Breaking News
Trending Tags

Diduga Tidak Kantongi Izin, Pitbul & Jangkar : Minta Satpol PP Kota Bandung Pengusaha Reklame Masukan Daftar Hitam

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah  Kota Bandung dan aparatur pemerintah sedang gencarnya mendorong  pegusaha  advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin serta aturan zonasi pemasangan papa reklame terutama di kawasan zona Merah

Adanyah pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin di kawasan zona larangan di jalan dago menuai protes oleh pengiat sosial kontrol

Saat konsep bakti sosial kemanusiaan untuk memutus mata rantai Pademi Corona (covid-19) yang ada di Jawa barat,  Menyikapi hal tersebut diatas, Ketum PMPRI, Ketua Ormas Laskar Merah Putih, Ketum LSM Pitbuls Indonesia dan Paguyuban Ketum Cepot Motah Indonesia,

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Ketua Umum LSM pitbuls indonesia, Cepi bungsu mewakili rekan-rekan LSM selaku social kontrol mengatakan sebagai kami langsung  memutuskan bersama-sama datang ke lokasi (sidak) langsung kelapangan, ternyata betul salah satu oknum pengusaha  advertesing ternama dibandung, notabenenya advertesing yang besar dan diduga memiliki ratusan titik reklame di kota Bandung.kata Cepi bungsu, Bandung, Minggu (12/4/2020)

“Disaat ditanyakan kepada pihak reklame untuk  sosialisasi karena didirikan di lokasi daerah zona larangan di kota Bandung, katanya konsep nya penyuluhan atau himbauwan covid- 19 atau Corona, lalu kami meminta untuk menunjukan ijin tidak bisa,”ucapnya tanpa hal jelas kata Cepi pihak advertising langsung membubarkan diri dan tidak jadi melaksanakan pemasangan tersebut.

Menurut Cepi Bungsu, Pemasangan papan reklame ukuran besar atau sejenis baliho harus mematuhi aturan sesuai berdasarkan Peraturan Walikota Bandung no 005/2019 tentang petunjuk pelaksana (juklak) penyelenggaraan reklame dan Perda no 2/2017 tentang penyelenggaraan reklame/
Oleh karena itu, selain harus membayar retribusi, pemasang juga wajib mempunyai izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena wilayah Dago masuk zona larangan pemasangan reklame, setelah meminta keterangan dari pihak satpol PP kota Bandung, bukan kami tidak mentaati peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang larangan dan anjuran diam dirumah saja, ini kami lakukan karna SOP kami sebagai control sosial tergerak dikarnakan ini jelas merugikan atau tidak menghormati anjuran pemerintah dan mencoba memanfaatkan situasi sekarang. Tegas Cepi

Di tambahkan ditempat yang sama, ketua umum Jangkar, Yudi saputranegara Meminta pengusaha reklame di kota Bandung yang melanggar aturan hukum segera membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Bila tidak, maka izin penyelenggaraan reklame akan dibekukan dan mereka akan masuk dalam daftar hitam.Demikian disampaikan ketua umum LSM Jangkar kota Bandung , biasa disapa dengan sebutan kang Yudi

Dijelaskannya, kawasan Dago masuk zona merah untuk pembangunan reklame, “Nanti saya minta ke Satpol PP Kota untuk memasang spanduk tanda pelanggaran ke bangunan reklame yang melanggar aturan di wilayahnya masing-masing,” kata Yudi

Dengan pemasangan spanduk tersebut, ia mengharapkan para pengusaha reklame mau membongkar bangunan reklamenya dengan sukarela. Karena kalau tidak mau dibongkar, kita yang bongkar

Untuk pembongkaran reklame sendiri, membutuhkan biaya yang tidak kecil. Pembongkaran satu reklame membutuhkan biaya sekitar Rp 50 hingga 60 juta.

