Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENTING! Pemkot Bandung Sinkronkan Layanan 112

    PENTING! Pemkot Bandung Sinkronkan Layanan 112

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kegawatdaruratan adalah kejadian yang memerlukan penanganan segera dan efisien karena menyangkut nyawa manusia, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat. Perlu adanya koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan kagawatdaruratan. Oleh karenanya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menyelenggarakan acara Sinkronisasi dan Harmonisasi Penanganan Kegawatdaruratan di Lingkungan Kota Bandung, di Hotel Atlantic City, Kamis, 10 […]

  • 14 Duta Besar Disambut di SMP Negeri 1, Kepala Disdik Kota Sukabumi: Ini Sebuah Momen Bersejarah Bagi Dunia Pendidikan

    14 Duta Besar Disambut di SMP Negeri 1, Kepala Disdik Kota Sukabumi: Ini Sebuah Momen Bersejarah Bagi Dunia Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengundang duta besar dari sejumlah negara dalam acara The Diplomatic Forum, yang digelar mulai tanggal 21 hingga 22 April 2026. Forum ini bertujuan untuk mengenalkan potensi Kota Sukabumi ke berbagai negara, dan membuka peluang terjalinnya kolaborasi multisektor antara Pemkot Sukabumi dengan berbagai negara. The Diplomatic Forum,  diisi dengan berbagai […]

  • PT Kobe Boga Utama Dorong Agar Anak Mau Konsumsi Sayuran

    PT Kobe Boga Utama Dorong Agar Anak Mau Konsumsi Sayuran

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Mengkonsumsi sayuran setiap hari merupakan salah satu cara untuk memenuhi gizi seimbang. Sebagai sumber vitamin, mineral, dan serat yang bermanfaat untuk tubuh, tentunya sayuran tidak boleh ketinggalan dalam menu hidangan sehari-hari. Sayangnya tak semua orang suka makan sayur, terutama anak-anak yang sulit makan sayur sehingga menjadi problematika bagi para Ibu dalam mengolah sayur. Untuk […]

  • Enam SKPD Pemkot Sukabumi, Diajukan Sebagai WBK-WBBM

    Enam SKPD Pemkot Sukabumi, Diajukan Sebagai WBK-WBBM

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak enam perangkat daerah di Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi, diajukan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM). Ke enam perangkat daerah tersebut. Yaitu, RSUD R. Syamsudin, SH, RSUD Al – Mulk, Puskesmas Sukabumi, Dinas PMPTSP, Kecamatan Gunung Puyuh serta Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Sukabumi.”Iya, ditahun ini, ada enam […]

  • Balai Labkesda Jabar Mampu Periksa 1.200 Sample Per Hari

    Balai Labkesda Jabar Mampu Periksa 1.200 Sample Per Hari

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Labkesda) akan dapat memeriksa 1.200 sampel per hari setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar membeli mesin ekstraksi dari Korea Selatan dan 20 ribu reagen atau reaktan untuk pemeriksaan COVID-19 dengan teknik polymerase chain reaction (PCR). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, peningkatan kapasitas tes COVID-19 menjadi fokus […]

  • Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

    Pemkot Bandung Seriusi BPJS Ketenagakerjaan bagi non-ASN

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai diskusi bersama pihak BPJAMSOSTEK Kota Bandung pada Senin, 25 Juli 2022. “Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti […]

expand_less