Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Bulan Ramadan, Disdagin Kota Bandung Laksanakan Vaksinasi Di Tiga Pusat Perbelanjaan Dan Mall

    Jelang Bulan Ramadan, Disdagin Kota Bandung Laksanakan Vaksinasi Di Tiga Pusat Perbelanjaan Dan Mall

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengupayakan program vaksinasi menyasar sektor pelayanan. Tanpa terkecuali bagi pegawai mal atau pusat perbelanjaan, ritel dan para pedagang pasar. Hal itu juga sebagai persiapan menjelang bulan Ramadan yang dipastikan terjadi peningkatan aktivitas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, hingga saat ini pihaknya […]

  • Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    Tak Lagi Lokal, Nenden Rospiyani Antar UMKM Bandung Tampil di Forum Dunia WEF 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kisah sukses pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia kembali mencuri perhatian dunia. Sosok Nenden Rospiyani, CEO Restu Mande, membuktikan bahwa kerja keras, inovasi, dan keberanian bertransformasi mampu mengantarkan usaha kecil menembus pasar global hingga tampil di forum bergengsi World Economic Forum (WEF) 2025 di Davos, Swiss. Perjalanan bisnis Nenden bukanlah […]

  • DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi

    DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, yang digelar […]

  • Disdukcapil Gelar Mepeling ke Sekolah, di Kota Bandung

    Disdukcapil Gelar Mepeling ke Sekolah, di Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi pada Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar perekaman KTP Elektronik (KTP-el) khususnya untuk pemilih pemula yaitu usia 17 tahun melalui Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling). Kali ini perekaman digelar di SMA 8 Kota Bandung, Jalan Solontongan Kota Bandung. Salah satu siswa, Siti (17) […]

  • SDN Brawijaya Kota Sukabumi Jalani Simulasi PTM Terbatas

    SDN Brawijaya Kota Sukabumi Jalani Simulasi PTM Terbatas

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Sukabumi, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brawijaya melakukan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (4/10/2021). Kepala Sekolah SDN Brawijaya Hisatato Dayanto Kobasah mengatakan, sejak dikeluarkannya surat edaran dari Dinas P&K Kota Sukabumi pada tanggal 29 September yang lalu, pihaknya langsung menginformasikan terkait hal […]

  • Anggota DPR RI Siap menangkan Pasangan Sahrul GunGun

    Anggota DPR RI Siap menangkan Pasangan Sahrul GunGun

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SOREANG, Mbinews – Anang Susanto, anggota DPR RI fraksi Golkar asal daerah pemilihan (Dapil) Jabar II siap memenangkan pasangan Sahrul Gunawan -Gun Gun Gunawan pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Pasangan Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan merupakan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bandung periode 2024-2029. Pasangan Sahrul-Gun Gun diusung partai Golkar, PKS dan […]

expand_less