“Kalau dia tidak potong sendiri, maka yang harus potong kan satpol PP  Lalu, satpol PP mengeluarkan dana yang kita prediksikan satu kali potong bisa mencapai Rp 50-60 juta. Karena harus sewa alat berat yang mahal per jam, tukang las dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, bagi pengusaha reklame yang tidak mau memotong bangunan reklamenya sendiri, maka pihaknya akan meminta dan  rekomendasi pembekuan izin ke pemkot Pemkot Bandung melaui satuan tugas yah satpol pp

“Pembekuan izin penyelenggaraan reklamenya bisa enam bulan sampai satu tahun. Istilahnya kita masukkan dalam blacklist (daftar hitam),” paparnya.


“Makanya kita masih memberikan kesempatan pada mereka dengan memberikan tanda seperti ini. Setelah itu, baru kita eksekusi,” tegas Yudi (red)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Jabar Luncurkan Inovasi Ekonomi Berbasis Zakat, Z-Coffee Siap Angkat Kesejahteraan Mustahik

    Baznas Jabar Luncurkan Inovasi Ekonomi Berbasis Zakat, Z-Coffee Siap Angkat Kesejahteraan Mustahik

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG ,Mbinews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program inovatif berbasis pemberdayaan ekonomi Z Coffee, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat. Program ini dirancang untuk menciptakan peluang usaha produktif bagi para mustahik (penerima zakat) melalui sektor usaha kopi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan […]

  • Riana Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Demokrat Gantikan  Iskandar Hamzah Yang Mundur

    Riana Resmi Menjadi Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi Partai Demokrat Gantikan Iskandar Hamzah Yang Mundur

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – DPRD Kota Bandung mengadakan Sidang Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2020 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rabu, (5/8/2020) Acara tersebut berlangsung sesuai protokol kesehatan dan dilaksanakan secara langsung dan virtual oleh anggota Dewan DPRD Kota Bandung dan Pemerintahan […]

  • Catatkan Kinerja Gemilang, bank bjb Raih Penghargaan 3 Penghargaan Infobank Award 2022

    Catatkan Kinerja Gemilang, bank bjb Raih Penghargaan 3 Penghargaan Infobank Award 2022

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb berhasil kembali mengukir prestasi dengan meraih 3 penghargaan sekaligus dalam ajang 27th Infobank Award 2022 berkat kinerja keuangan yang gemilang. bank dengan kode emiten BJBR ini meraih special award The Best Performance KBMI 2 Bank ini 2022 (Asset Amount Above IDR.100T), special trophy Diamond Throphy (Predikat kinerja “Sangat bagus” Selama […]

  • Hasil Evaluasi SAKIP Dan RB Tahun 2020, Pemkot Bandung Raih Hasil BB

    Hasil Evaluasi SAKIP Dan RB Tahun 2020, Pemkot Bandung Raih Hasil BB

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan hasil memuaskan (BB). Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, Pemkot Bandung berkomitmen mempertahankan prestasi yang telah diraih. Di antaranya dalam manajemen […]

  • Hingga November 2022, Dishub Kota Sukabumi Tangani Ratusan PJU Yang Rusak

    Hingga November 2022, Dishub Kota Sukabumi Tangani Ratusan PJU Yang Rusak

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menerima pengaduan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 336. Jumlah tersebut, terhitung periode Januari hingga Nopember 2022. “Berdasarkan data aduan yang masuk ke kami, terhitung Januari sampai Akhir November 2022, baik itu lewat aplikasi, media, ataupun datang langsung totalnya berjumlah 336 PJU yang rusak,”kata Kepala Seksi PJU pada Dishub […]

  • ATR/BPN Tinjau Konsolidasi Tanah Cipelang, Pemkot Sukabumi Siapkan Pengembangan ke Wilayah Lain

    ATR/BPN Tinjau Konsolidasi Tanah Cipelang, Pemkot Sukabumi Siapkan Pengembangan ke Wilayah Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1.019
    • 0Komentar

    SUKABUMI-Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membuka peluang pengembangan program konsolidasi tanah ke sejumlah wilayah setelah kawasan percontohan di Kampung Cipelang, Kelurahan Karangtengah, dinilai berhasil meningkatkan kualitas permukiman masyarakat. Hal itu mengemuka saat Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mendampingi kunjungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) […]

expand_less