Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Cianjur Bagikan Ratusan Ribu Masker Dan Handsanitizer

    Pjs Bupati Cianjur Bagikan Ratusan Ribu Masker Dan Handsanitizer

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    CIANJUR, MBInews.id – Dalam Rangka Sosialisasi AKB dan Protokol Kesehatan Pjs Bupati Cianjur Dudi Abdurachim Sudrajat bersama Crew dan Artis FTV Piknik Gaya baru dari PH. Aria Production melakukan Gerakan Bagi Masker dan Handsanitizer untuk pencegahan semakin menyebarnya Covid 19 kepada warga Cianjur di Lapangan Prawatasari Joglo Minggu, (4/10/2020). Dalam kegiatan tersebut Pjs Bupati didampingi […]

  • Anggota DPRD kota Bandung, H. Erwin SE Tampung Aspirasi Warga Kebon kangkung

    Anggota DPRD kota Bandung, H. Erwin SE Tampung Aspirasi Warga Kebon kangkung

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – H. Erwin, SE dewan DPRD Kota Bandung dari komisi D Fraksi PSI/PKB mengadakan Kegiatan Reses ke-2 massa sidang 1 Tahun 2019 di Gedung KNPI Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 623 Sukapura Bandung, 21/11/19. Dalam Acara Reses ini hadir Camat Kiaracondong, Rina, Lurah Kebon Kangkung Rahmat Taofik, Kapolsek Kiaracondong yang diwakili kanit Sabara […]

  • Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI/Mbinews.id – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022). Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, […]

  • Pemkot Serang berdiskusi tentang UMKM Pariwisata dan masalah Sampah

    Pemkot Serang berdiskusi tentang UMKM Pariwisata dan masalah Sampah

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., hadir acara menerima kunjungan kerja Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Bandung Creative Hub, Senin, 23 Juni 2025. Rombongan Pemerintah Kota Serang diterima oleh Wakil Wali Kota Bandung, Dr.H. Erwin Senjaya SE.MM, bersama para pejabat stuktural di lingkungan Pemerintah […]

  • September 2023, Pemkot Sukabumi terima 20 Aduan Dari Masyarakat

    September 2023, Pemkot Sukabumi terima 20 Aduan Dari Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sepanjang bulan September 2023, sebanyak 20 aduan dari masyarakat masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Dari jumlah tersebut, 13 diantaranya masuk ke aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super), dan sisanya sebanyak 7 aduan lewat E-Lapor. “Berdasarkan catatan di kami, ada sekitar 20 aduan atau sumbangsih pemikiran dari masyarakat yang masuk ek Pemkot Sukabumi,”ujar Kepala Bidang […]

  • MPLS dan PTM Sekolah di Kota Bandung Berlangsung 100 Persen

    MPLS dan PTM Sekolah di Kota Bandung Berlangsung 100 Persen

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan berlangsung 100 persen per 18 Juli 2022. Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung. “Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal […]

expand_less