Breaking News
Trending Tags

Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 17 Nov 2019
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ini Kata Pengamat Hukum Pidana, Mengenai aksi Jagoan Irfan Nur Alam bagaimana tidak anak Penjabat  yang tak lain anak kandung Bupati majalengka  ini melakukan tindakan penembakan terhadap panji Pamungkas tak lain seorang kontraktor saat ditagih hutang dan pelaku sudah ditetapkan tersangka

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum

Namun, sesaat setelah Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Panji Pamungkas tiba di Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB. selaku korban penembakan tiba-tiba mencabut laporannya.

Menanggapi  kasus penembakan  yang dilakukan Irfan Nur Alam,  pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB),  Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., saat diminta pendapatnya kepada wartawan via telepon, Minggu (17/11/2019)  menjelaskan, apa yang dilakukan Irfan adalah melanggar hukum pidana itu namanya hukum publik dimana dilanggar maka hukum pidana itu akan terus berjalan sampai adanya kepastian hukum  walau pihak korban sudah mencabut berkasnya untuk damai.

Hukum pidana tidak mengenal istilah damai, yang ada adalah pihak pengadilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

“Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan itu bisa damai,” kata Widiada.

Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsisten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana.

Menurut Widiadi  pelaku ini menjabat sebagai PNS dilingkungan Pemkab majalengka dan juga anak kandung dari Bupati nah ini jadi menimbulkan preseden buruk terkait dengan arogansi dimata masyarakat.

“Namanya hukum pidana tadi tidak memandang siapa pelakunya,  karena dalam KUHP pasal 338 dalam hukum pidana. Kalau menembak itu sudah masuk kedalam kategori menghendaki kematian tujuannya percobaan pembunuhan,” kata Widiadi

“Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di mata masyarakat,” paparnya

Widya ada juga mengimbau agar penegakan dan pemantauan berjalannya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian saja tapi juga melibatkan peran aktif dari masyarakat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mengawal kasus ini, harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat, masyarakat bisa mengawal seperti itu apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” pungkas, Widiadi  (mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangani Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung Apresiasi Kepedulian Warga RW 1 Kacapiring

    Tangani Covid-19, Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung Apresiasi Kepedulian Warga RW 1 Kacapiring

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi kepedulian warga RW 1 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal dalam penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, salah satu warga RW 1 RT 2 Kelurahan Kacapiring tersebut memberikan secara sukarela tempat tinggalnya menjadi tempat isolasi mandiri bagi warga sekitar yang terpapar Covid-19. “Jadi kalau saya lihat dari […]

  • Resmi Dilantik, 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024

    Resmi Dilantik, 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id– Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi terpilih hasil pemilu tahun 2019 resmi dilantik. Mereka dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat Kristijan Purwandono Djati, sekitar pukul 10,52 wib di Gedung Anton Soedjarwo Setukpa Lemdikpol Jalan Bhayangkara Kecamatan Gununpuyuh Kota Sukabumi. Senin,(02/09/2019). Anggota dewan masa jabatan 2019-2024 tersebut, 19 orang dinyatakan […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dalam Pelayanan Kepagawaian

    Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dalam Pelayanan Kepagawaian

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali meraih penghargaan kategori pelayanan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang SINKA BKN, Dr. Suharmen yang di dampingi Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Jatmiko, kepada Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, dalam ajang penghargaan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung. Jumat lalu, (19/3/2021).Secara singkat Dida mengungkapkan […]

  • Ini Kata Ketua Bapemperda Terkait Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika

    Ini Kata Ketua Bapemperda Terkait Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– DPRD Kota Sukabumi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), segera akan menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika kepada Pimpinan DPRD. Menyusul, sudah dilakukany rapat kerja bersama Bagian Hukum setda Kota Sukabumi. “Betul, belum lama ini, kami bersama Bagian Hukum setda Kota […]

  • Ketua Pansus Tolak Kenaikan Retribusi Kesehatan; Ini Alasannya

    Ketua Pansus Tolak Kenaikan Retribusi Kesehatan; Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi bahas raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan-pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi. Ketua Pansus Lukmansyah menjelaskan, semangat awal perubahan Perda tersebut, bukan untuk merubah nominal. Tapi Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan membuka pelayanan baru, sehingga muncul angka baru untuk di […]

  • Bappeda Sukabumi Sosialisasikan Sistem SMART BASIC, Dorong Transformasi Digital Perencanaan Pembangunan

    Bappeda Sukabumi Sosialisasikan Sistem SMART BASIC, Dorong Transformasi Digital Perencanaan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penerapan Sistem Musrenbang Artificial Berbasis Spasial Kolaboratif (SMART BASIC) yang dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi. Inovasi ini diperkenalkan melalui Rapat Sosialisasi SMART BASIC yang digelar baru-baru ini oleh […]

expand_less