Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memenuhi Standar Protokol Kesehatan, Pemkot Bandung Apresiasi Kesiapan Mal menghadapi AKB

    Memenuhi Standar Protokol Kesehatan, Pemkot Bandung Apresiasi Kesiapan Mal menghadapi AKB

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung, Ema Sumarna menilai secara keseluruhan pengelola mal dan pusat perbelanjaan telah siap menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kendati demikian, Ema belum dapat memastikan jadwal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Ema menggungkapkan hal tersebut usai meninjau kesiapan Trans Studio Mall (TSM), Jumat (5/6/2020). Sebelumnya, ia […]

  • Hari Pers Nasional 2021, Wakil Walikota Bandung: Pers Diharapkan Bisa Jadi Prnagkal Berita Hoaks

    Hari Pers Nasional 2021, Wakil Walikota Bandung: Pers Diharapkan Bisa Jadi Prnagkal Berita Hoaks

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pers memiliki peran yang sangat penting untuk menjadi penyambung lidah informasi bagi masyarakat. Terlebih di era digital yang menyebabkan arus informasi sulit dibendung, sehingga banyak sekali informasi hoax (bohong). Di Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari, Yana berharap setiap insan pers diharapkan […]

  • Bentuk Pencegahan Corona, Pelanggan PDAM Tirtawening Cukup Mengirimkan Foto Angka Meter

    Bentuk Pencegahan Corona, Pelanggan PDAM Tirtawening Cukup Mengirimkan Foto Angka Meter

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung, akan menyesuaikan pencatatan meter air pada seluruh pelanggan untuk bulan Mei 2020. PDAM Tirtawening Kota Bandung untuk sementara tidak melaksanakan pencatatan meter air oleh petugas pencatat meter yang biasanya datang langsung ke rumah masing-masing pelanggan. Untuk saat ini, pelanggan […]

  • Bantu Warga Terdampak Banjir, PWI dan IKWI Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako

    Bantu Warga Terdampak Banjir, PWI dan IKWI Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Sukabumi, melakukan aksi bakti sosial berupa penyaluran bantuan sembko kepada korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kota Sukabumi, Sabtu (189/02/2022). Dalam kegiatan tersebut, bantuan disalurkan langsung ke posko bencana banjir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, di Kelurahan […]

  • Wali Kota Bandung: Tindak Aparat Yang Lakukan Pungli di TPU Cikadut

    Wali Kota Bandung: Tindak Aparat Yang Lakukan Pungli di TPU Cikadut

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Oleh karenanya, Oded mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli. “Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada […]

  • DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara

    DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KAB.BOGOR, MBInews.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat memimpin langsung rombongan DPRD Jawa Barat saat melakukan kegiatan Citra Bakti/Saba Desa ke RSUD Bogor Utara, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (11/05/2022). Ia mengatakan, bahwa tujuan kunjungan kerja dalam rangka Citra Bakti/Saba Desa kali ini adalah untuk berdialog […]

expand_less