Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kadin Pusat Intruksikan Kadin Jabar Cabut “SK” Pemberhentian Dony Dan Jahja

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan surat dari KADIN INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia , Rosan Perkasa Roeslani, dan di tujukan kepada Ketua Umum KADIN JABAR, Tatan Pria Sudjana, dengan Nomor Surat : 061/DP/I/2020, tertanggal: Jakarta, 17 Januari 2020

Dony memaparkan , dengan menunjuk SKEP KADIN JABAR No : 00250/DP/XI/2019, pemberhentian Yahya B. Soenarjo, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan SKEP KADIN JABAR No : 00251/DP/XI/2019, pemberhentian Ir. Dony Mulyana Kurnia, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, serta merujuk surat Keberatan dan Informasi dari Ir. Dony Mulyana Kurnia, tertanggal 11/12/2019.ungkap Dony,

Berdasarkan hal tersebut, setelah mencermati dengan saksama, maka KADIN INDONESIA merujuk ketentuan ART pasal 20 KADIN, bahwa pemberhentian pengurus, harus berdasarkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, oleh karena itu KADIN INDONESIA menginstruksikan agar KADIN JABAR, mencabut SKEP pemberhentian terhadap Dony dan Jahja, karena tidak sesuai AD/ART. Tandasnya.

Dengan surat dari KADIN INDONESIA tersebut, maka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dari sejak terbit surat tersebut, KADIN JABAR harus segera mencabut SK Pemberhentian Dony dan Jahja, dan jika SK Pencabutan tidak terbit berarti KADIN JABAR selain melanggar AD/ART KADIN, juga telah menentang KADIN INDONESIA, dan hal ini bisa di gugat sesuai Anggaran Dasar KADIN Pasal 26, Bab V, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ), dengan tujuan memperbaiki kinerja Dewan Pengurus KADIN JABAR periode 2019 – 2024, dan untuk memelihara nama baik KADIN JABAR dari tindakan Ketua Umum KADIN JABAR yang sewenang-wenang.

Selain pencabutan SKEP pemberhentian Dony dan Jahja, ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan dan diperbaiki oleh sdr. Ketua Umum KADIN JABAR, terkait pemberhentian tanpa pesangon, beberapa tenaga kerja kesekretariatan KADIN JABAR yang sudah mengabdi puluhan tahun. KADIN selaku induk organisasi para pengusaha, sudah barangtentu wajib mengikuti perundang-undangan ketenaga kerjaan. Dan terakhir, masalah paling berat, adalah pertanggungjawaban pemberian Chek Kosong, kepada KADIN kota dan kabupaten.

Hal-hal tersebut di atas harus segera diselesaikan dan di perbaiki, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kalau tidak ada penyelesaian dan perbaikan, maka satu keniscayaan akan di gugat oleh seluruh kader KADIN JABAR di 27 kota/kabupaten, untuk dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa ( MUSPROVLUB ) sesuai dengan ketentuan AD/ART KADIN yang berlaku. (*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban

    Yana Minta MUI Kota Bandung Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban. Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” […]

  • Kolaborasi BAZNAS RI dan Jabar Perkuat Keterampilan Mahasiswa Lewat Pelatihan Barista

    Kolaborasi BAZNAS RI dan Jabar Perkuat Keterampilan Mahasiswa Lewat Pelatihan Barista

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Bandung, Mbinews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Pelatihan Barista Z-Coffee sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi bagi mahasiswa penerima manfaat. Kegiatan yang berlangsung di Bandung ini diikuti oleh 26 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat. Pelatihan tersebut merupakan upaya penguatan pendayagunaan zakat yang tidak hanya […]

  • Miliki Ganja 116,4 Gram, DR Diciduk Polisi

    Miliki Ganja 116,4 Gram, DR Diciduk Polisi

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DR (19) atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang di elinya secara online. DR ditangkap di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (30/01/2021) kemarin. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti dusbook telepon genggam, […]

  • Raperda APBD-P 2022 Dan APBD 2023: Fokus Infrastruktur Dan Pemulihan Ekonomi

    Raperda APBD-P 2022 Dan APBD 2023: Fokus Infrastruktur Dan Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada DPRD Kota Bandung. Jawaban Wali Kota atas […]

  • Air Tak Kunjung Mengalir, Warga Perum BPR Sambangi DPRD

    Air Tak Kunjung Mengalir, Warga Perum BPR Sambangi DPRD

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sukabumi, Mbinews.id – Keluhkan aliran air bersih yang tak kunjung mengalir, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perum Bumi pasir Rahayu Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Kamis (21/10/2021). Pada kegiatan tersebut, KSM Perum Bumi Pasir Rahayu melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi I dan II DPRD Kota […]

  • Pemkot Bandung Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Emmeril Khan

    Pemkot Bandung Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Emmeril Khan

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung menggelar doa bersama untuk Emmeril Khan Mumtaz di Masjid Al Ukhuwab, Jumat 3 Juni 2022. Sebelumnya, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu diyakini telah meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Aare, Swiss. Doa bersama diawali kegiatan salat asar berjamaah dan dihadiri Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekretaris Daerah […]

expand_less