Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Tahun Baru, Lapdek Sukabumi Resmi Ditutup

    Malam Tahun Baru, Lapdek Sukabumi Resmi Ditutup

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jelang malam pergantian tahun untuk menghindari terjadinya kerumunan massa, Pemerintah Kota Sukabumi akan menutup fasilitas publik Lapang Merdeka dari berbagai aktivitas saat malam tahun baru nanti. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengkonfirmasi langsung perihal rencana penutupan yang akan dilakukan pada tanggal 31 Desember mendatang, Kamis (29/12). “Hasil koordinasi yang telah kita lakukan […]

  • Wali Kota Bandung Pastikan Tempat Penitipan Anak Wajib Penuhi Standar Layanan

    Wali Kota Bandung Pastikan Tempat Penitipan Anak Wajib Penuhi Standar Layanan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai, keberadaan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau day care saat ini sangat penting, terutama karena semakin banyak keluarga yang mengandalkan penghasilan dari dua orang tuanya yang harus bekerja. “Sekarang, banyak ibu yang juga harus bekerja, bukan karena gaya-gayaan, tapi karena kebutuhan ekonomi. Maka kehadiran day care […]

  • Hari Buruh 2023, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    Hari Buruh 2023, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 harus digelar dengan suka cita melalui berbagai kegiatan positif. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebut perayaan May Day merupakan momentum kebersamaan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tahun ini, kata dia, perayaan May Day rencananya […]

  • DPRD Apresiasi Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bandung

    DPRD Apresiasi Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2021, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung mengapresiasi capaian prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diraih Kota […]

  • Dua Penghargaan Diraih Sekaligus Oleh Pemkot Sukabumi

    Dua Penghargaan Diraih Sekaligus Oleh Pemkot Sukabumi

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menerima dua sekaligus penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Kedua pengahrgaan tersebut, yakni, sebagai Kota Inovatif dan Kota Terbaik kedua dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Jabar. Penghargaan yang diberikan oleh Sekda Pemprov Jabar, Herman Suryatman tersebut, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi […]

  • Oded: Koperasi Harus Bertransformasi Digital Menuju Modern Dan Mandiri

    Oded: Koperasi Harus Bertransformasi Digital Menuju Modern Dan Mandiri

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka Hari Koperasi ke-74, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bandung berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (pemkot) Bandung menggelar acara peringatan di Gedung Senbik, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 23 September 2021. Seperti diketahui, Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Wakil Ketua l […]

expand_less