Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Bagikan 300 Paker Takjil Gratis ke Pengguna  Jalan

    PWI dan IKWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar Bagikan 300 Paker Takjil Gratis ke Pengguna Jalan

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINEws.id – Ratusan paket makanan siap santap beserta air minum dibagikan secara gratis oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat. Pembagian paket menjadi program rutin setiap tahun selama bulan ramadhan. Bahkan tahun ini merupakan tahun kelima dalam melaksanakan bagi-bagi paket […]

  • Di Kiaracondong Bawang Putih Hanya Rp30.000/Kg

    Di Kiaracondong Bawang Putih Hanya Rp30.000/Kg

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Operasi pasar dengan komoditas bawang putih digelar di Pasar Kiaracondong, Minggu (5/5/2019). Di operasi pasar ini, bawang putih dijual seharga Rp30.000/kg untuk grosir dan Rp Rp20.000/kg untuk eceran. Sebelumnya, harga bawang putih mencapai Rp80.000/kg. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berterima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Badan Urusan […]

  • Penghujung Akhir Tahun 2019, Dishub Kota Sukabumi Tuntaskan 24 Pekerjaan Tepat Waktu

    Penghujung Akhir Tahun 2019, Dishub Kota Sukabumi Tuntaskan 24 Pekerjaan Tepat Waktu

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Bidang Bina Marga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, senantiasa berupaya optimal melakukan pemeliharaan jalan yang ada saat ini. Dianggaran Perubahan tahun 2019 ada 24 paket kegiatan pemeliharaan jalan dan perbaikan drainase.”Iya di bulan November sampai desember ada 24 paket pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp3,1 miliar dari APBD Perubahan tahun anggaran 2019,”ujar Kepala […]

  • Kronologi Kericuhan, Di Hari Kedua  Demo Tolak Omnibus Law Depan DPRD Jabar

    Kronologi Kericuhan, Di Hari Kedua Demo Tolak Omnibus Law Depan DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Massa pendemo yang berasal dari elemen mahasiswa sejumlah universitas di Bandung, serta pemuda yang menggunakan atribut hitam, ricuh didepan DPRD Jabar. Kronologi kericuhan, yang berhasil dihimpun redaksi, yakni pukul 16.30 WIB, ribuan massa mendesak masuk ke gedung DPRD Jabar. Lalu pukul 16.45 WIB, terjadi gesekan antara demonstran dengan aparat yang berjaga di […]

  • Hadiri HGN, Wali Kota Sukabumi Ucapkan Terimakasih Kepada Guru

    Hadiri HGN, Wali Kota Sukabumi Ucapkan Terimakasih Kepada Guru

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran PGRI yang telah mendidik dan mengajar para siswa-siswi yang ada disekolah. Ucapan tersebut di ungkapkan saat orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut, menghadiri puncak Hari Guru Nasioanl (HGN) dan HUT PGRI ke 77, di GOR Suryakencana, Kota Sukabumi. Senin, (5/12/2022). Selain artusan […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Harapkan Perencanaan Optimal Dalam Masa Transisi Pemerintahan

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tanggapi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Sukabumi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona mengatakan, untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, merupakan musrenbang masa transisi. Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan,  kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi selesai di tahun 2023. Sementara, […]

expand_less