Breaking News
Trending Tags

Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan surat dari KADIN INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia , Rosan Perkasa Roeslani, dan di tujukan kepada Ketua Umum KADIN JABAR, Tatan Pria Sudjana, dengan Nomor Surat : 061/DP/I/2020, tertanggal: Jakarta, 17 Januari 2020

Dony memaparkan , dengan menunjuk SKEP KADIN JABAR No : 00250/DP/XI/2019, pemberhentian Yahya B. Soenarjo, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan SKEP KADIN JABAR No : 00251/DP/XI/2019, pemberhentian Ir. Dony Mulyana Kurnia, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, serta merujuk surat Keberatan dan Informasi dari Ir. Dony Mulyana Kurnia, tertanggal 11/12/2019.ungkap Dony,

Berdasarkan hal tersebut, setelah mencermati dengan saksama, maka KADIN INDONESIA merujuk ketentuan ART pasal 20 KADIN, bahwa pemberhentian pengurus, harus berdasarkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, oleh karena itu KADIN INDONESIA menginstruksikan agar KADIN JABAR, mencabut SKEP pemberhentian terhadap Dony dan Jahja, karena tidak sesuai AD/ART. Tandasnya.

Dengan surat dari KADIN INDONESIA tersebut, maka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dari sejak terbit surat tersebut, KADIN JABAR harus segera mencabut SK Pemberhentian Dony dan Jahja, dan jika SK Pencabutan tidak terbit berarti KADIN JABAR selain melanggar AD/ART KADIN, juga telah menentang KADIN INDONESIA, dan hal ini bisa di gugat sesuai Anggaran Dasar KADIN Pasal 26, Bab V, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ), dengan tujuan memperbaiki kinerja Dewan Pengurus KADIN JABAR periode 2019 – 2024, dan untuk memelihara nama baik KADIN JABAR dari tindakan Ketua Umum KADIN JABAR yang sewenang-wenang.

Selain pencabutan SKEP pemberhentian Dony dan Jahja, ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan dan diperbaiki oleh sdr. Ketua Umum KADIN JABAR, terkait pemberhentian tanpa pesangon, beberapa tenaga kerja kesekretariatan KADIN JABAR yang sudah mengabdi puluhan tahun. KADIN selaku induk organisasi para pengusaha, sudah barangtentu wajib mengikuti perundang-undangan ketenaga kerjaan. Dan terakhir, masalah paling berat, adalah pertanggungjawaban pemberian Chek Kosong, kepada KADIN kota dan kabupaten.

Hal-hal tersebut di atas harus segera diselesaikan dan di perbaiki, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kalau tidak ada penyelesaian dan perbaikan, maka satu keniscayaan akan di gugat oleh seluruh kader KADIN JABAR di 27 kota/kabupaten, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ) sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN yang berlaku. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luar Biasa! Pemkot Bandung Berhasil Quattrick WTP

    Luar Biasa! Pemkot Bandung Berhasil Quattrick WTP

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan persentase 80,30 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022. WTP ini merupakan kali keempat (quattrick) beruntun yang diraih Pemkot Bandung, yaitu sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021. […]

  • Diskar PB Padamkan Si Jago Merah di Pemukiman Braga

    Diskar PB Padamkan Si Jago Merah di Pemukiman Braga

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dinas Kebakaran Kota Bandung cepat tanggap memadamkan api di kawasan pemukiman Braga, kecamatan Sumur Bandung, Jumat 2 Februari 2024. Diskar Kota Bandung menerima laporan terjadinya kebakaran pada pukul , 16.55 WIB dan tiba di lokasi pukul 17.05 WIB. Sedangkan saat ini api sudah padam. “Kejadian kebakaran ini berada di Kelurahan Braga Kecamatan […]

  • Komisi C Sosialisasikan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042

    Komisi C Sosialisasikan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2042, di Ruang Auditorium, Jl. […]

  • Apartemen Transit Diresmikan, Komisi V DPRD Jabar  Berikan Apresiasi Kepada Pendaprov Jabar

    Apartemen Transit Diresmikan, Komisi V DPRD Jabar Berikan Apresiasi Kepada Pendaprov Jabar

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi V  DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol salah satunya dinas tenaga kerja,memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat yang telah meresmikan Apartemen Transit bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Selasa (18/7/2023). Menurut Toto Purwanto Sandi, S.E, […]

  • Abraham Samad:  Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

    Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Sikap pimpinan KPK menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas terus dikecam oleh berbagai kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sikap tersebut sangat memalukan terjadi di KPK. “Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu […]

  • Penanganan Covid-19, Pemkot Sukabumi & DPRD Langsung Ambil Langkah Cepat Terkait Realokasi APBD

    Penanganan Covid-19, Pemkot Sukabumi & DPRD Langsung Ambil Langkah Cepat Terkait Realokasi APBD

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD setempat, langsung mengambil lengkah cepat dalam penanganan wabah covid-19. Khususnya dalam segi anggaran. Hal ini juga seiring dengan adanya Permendagri Nomor 6 tahun 2020 dan juga peraturan Mentri Keuangan Nomor 6 tahun 2020 tentang seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia merelokasi APBD khusus untuk penanganan covid-19.”Kemarin, Badan […]

expand_less