Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perebutan Kursi Sekda Kota Sukabumi Masih Ketat

    Perebutan Kursi Sekda Kota Sukabumi Masih Ketat

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Persaingan memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi terus berlanjut. Enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi telah menyelesaikan seleksi tahap ketiga, yaitu pembuatan makalah, dan bersiap menuju babak akhir berupa wawancara terbuka yang dijadwalkan pada 28 April mendatang. Para peserta sebelumnya telah melewati dua tahapan awal, yaitu seleksi rekam […]

  • Pileg 2024, Markus Horison Mantan Kiper Persib Siap Maju di Dapil 6 Kota Bandung

    Pileg 2024, Markus Horison Mantan Kiper Persib Siap Maju di Dapil 6 Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Mantan penjaga gawang Persib Bandung dan tim nasional Indonesia Markus Horison akan maju dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 dari daerah pemilihan enam Kota Bandung. Markus Horison merupakan kader PDI Perjuangan. “Keputusan Markus terjun ke dunia politik ini didasari atas keinginannya untuk memberikan kontribusi pada dunia olahraga dengan bekal sebagai mantan pemain sepak […]

  • UMKM Bandung, Hayuk Merapat Ke Cooking Class Salapak Mikroshop

    UMKM Bandung, Hayuk Merapat Ke Cooking Class Salapak Mikroshop

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Warga Kota Bandung yang baru mau buka usaha atau sudah menjalankan bisnis kecil-kecilannya, bisa coba ikut acara yang diselenggarakan Salapak Mikroshop, Minggu, 27 Februari 2022. Dimulai dari pukul 10.00 – 11.30 WIB, para peserta akan mendapatkan pelatihan cara mengolah pastry, puding, dan kue lainnya bersama para chef profesional. Sampai saat ini, dari […]

  • Buntut Pembakaran Al-Quran, Ratusan Pengunjuk Rasa Geruduk Balaikota Sukabumi

    Buntut Pembakaran Al-Quran, Ratusan Pengunjuk Rasa Geruduk Balaikota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ratusan massa pengunjuk rasa dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Balaikota Sukabumi, Selasa (31/1). Aksi yang berlangsung tersebut, terkait ulah Rasmus Paludan, Pimpinan Partai Anti-Islam Sayap Kanan Garis Keras, yang membakar Al-Quran beberapa waktu lalu. Sedikitnya terdapat empat tuntutan utama yang […]

  • Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Simak  Ungkapan Firli Bahuri: Aku Rindu Ibu

    Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Simak Ungkapan Firli Bahuri: Aku Rindu Ibu

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Segenap bangsa Indonesia hari ini, Rabu 22 Desember 2021, kembali memperingati Hari Ibu Nasional Ke-93 yang seyogianya bukan hanya kita rayakan sebagai ceremony tahunan semata, namun sepatutnya kita memaknai esensi khususnya nilai-nilai kehidupan dan pengorbanan besar seorang ibu, bagi kita anak-anaknya. Perempuan Berdaya, Indonesia Maju yang diusung sebagai tema besar dalam peringatan […]

  • Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

    Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan rencana pemindahan pusat pemerintahan ke kawasan Cibeureum mulai digerakkan pada 2026. Kuncinya ada pada pembangunan jembatan penghubung senilai lebih dari Rp12 miliar yang dinilai sebagai akses vital menuju kawasan tersebut. Proyek itu telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan menjadi prioritas kepala daerah. Selain jembatan, […]

expand_less