Mbinews.id– Kepala Kejari Cimahi klarifikasi mengenai penulisan institusinya sebagai pembina Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC), ini merupakan pelanggaran sebab terkesan asal tulis nama. Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Cimahi, Harjo, SH,MH kepada wartawan Wartawan di kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang, Cimahi, Kamis (03/10) lalu.
“Saya merasa keberatan dengan pencatutan nama ataupun instansinya sebagai pembina PWKC, Hal itu, bisa berakibat menjadi preseden buruk jika disalah gunakan. Ini jelas pelanggaran, seharusnya ada pemberitahuan sesuai mekanisme atau prosedur yang ditempuh. Apalagi saya tidak tahu persis mereka yang terlibat didalamnya, baik ketua, sekretaris ataupun bendaharanya. Apakah mereka wartawan atau bukan, apalagi jika kader politik misalnya, kan jadi semrawut,” ungkapnya.
Menurutnya, Pokja di Cimahi yang diketahui hanya satu Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) yang diakui secara sah, karena jelas Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. Tidak fiktif dan terorganisir secara prosedural.
Lanjut Harjo mengatakan seharusnya tidak boleh dibawa ranah politik ke jurnalistik, seperti halnya PWKC, kalau misal ketuanya kader Partai politik, pasti ada kepentingan lain yang perlu digarisbawahi. Untuk itu, pihaknya akan mensikapi dengan tegas perihal pencatutan nama Kejari.
“Kita perintahkan kasi intel untuk menyelidiki, bahkan memanggil pokja PWKC. Ini bisa dituntut secara hukum, jangan dijadikan kejari tameng untuk kepentingan pribadi, ini jelas salah,”tegas Harjo.
Harjo meminta pemerintah kota Cimahi untuk tegas menindak setiap munculnya organisasi yang liar. Harus lebih selektif dalam bermitra dan tetap menjaga kondusifitas.
“Intinya kesbang harus tegas, jangan ada konsfirasi kepentingan. Kalau seperti ini ada dua pokja, mana yang mempunyai aspek legalitas yang jelas!, saya tidak akui PWKC karena memang tidak benar,” tandasnya.
Sementara itu, Wahyu Sekjen DPP KKJN menyesalkan dengan asal tulisnya Institusi negara oleh PWKC karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Ya intinya, jangan sampai KKJN selalu kena getahnya, padahal pencatutan nama tersebut dilakukan oleh PWKC, sedangkan tahunya pokja adalah KKJN, makanya ketuanya harus tahu sejarah bagaimana KKJN itu berdiri, bukan malah mengunting dalam lipatan,” tegas sekjen.
Sementara itu salah seorang pengurus PWKC melalui Handpone selulernya mengatakan pihaknya sudah hampir 10 hari sudah menyatakan mundur dari PWKC karena ada beberapa hal yang tidak transparan.
“Saya sudah keluar dari grop WA PWKC, karena tidak transparannya dana yang ada bahkan kami –kami ini hanya di manfaatkan untuk kepentingan perorangan.” pungkasnya.