Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KI Jabar : Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan  Informasi Harus Relevan

    KI Jabar : Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Informasi Harus Relevan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG – Komisi Informasi Jabar (KI JABAR) kembali menggelar webinar  bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Universitas Muhammadiyah Bandung, Jumat ( 15/5/2020) “Komunikasi dan Informasi Kebijakan Pendidikan di Jawa Barat” webinar tersebut diikuti hampir 200 orang peserta dari berbagai kalangan. Ketua KI Jabar, Ijang Faisal menyatakan hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin […]

  • Anda Ingin Sehat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Makin Percaya Diri Setelah Divaksin

    Anda Ingin Sehat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Makin Percaya Diri Setelah Divaksin

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam daftar pemberian vaksin tahap kedua di Kota Bandung. Puluhan wakil rakyat ini tampak antusias hadir pada penyuntikan yang dilaksanakan di Balai Kota Bandung, Selasa, (2/3/2021). Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi merasakan hal berbeda setelah disuntik vaksin. Secara psikologis, dia merasa semakin […]

  • Radea Respati Terima Kunjungan Mahasiswa Undip, Bahas Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik

    Radea Respati Terima Kunjungan Mahasiswa Undip, Bahas Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menerima kunjungan Visiting Day dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Administrasi Publik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (22/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi sarana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta […]

  • Tahun 2024 Pemkab Bandung Targetka 70.000 Bidang PTSL

    Tahun 2024 Pemkab Bandung Targetka 70.000 Bidang PTSL

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Tahun 2024 ini Pemerintah menargetkan 70.000 bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar di 55 desa 17 kecamatan, se Kabupaten Bandung. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Rahmat A. disela-sela pelantikkan satuan tugas PTSL. “Ini luar biasa dalam rangka menunjang pembangunan dan meningkatkan […]

  • Komisi C DPRD Kota Bandung Tinjau Persiapan GBLA Untuk Laga Persib Bandung di Liga 1

    Komisi C DPRD Kota Bandung Tinjau Persiapan GBLA Untuk Laga Persib Bandung di Liga 1

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBIbews.id – Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan tinjauan kondisi dan kesiapan pemanfaatan kembali dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), untuk digunakan Persib Bandung dalam mengarungi kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, Selasa (10/5/2022). Kegiatan tinjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, SP., diikuti oleh Sekretaris Komisi C, Ferry Cahyadi […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dari BI Perwakilan Provinsi Jabar

    Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dari BI Perwakilan Provinsi Jabar

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan pengahrgaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam apresiasi Jawara Ekonomi Digital (Ajeg). Piala penghargaan tersebut diserahkan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Jabar, Ameriz M. Moesa, kepada Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Balaikota Sukabumi. Senin, (9/8/2021). Fahmi dalam sambutanya menyampaikan, rasa syukur karena Kota Sukabumi […]

expand_less