Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kuasa Hukum, Supriyadi : Tindakan KPK Yang Tetapkan Toto Tersangka “Keliru” Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto SH MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.”Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oded-Yana Bertekad Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera Dan Agamis

    Oded-Yana Bertekad Wujudkan Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera Dan Agamis

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Oded M. Danial dan Yana Mulyana sudah tiga tahun memimpin Kota Bandung. Sejumlah program dan inovasi terus digulirkan demi mewujudkan visi Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebut, demi menghadirkan visi Bandung yang Unggul, Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan […]

  • Riana: Ducting Sebuah Kebutuhan, Bukan Hanya Keindahan

    Riana: Ducting Sebuah Kebutuhan, Bukan Hanya Keindahan

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Drs. Riana menjadi narasumber talk show terkait “Optimalisasi Ducting” di Kota Bandung, di Radio Mara FM 106.7FM, Kamis (17/3/2022). Seperti diketahui, dalam rencana terkait Infrastruktur, Kota Bandung akan melaksanakan program pelaksanaan ducting secara luas. Ducting merupakan proses infrastruktur untuk menampung kabel-kabel yang ada di udara, […]

  • Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Puskesmas Nanggeleng

    Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Puskesmas Nanggeleng

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Komisi II DPRD kota Sukabumi mendorong agar semua pekerjaan pembangunan bisa tuntas sesuai dengan jadwal. Meskipun, belum lama ini jajaran Komisi II menemukan adanya pekerjaan di tahun 2020 yang belum tuntas di akhir tahun kemarin. Ditemukan adanya pekerjaan yang belum tuntas itu, ketika Ketua Komisi II, Ivan Rusvansyah bersama anggota komisi II lainya melakukan […]

  • Tercipta Jabar Juara, DPRD Jabar Siap Berikan Dukungan Kepada PT. Jasa Sarana

    Tercipta Jabar Juara, DPRD Jabar Siap Berikan Dukungan Kepada PT. Jasa Sarana

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh mengungkapkan, pihaknya siap memberikan dukungan kepada  PT. Jasa Sarana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Dukungan tersebut diberikan atas capaian positif PT. Jasa Sarana sebagai BUMD Infrastruktur Terbaik pada ajang BUMD Awards 2021. “Agar terciptanya Jabar Juara, kami akan mendukung 100 […]

  • Komisi II DPRD Jabar Sayangkan Belum Optimalnya UPTD PSDKP WS

    Komisi II DPRD Jabar Sayangkan Belum Optimalnya UPTD PSDKP WS

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    CIANJUR, MBInews.id – Belum optimalnya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan (PSDKP WS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat disayangkan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati mengatakan belum optimalnya pelayanan dari UPTD PSDKP WS karena masih minimnya […]

  • SALUD, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Usia Dini Ala Dishub Kota Bandung

    SALUD, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Usia Dini Ala Dishub Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ada seminar keren dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Bertempat di Hotel Malaka, acara bertajuk ‘SALUD’, ini mengedukasi anak usia dini tentang keselamatan berkendara. Seminar ini melibatkan 45 peserta dari 5 sekolah dasar di Kota Bandung, yakni SD Istiqomah, SD Ar Rafi, SD As Salam, SD El Fitra, dan SD Cendekia Muda. Topik […]

expand_less