Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riana: Ducting Sebuah Kebutuhan, Bukan Hanya Keindahan

    Riana: Ducting Sebuah Kebutuhan, Bukan Hanya Keindahan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana menjadi narasumber talk show terkait “Optimalisasi Ducting” di Kota Bandung, di Radio Mara FM 106.7FM, Kamis (17/3/2022). Seperti diketahui, dalam rencana terkait Infrastruktur, Kota Bandung akan melaksanakan program pelaksanaan ducting secara luas. Ducting merupakan proses infrastruktur untuk menampung kabel-kabel yang ada di udara, […]

  • Disdik Melarang Siswa Membawa Mainan Yang Tidak Berkaitan Dengan Proses KBM

    Disdik Melarang Siswa Membawa Mainan Yang Tidak Berkaitan Dengan Proses KBM

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Sehubungan dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester 2 tahun ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran, Senin 9 Januari 2023. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa imbauan yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. Pertama, para pelajar dan pengajar mempedomani kalender akademik tahun ajaran 2022/2023. Serta mengevaluasi tata […]

  • USB YPKP Bandung Jalin Kerjasama Bersama Indonesia Soken

    USB YPKP Bandung Jalin Kerjasama Bersama Indonesia Soken

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka peningkatan jumlah kerjasama riset yang bersifat multi dan lintas-disiplin dengan perguruan tinggi serta guna meningkatkan jumlah publikasi Internasional, Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung bersama Investor Indonesia Research Institute Japan (Indonesia Soken) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Aula bjb Corner, Gedung B Lantai 1 Universitas Sangga Buana Bandung, […]

  • Pemkot Bandung Pastikan Penanganan Bertahap

    Pemkot Bandung Pastikan Penanganan Bertahap

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait kondisi penumpukan sampah yang terlihat di kawasan Monumen Perjuangan (Monju). DLH memastikan, kondisi tersebut bukan akibat pembiaran, melainkan bagian dari proses penanganan yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal operasional. Sekretaris DLH Kota Bandung, Dadang Setiawan menjelaskan, sampah yang tampak di kawasan tersebut berasal dari […]

  • Dewan Pers Lakukan Verifikasi SMSI Wilayah DKI Jakarta

    Dewan Pers Lakukan Verifikasi SMSI Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA,  MBINEWS –  Dewan Pers, Rabu (12/2/2020) melaksanakan Verifikasi Faktual Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020) yang berlangsung di kantor SMSI DKI Jakarta,  di Jalan Veteran II No.7 Jakarta Pusat. Verifikasi tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan (ATVSI), Sekretaris Dewan Pers, Rita dan Staf Dewan Pers, Fajar. Sejumlah poin diverifikasi […]

  • Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    Fokab Suarakan Hak-Hak Anak Kepada Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembangunan di Kota Bandung selalu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk juga anak-anak. Anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak (Fokab) Kota Bandung turut menyuarakan asiprasinya dalam pembangunan. Hal itu diakui oleh Ketua Forum Anak (Fokab) Kota Bandung, Bara Athaya Maghribi. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pemberdaraan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

expand_less