Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI Kabupaten Bandung Salurkan 15 Ekor Domba di Beberapa Titik

    KNPI Kabupaten Bandung Salurkan 15 Ekor Domba di Beberapa Titik

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – DPD KNPI Kab Bandung, Alhamdulilah setiap tahun ini merupakan kegiatan rutin kita selalu mengadakan Qurban dengan bertajuk, “Qurbannya Pemuda “Ujar Ketua KNPI Kab Bandung, Rifki Fauzi SE, disela acara penyembelihan hewan Qurban. Minggu (8/6/2025). Rifki mengatakan, bentuk qurban yang kita lakukan ada dua, yang pertama bentuk qurban yang kita telah mendistribusikan […]

  • Tingkatkan SDM Era Industry 4.0, Sinergritas  Kadin Kota Cimahi Dan OPGI Teken MoU

    Tingkatkan SDM Era Industry 4.0, Sinergritas Kadin Kota Cimahi Dan OPGI Teken MoU

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    CIMAHI, MBInews.id – Untuk meningkatkan kemajuan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) berbasis kopetensi kerja berdasarkan standar kerja nasional  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cimahi melakukan  kerjasama dengan Organisasi Pekerja Garment Indonesia (OGPI) Kota Cimahi. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua  KADIN Cimahi, Asep Maryadi  dan Ketua DPD  Organisasi Pekerja […]

  • Radea Respati Terima Kunjungan Mahasiswa Undip, Bahas Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik

    Radea Respati Terima Kunjungan Mahasiswa Undip, Bahas Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menerima kunjungan Visiting Day dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Administrasi Publik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (22/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta […]

  • Peringati HAS 2021, Pemkot Sukabumi Gelar VCT dan Donor Darah

    Peringati HAS 2021, Pemkot Sukabumi Gelar VCT dan Donor Darah

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Peringati Hari AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) Sedunia (HAS), Pemerintah Kota Sukabumi lakukan tes HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau Voluntary Counseling and Testing (VCT), dan donor darah, Rabu (1/12/2021). Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, menghadiri langsung acara yang di gelar di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi tersebut. Dalam sambutannya andri […]

  • Catatkan Prestasi Gemilang, Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Raih Indonesia Best CEO Awards 2022

    Catatkan Prestasi Gemilang, Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Raih Indonesia Best CEO Awards 2022

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) terus mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan-penghargaan dari berbagai lembaga. Penghargaan kali ini diraih Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi sebagai Indonesia Best CEO in Regional Development Bank Category dalam event Indonesia Best CEO Awards 2022 (Employees’ Choice) 3rd Anniversary. Acara yang digelar […]

  • Bank BJB Perkuat Sport Tourism Nasional Melalui Dieng Caldera Race 2026

    Bank BJB Perkuat Sport Tourism Nasional Melalui Dieng Caldera Race 2026

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews.id  — Bank BJB terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sport tourism di Indonesia melalui Program Promosi Dieng Caldera Race 2026. Program ini memberikan kesempatan eksklusif bagi nasabah untuk memperoleh slot lari pada ajang trail run bergengsi tersebut dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Program tersebut memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh hadiah langsung […]

expand_less