• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

Januari 20, 2020 - 10:21:35
in Bandung Raya, Jabar, Nasional
Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan surat dari KADIN INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia , Rosan Perkasa Roeslani, dan di tujukan kepada Ketua Umum KADIN JABAR, Tatan Pria Sudjana, dengan Nomor Surat : 061/DP/I/2020, tertanggal: Jakarta, 17 Januari 2020

Dony memaparkan , dengan menunjuk SKEP KADIN JABAR No : 00250/DP/XI/2019, pemberhentian Yahya B. Soenarjo, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan SKEP KADIN JABAR No : 00251/DP/XI/2019, pemberhentian Ir. Dony Mulyana Kurnia, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, serta merujuk surat Keberatan dan Informasi dari Ir. Dony Mulyana Kurnia, tertanggal 11/12/2019.ungkap Dony,

Berdasarkan hal tersebut, setelah mencermati dengan saksama, maka KADIN INDONESIA merujuk ketentuan ART pasal 20 KADIN, bahwa pemberhentian pengurus, harus berdasarkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, oleh karena itu KADIN INDONESIA menginstruksikan agar KADIN JABAR, mencabut SKEP pemberhentian terhadap Dony dan Jahja, karena tidak sesuai AD/ART. Tandasnya.

BeritaLainnya

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Dengan surat dari KADIN INDONESIA tersebut, maka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dari sejak terbit surat tersebut, KADIN JABAR harus segera mencabut SK Pemberhentian Dony dan Jahja, dan jika SK Pencabutan tidak terbit berarti KADIN JABAR selain melanggar AD/ART KADIN, juga telah menentang KADIN INDONESIA, dan hal ini bisa di gugat sesuai Anggaran Dasar KADIN Pasal 26, Bab V, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ), dengan tujuan memperbaiki kinerja Dewan Pengurus KADIN JABAR periode 2019 – 2024, dan untuk memelihara nama baik KADIN JABAR dari tindakan Ketua Umum KADIN JABAR yang sewenang-wenang.

Selain pencabutan SKEP pemberhentian Dony dan Jahja, ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan dan diperbaiki oleh sdr. Ketua Umum KADIN JABAR, terkait pemberhentian tanpa pesangon, beberapa tenaga kerja kesekretariatan KADIN JABAR yang sudah mengabdi puluhan tahun. KADIN selaku induk organisasi para pengusaha, sudah barangtentu wajib mengikuti perundang-undangan ketenaga kerjaan. Dan terakhir, masalah paling berat, adalah pertanggungjawaban pemberian Chek Kosong, kepada KADIN kota dan kabupaten.

Hal-hal tersebut di atas harus segera diselesaikan dan di perbaiki, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kalau tidak ada penyelesaian dan perbaikan, maka satu keniscayaan akan di gugat oleh seluruh kader KADIN JABAR di 27 kota/kabupaten, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ) sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN yang berlaku. (*)

Tags: #Kadin JAbarCabut skepJahjaKadin IndonesiaKetua kadin jabarSK
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism
Nasional

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

SUKABUMI,Mbinews.id- Pondok Pesantren (Ponpes) Dzikir Al-Fath terus menunjukkan kiprah inovatifnya dalam menjawab tantangan zaman. Selama tiga hari ke depan, Aula...

Oktober 9, 2025
Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional
Berita

Wali Kota Sukabumi Tinjau Dua SPPG, Tegaskan Komitmen Jalankan MBG Sesuai Standar Nasional

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar nasional. Hal ini...

Oktober 7, 2025
Next Post
komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

komisi Informasi Jabar Apresiasi RUU Perlindungan Data Pribadi Kedalam Prolegnas DPR RI tahun 2020

PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

PWI Pusat Apresiasi Rencana Yanni Keliling Indonesia Dan Mendaki Tujuh Puncak Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Parkir Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Gagal Paham dan Rampas Hak Pelaku Usaha

Parkir Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Gagal Paham dan Rampas Hak Pelaku Usaha

November 9, 2022
Jelang Musda Golkar Kota Sukabumi Ketua Di ” PLT” Tim Penyelamat Partai : Tidak Sesuai AD ART Partai

Jelang Musda Golkar Kota Sukabumi Ketua Di ” PLT” Tim Penyelamat Partai : Tidak Sesuai AD ART Partai

Agustus 21, 2020
Tiga Mega Proyek Besar Dongkrak Perekonomian di Kota Moci

Tiga Mega Proyek Besar Dongkrak Perekonomian di Kota Moci

September 9, 2019
Hasil Keputusan Gubernur Turun, DPRD dan Pemkot Sukabumi Langsung Lakuan Penyesuain Raperda RTRW

Hasil Keputusan Gubernur Turun, DPRD dan Pemkot Sukabumi Langsung Lakuan Penyesuain Raperda RTRW

Januari 7, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In