SUKABUMI, MBInews.id – Anggota DPR-RI Komisi II fraksi partai Demokrat HM. Muraz mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sempat menjadi penolakan masyarakat.
Muraz mengakui dirinya, bahwa telah membuat dan mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo hasil analisis kajian yang ada di Kota Sukabumi. Soal pelayanan Kesehatan gratis di Rumah Sakit Al-Mulk.
“Pemikiran saya kenapa tidak dibuat, di Provinsi untuk rujukan cukup dengan biaya Rp100 ribu/orang/tahun. Kalau dirujuk ke Pusat sediakan lagi jumlah segitu, jadi tahapan dari daerah hingga ke Pusat Rp300 ribu/orang/tahun,” ucapnya, usai menghadiri Pelantikan MUI Kota Sukabumi, Cikole, Kota Sukabumi Rabu (11/3/2020).
Muraz mengingatkan pemerintah agar tidak mengurus pasien kelas I dan II, cukup pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah fokus mengurus pasien kelas III. Dengan begitu iuran BPJS tidak perlu naik.
“Kemarin nampaknya BPJS dan Pemerintah ngotot ingin menaikan iuran tersebut. Tapi hari ini Mahkamah Agung sudah memutuskan tidak naik karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang” tegasnya.
Muraz juga menegaskan, pihak Rumah Sakit untuk tidak menyepelekan pasien yang menggunakan BPJS kelas III. “BPJS ini sudah membayar dari awal dari pada yang bayar langsung disitu” tegasnya. (Dian/MBI)