Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Vaksin Kota Bandung Belum Diketahui, Oded Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    Jadwal Vaksin Kota Bandung Belum Diketahui, Oded Siap Disuntik Vaksin Covid-19

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan siap menjadi penerima vaksin Covid-19. Hal itu agar warga Kota Bandung lainnya percaya dan yakin untuk juga divaksin. “Harus siap lah,” tegasnya usai meresmikan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) Komunal di Kelurahan Pasanggarahan Kecamatan Ujungberung, Bandung , Rabu (6/12/ 2021). Kendati demikian, Oded mengaku belum mengetahui jadwal […]

  • Pemkot Bandung Terima 400 Unit WASHaLOT Dari GIZ- Jerman

    Pemkot Bandung Terima 400 Unit WASHaLOT Dari GIZ- Jerman

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bantuan berupa 400 fasilitas cuci tangan yang disebut WASHaLOT 3.0 dari Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH atau GIZ, Perusahaan Internasional milik Pemerintah Jerman. WASHaLOT 3.0 tersebut berupa pipa yang dipasang horizontal. Ketika digunakan harus diisi air di bagian atasnya dan dapat mengalirkan air untuk cuci tangan […]

  • Bansos Tunai 2021 Mulai Dibayarkan,  Seluruh Karyawan Pos Indonesia Sudah Di Vaksin Covid-19

    Bansos Tunai 2021 Mulai Dibayarkan, Seluruh Karyawan Pos Indonesia Sudah Di Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk bulan Mei dan Juni yang akan diterima pada bulan Juli 2021. Nilai yang diberikan Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Penerima akan langsung mendapatkan jatah 2 bulan yaitu Rp 600.000. Untuk memperlancar pemberian bantuan tersebut, PT […]

  • Kolaborasi KI Jabar  Dengan Kantor Arsip Unpad Bandung , Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19

    Kolaborasi KI Jabar Dengan Kantor Arsip Unpad Bandung , Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id –  Komisi Informasi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran Bandung menggelar kegiatan Webinar Nasional bertema “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, pada hari Senin,(5/4/2021). Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sambutan kepala kantor Arsip UNPAD, dan acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi […]

  • SALUD, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Usia Dini Ala Dishub Kota Bandung

    SALUD, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Usia Dini Ala Dishub Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ada seminar keren dari Dinas Perhubungan Kota Bandung. Bertempat di Hotel Malaka, acara bertajuk ‘SALUD’, ini mengedukasi anak usia dini tentang keselamatan berkendara. Seminar ini melibatkan 45 peserta dari 5 sekolah dasar di Kota Bandung, yakni SD Istiqomah, SD Ar Rafi, SD As Salam, SD El Fitra, dan SD Cendekia Muda. Topik […]

  • Wali Kota Sukabumi Lantik P3K, PNS dan CPNS

    Wali Kota Sukabumi Lantik P3K, PNS dan CPNS

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sukabumi,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melantik 109 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), 7 orang Pegawai Negeri Sipil dari Sekolah Tinggi Transpotasi Darat (STTD) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), kemudian 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 5 orang CPNS STTD. Senin, (21/04/2025). Pelantikan tersebut, dihadiri jug aoleh Kepala Badan Kepegawaian […]

expand_less