Breaking News
Trending Tags

Omnibus Law Cara Pemerintah Memanusiakan Manusia

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Pemerintah terus berupaya dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Bahkan draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para Serikat Pekerja.

Hal ini terungkap dalam Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan oleh PemudaFM.com dengan tema “Omnibus Law di Mata Generasi Milenial” di Beranda Kitchen, Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2020).

Hadir sebagai pembicara, I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian, Amelia Diatri Tuangga Dewi, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Juru Bicara PSI, Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.

Dalam paparannya, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah metode yang lumrah diterapkan saat ini di berbagai belahan dunia. Melalui Metode Omnibus Law, satu undang-undang dapat merubah atau merevisi banyak poin dari banyak undang-undang sekaligus.

Dia kemudian memperjelas bahwa Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut undang-undang yang berlaku. Menurutnya, dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, lebih terarah dan cepat dilaksanakan. Ia juga menambahkan bahwa di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.

“Omnibus Law ini tidak hanya terkait Pekerja atau Ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan Izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan.,” ujar I Ktut.

I Ktut menambahkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, dimana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.

“Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan. Melainkan, hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar. Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana,” tegasnya.

Sementara Amelia Diatri Tuangga Dewi memaparkan bahwa Omnibus Law ini merupakan semacam kompilasi dari banyak Undang-undang untuk mengatasi undang-undang yang tumpang tindih. Omnibus Law juga berangkat dari situasi perubahan cepat dunia saat ini yang harus direspon dengan cepat pula.

“Melalui Omnibus Law, mekanisme perubahan hukum dapat lebih cepat dilakukan. Misalnya saja, melalui RUU Cipta Kerja kita dapat memanusiakan manusia. RUU Cipta Kerja ini diperuntukan untuk menghadapi situasi dan kondisi kontemporer yang sudah tidak relevan lagi apabila dihadapkan dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah berumur dua dekade.,” tegasnya.

Amelia juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. Adapun terkait pernyataan bahwa Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, ia menanggapi bahwa hal ini bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah. “Ketika sudah rampung keseluruhan draftnya dan diberikan kepada DPR untuk dibahas, barulah draft RUU tersebut dapat dikritisi atau ditanggapi oleh publik melalui mekanisme yang berlaku,” paparnya.

Juru Bicara PSI Mikhael Gorbachev mengajak generasi milenial, tidak boleh langsung menolak atau menerima Omnibus Law ini. Perlu adanya kajian yang lebih dalam terkait persoalan ini. Gorba juga kembali mengingatkan bahwa Omnibus Law adalah metode dalam pembuatan hukum dan hal ini menurutnya menarik, karena dapat menyapu bersih banyak undang-undang yang kurang baik dengan hanya satu undang-undang baru.

Ia kemudian menambahkan bahwa sebagai generasi milenial, harus memantau, mengawasi dan apabila adanya indikasi keburukan, maka kita tentunya harus mengkritisi. “Baginya melalui metode Omnibus Law ini, generasi milenial lah yang harusnya paling diuntungkan, karena akan dimudahkan,” tegasnya.

Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini revolusioner, dimana banyak undang-undang dapat dirubah atau dengan kata lain disederhanakan dengan satu undang-undang baru, sehingga dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.

Lebih jauh Omnibus Law ini akan berdampak pada kesejahteraan di berbagai bidang, baik ekonomi, politik maupun sosial. Omnibus Law juga seharusnya dimanfaatkan untuk permasalahan bangsa lainnya, misalnya toleransi beragama.

“Dalam proses penyusunannya Omnibus Law ini seharusnya melibatkan publik secara terbuka, misalnya untuk UU Cipta Kerja harus melibatkan organisasi Ketenagakerjaan, seperti Serikat Pekerja. Segala proses pembentukan kebijakan publik termasuk yang melalui Omnibus Law ini haruslah dilaksanakan bersama-sama rakyat, termasuk generasi milenial.,” ungkapnya

Menurutnya Omnibus Law ini tidak sekadar metode, melainkan juga proses pembentukan hukum yang sudah seharusnya melibatkan segala komponen masyarakat. Apalagi dengan banyaknya hukum yang saling tumpang tindih, Omnibus Law adalah solusi terbaiknya selama melibatkan masyarakat umum secara aktif.

“Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bahwa Omnibus Law ini harus juga melalui kajian akademis yang mendalam, agar terhindar dari kepentingan politik atau perseorangan,” tegasnya.(*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yana: PWRI Harus Terus Berkolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    Yana: PWRI Harus Terus Berkolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan membuka pintu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan para Wredatama (pensiunan Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, pembangunan di Kota Bandung membutuhkan kolaborasi dan sinergisitas dengan semua pihak. Hal itu dilontarkan Yana saat Pengukuhan serta Pelantikan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandung Masa Bakti 2021-2026, […]

  • Kepala BKPSDM Kab. Bandung, Bupati DS Sudah Rekrut 8000 Tenaga P3K

    Kepala BKPSDM Kab. Bandung, Bupati DS Sudah Rekrut 8000 Tenaga P3K

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Kepala Badan Kepegawaian,, Pendidikan dan Sunber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Ahmad Djohara menyebutkan bahwa sejak Periode Tiga Tahun Bupati Bandung Dadang Supriatna, sudah hampir delapan ribuan Tenaga PPPK direkrut. Pada masa tiga tahun periode kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna, katanya, telah direkrut Pemerintah kabupaten Bandung menjalankan rekrutmen tenaga Perjanjian […]

  • PMI Kota Bandung Ajak Penyitas Covid-19 Bergejala Berat Donor Plasma  Konvalesen

    PMI Kota Bandung Ajak Penyitas Covid-19 Bergejala Berat Donor Plasma Konvalesen

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Palang Merah Indonesia (PIM) Kota Bandung mengajak kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi penyintas Covid-19 menjadi donor plasma konvalesen. Utamanya, penyintas yang bergejala dan cukup berat. Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah mengungkapkan, saat ini banyak pasien yang membutuhkan plasma konvalesen. Hingga Selasa, 29 Juni 2021, tercatat antreannya sebanyak 458 pasien. […]

  • Perjalanan ke 50 tahun,  Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

    Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam rangka merayakan 50 tahun kiprahnya di Indonesia, Otsuka Group secara resmi meluncurkan program Mental Ease at Workplaces, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat secara mental serta mendukung penghapusan stigma terhadap isu kesehatan mental di tempat kerja. Program ini menjadi komitmen jangka panjang Otsuka Group dalam bidang keberlanjutan sumber daya […]

  • Dewan Berikan Rekomendasi Nama Calon Ketua KPAD Kepada Wali Kota Bandung

    Dewan Berikan Rekomendasi Nama Calon Ketua KPAD Kepada Wali Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV, Kamis, 18 September 2025. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan final calon Ketua KPAD periode mendatang. Rapat […]

  • Promosi Bjb Pamor Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Bisa Dapat Cashback 63 Persen

    Promosi Bjb Pamor Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Bisa Dapat Cashback 63 Persen

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – bank bjb terus memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dan nasabah, kali ini bank bjb menghadirkan program promosi bjb Pamor 63. Program ini memberikan cashback sebesar 63% atau maksimal Rp63.000 kepada nasabah yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama bulan Juni 2024, dengan syarat terdaftar dan memiliki layanan bjb T-Samsat serta layanan bjb […]

expand_less