Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Omnibus Law Cara Pemerintah Memanusiakan Manusia

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Pemerintah terus berupaya dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Bahkan draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para Serikat Pekerja.

Hal ini terungkap dalam Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan oleh PemudaFM.com dengan tema “Omnibus Law di Mata Generasi Milenial” di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2020).

Hadir sebagai pembicara, I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian, Amelia Diatri Tuangga Dewi, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Juru Bicara PSI, Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.

Dalam paparannya, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah metode yang lumrah diterapkan saat ini di berbagai belahan dunia. Melalui Metode Omnibus Law, satu undang-undang dapat merubah atau merevisi banyak poin dari banyak undang-undang sekaligus.

Dia kemudian memperjelas bahwa Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut undang-undang yang berlaku. Menurutnya, dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, lebih terarah dan cepat dilaksanakan. Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.

“Omnibus Law ini tidak hanya terkait Pekerja atau Ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan Izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan.,” ujar I Ktut.

I Ktut menambahkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, dimana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.

“Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan. Melainkan, hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar. Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana,” tegasnya.

Sementara Amelia Diatri Tuangga Dewi memaparkan bahwa Omnibus Law ini merupakan semacam kompilasi dari banyak Undang-undang untuk mengatasi undang-undang yang tumpang tindih. Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspon dengan cepat pula.

“Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade.,” tegasnya.

Amelia juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Adapun terkait pernyataan bahwa Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, ia menanggapi bahwa hal ini bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah. “Ketika sudah rampung keseluruhan draftnya dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku,” paparnya.

Juru Bicara PSI Mikhael Gorbachev mengajak generasi milenial, tidak boleh langsung menolak atau menerima Omnibus Law ini. Perlu adanya kajian yang lebih dalam terkait persoalan ini. Gorba juga kembali mengingatkan bahwa Omnibus Law adalah metode dalam pembuatan hukum dan hal ini menurutnya menarik, karena dapat menyapu bersih banyak undang-undang yang kurang baik dengan hanya satu undang-undang baru.

Ia kemudian menambahkan bahwa sebagai generasi milenial, harus memantau, mengawasi dan apabila adanya indikasi keburukan, maka kita tentunya harus mengkritisi. “Baginya melalui metode Omnibus Law ini, generasi milenial lah yang harusnya paling diuntungkan, karena akan dimudahkan,” tegasnya.

Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini revolusioner, dimana banyak undang-undang dapat dirubah atau dengan kata lain disederhanakan dengan satu undang-undang baru, sehingga dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.

Lebih jauh Omnibus Law ini akan berdampak pada kesejahteraan di berbagai bidang, baik ekonomi, politik maupun sosial. Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, misalnya toleransi beragama.

“Dalam proses penyusunannya Omnibus Law ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka, misalnya untuk UU Cipta Kerja harus melibatkan organisasi Ketenagakerjaan, seperti Serikat Pekerja. Segala proses pembentukan kebijakan publik termasuk yang melalui Omnibus Law ini haruslah dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial.,” ungkapnya

Menurutnya Omnibus Law ini tidak sekadar metode, melainkan juga proses pembentukan hukum yang sudah seharusnya melibatkan segala komponen masyarakat. Apalagi dengan banyaknya hukum yang saling tumpang tindih, Omnibus Law adalah solusi terbaiknya selama melibatkan masyarakat umum secara aktif.

“Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bahwa Omnibus Law ini harus juga melalui kajian akademis yang mendalam, agar terhindar dari kepentingan politik atau perseorangan,” tegasnya.(*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Tempat Pasar Sementara Tagog Padalarang KBB Menuai Protes Warga

    Pembangunan Tempat Pasar Sementara Tagog Padalarang KBB Menuai Protes Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    KBB, MBInews.id – Kali ini datang dari salah seorang tokoh di Kecamatan Padalarang, Toro Gumilar. Menurutnya, rencana TPS Tagog Padalarang sama dengan merampas hak masyarakat pejalan kaki. “Semua warga negara di republik ini mempunyai hak yang sama jadi sama dengan merampas hak pejalan kaki karena pasar sementara itu menggunakan bahu jalan nasional,” kata Toro, yang […]

  • Terkait Pangan, Kota Sukabumi di Kunjungi Oleh MUFPP

    Terkait Pangan, Kota Sukabumi di Kunjungi Oleh MUFPP

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kota Sukabumi menjadi bagian dari pengembangan sistem pangan kota berkelanjutan. Dari konsep tersebut, Kota Sukabumi kedatangan kunjungan dari Head of Milan Urban Food Policy Pact (MUFPP) Secretariat, Mr Filippo Gavazzeni. Kedatangan MUFPP tersebut diterima oleh Sekda Kota Suakbumi, Dida Sembada, yang dihadiri juga oleh Steering Committee MUFPP Regional Asia Pasifik Gin Gin Ginanjar, Plt […]

  • Warning untuk Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

    Warning untuk Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Warning untuk Debitur Nakal, Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Baru Kasus BPR KR ke Kejati Jabar Bandung – Bupati Indramayu, Nina Agustina, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya, menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, 3 April 2023. Penyerahan data pendukung baru itu sekaligus peringatan […]

  • YBM BRILiaN Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Kampung Kostarea Kabupaten Garut

    YBM BRILiaN Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Kampung Kostarea Kabupaten Garut

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Garut || MBInews.id – YBM BRILiaN meresmikan Balai Rakyat Indonesia yang berlokasi di Kampung Kostarea, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Selasa, 13 Januari 2026. Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat kegiatan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong warga. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua YBM BRILiaN Region 9, Teguh […]

  • Napak Tilas 100 Tahun Tjibadak 1921, Tradisi Seke Konservasi

    Napak Tilas 100 Tahun Tjibadak 1921, Tradisi Seke Konservasi

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Tepat pada Rabu 29 Desember 2021 ini, Gedung Cai Tjibadak yang terletak di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap berusia satu abad atau 100 tahun. Tepat di usianya yang ke-100 tahun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan Napak Tilas Gedung Cai Tjibadak. Napak tilas 100 tahun gedung Tjibadak adalah salah satu […]

  • DPRD Jabar Buka Masa Sidang II Tahun 2021-2022

    DPRD Jabar Buka Masa Sidang II Tahun 2021-2022

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id – Mengawali tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021-2022, Selasa (4/1/2022). Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, membuka secara […]

expand_less