam bentuk penyalauran kredit usaha bagi para petani. Sejumlah petani […]

  • Polres Sukabumi Kota Perketat Prokes Saat Aksi Palestina

    Polres Sukabumi Kota Perketat Prokes Saat Aksi Palestina

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Polres Sukabumi Kota perketat penerapan protkes (protokol kesehatan) saat mengawal aksi solidaritas bela Palestina Ormas GARIS (Gerakan Reformis Islam) DPD Sukabumi Raya di Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/05/21). Sejumlah anggota Polisi Wanita terlihat membagikan masker kepada para peserta aksi yang kedapatan tidak gunakan masker sekaligus kegiatan himbauan kepada pengguna […]

  • Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    Pemkot Bagikan Rp16 Miliar Untuk Para Atlet Berprestasi Lewat Kartu Bandung Juara

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Senin, 28 Maret 2022 malam menjadi momen yang dinantikan para atlet Kota Bandung. Dalam acara Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI 2021, mereka mendapatkan apresiasi Kadeudeuh tahap kedua dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kadeudeuh dengan total Rp16 miliar ini diberikan untuk para […]

expand_less