Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Pencari Kerja Padati Hari Terakhir Job Fair Disnakertrans Jabar

    Ratusan Pencari Kerja Padati Hari Terakhir Job Fair Disnakertrans Jabar

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ratusan pencari kerja yang kaum Millenial  yang datang dari Bandung Raya Jawa Barat memadati hari terakhir pelaksanaan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Jawa Barat Di Hari Pertama pelamar yang mengikuti job fair yang terdata sekitar  3924 pelamar yang masuk mungkin hari ini (12/12) mungkin ada sekitar 9353 yang […]

  • Kepala imigrasi Palu: Kerja Nyata Itu Nomor Satu

    Kepala imigrasi Palu: Kerja Nyata Itu Nomor Satu

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALU, BEDAnews – Kerja nyata itu merupakan tanggung jawab seorang pemimpin dimana pun ditempatkan dan itu akan terlihat dengan jelas walau tidak harus menonjolkan diri. Sebagai abdi negara, anjuran taat kepada pemerintah dan siap mendukung serta mensukseskan program kerja pemerintah itu merupakan satu keharusan. ‘Termasuk dalam penempatan kerja, karena kita ingin memberikan yang terbaik dalam […]

  • Minyak Goreng Subsidi SPS,  H. Lily Maulana Apresiasi Pirman Suharto Bantu Warga Cibeuying Kidul

    Minyak Goreng Subsidi SPS, H. Lily Maulana Apresiasi Pirman Suharto Bantu Warga Cibeuying Kidul

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Relawan Solidaritas Pirman Suharto (SPS) Kota Bandung  menghadiri acara pelantikan ketua RW 12 di Kelurahan Padasuka kecamatan Cibeuying Kidul Ketua RW 12, H. Lily Maulana kembali terpilih kembali untuk masa periode 2022 – 2025, pelantikan pengurus dan ketua yang baru, dilaksanakan di aula kecamatan Cibeunying Kidul , kota Bandung, Minggu20 Nopember  2022.. […]

  • PosIND Layani Kiriman Logistik bagi Jemaah Haji Asal Indonesia

    PosIND Layani Kiriman Logistik bagi Jemaah Haji Asal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Logistik Jemaah Haji 2025. Rakor ini merupakan tindak lanjut hasil diskusi Kemenko PMK dengan Pos Indonesia berkaitan dengan pentingnya peningkatan layanan logistik penyelenggaraan haji. digelar di Hotel Mercure Sabang, Jakarta. Selasa 11 Februari 2025 . Dihadiri oleh Deputi […]

  • Hanya Lima Perumahan Yang Sudah Meneyherahkan Asset ke Pemkot Sukabumi, Komisi II Segera Akan Turun ke Lapangan

    Hanya Lima Perumahan Yang Sudah Meneyherahkan Asset ke Pemkot Sukabumi, Komisi II Segera Akan Turun ke Lapangan

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– DPRD Kota Sukabumi segera akan melakukan sidak ke semua perumahan yang ada saat ini. Pasalnya, tak sedikit warga sering mengadukan berbagai permaslahan tentang perumahan, entah itu terkait izin, amdal hingga belum dipenuhinya Masalah fasos fasum. “Tapi kami akan komunikasi dulu dengan Dinas PU, dan dinas terkait lainya untuk mengetahui Masalah izin dan lainya sebagai […]

  • Pembangunan Kota Bandung Butuh Partisipasi Warga

    Pembangunan Kota Bandung Butuh Partisipasi Warga

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu upaya mengubah nasib bangsa menjadi lebih baik. Dalam pelaksanaannya, masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subyek pembangunan. Artinya masyarakat terlibat dalam pembangunan dan diberi ruang untuk berpartisipasi. Namun partisipasi tersebut sejatinya harus terencana melalui satu musyawarah yang baik sehingga kolaborasi antar pemerintah dengan masyarakatnya bisa […]

expand_less