Breaking News
Trending Tags

Tempat Hiburan Nekat Buka Ditengah Wabah, Satpol PP Kota Bandung Segel Retro Karaoke

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/4/2020). Tindakan tegas terpaksa diambil karena tempat hiburan tersebut tetap beroperasi di tengah wabah Covid-19.

Padahal Wali Kota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona. Serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi usai penyegelan, Selasa (14/4/2020).

Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelas Rasdian Setiadi.

Setelah menyegel, Rasdian Setiadi menyerahkan untuk proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” jelas Rasdian Setiadi.

Rasdian Setiadi juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, Kepolisian, Satpol PP dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala menegaskan, pihaknya mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Ada tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218 Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu 4 karyawan dan 1 manajer,” ucap Karnala.

Karnala menegaskan saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Apabila terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” tutur Karnala.

Perlu diketahui Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sedangkan Pasal 218 berbunyi: 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,  keterangan lanjut Karnala. (HMS/wan/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Buka Peluang Ibu Hamil Untuk Vaksin, Ini Ketentuannya

    Pemkot Bandung Buka Peluang Ibu Hamil Untuk Vaksin, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah membuka peluang bagi ibu hamil untuk memperoleh vaksinasi Covid-19. kendati demikian, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rosye Arosdiani Apip, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merekomendasikan ibu hamil menerima […]

  • Belajar Soal Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Temui Yana

    Belajar Soal Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Temui Yana

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah banyak menerima penghargaan terkait pelayanan publik. Bahkan untuk smart city, Kota Bandung telah diakui masuk dalam 50 besar pemerintahan kota pintar atau smart city di dunia. Hal inilah yang membuat Pemkot Padang Sumatera Barat ingin belajar ke Kota Bandung terkait pelayanan publik. Tak hanya itu, dipimpin langsung […]

  • Terhitung 7 Sepetember 2020 Pelayanan Pendaftaran RSKGM Dilakukan Secara Daring

    Terhitung 7 Sepetember 2020 Pelayanan Pendaftaran RSKGM Dilakukan Secara Daring

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Terhitung mulai Senin, 7 September 2020 pekan depan, pelayanan pendaftaran di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) Bandung sepenuhnya dilakukan secara daring. Yakni melalui aplikasi berbasis android bernama RSKGM Online yang akan mulai tersedia pada 6 September 2020. Direktur RSKGM, Lucyanti Puspitasari mengatakan, nantinya pelayanan hanya akan dilakukan kepada psien yang […]

  • Dandim 0618/BS ajak Pokja PWI Kota Bandung Perangi Hoax

    Dandim 0618/BS ajak Pokja PWI Kota Bandung Perangi Hoax

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dandim 0618/BS Letnan Kolonel Infantri, Mohamad Iswan Nusi, SH mengajak PWI Pokja Kota Bandung untuk bersatu (manunggal) dan bersama-sama memerangi dan menangkal hoax atau berita bohong. Diharapkan , PWI Pokja Kota Bandung pun menyampaikan berita yang informatif, edukatif dan mencerahkan terlebih berita konstruktif yang menyuguhkan ketenangan agar dapat menjaga Jawa Barat khususnya […]

  • Bantu Tangani Covid-19, PT. SGD Luncurkan “MSB” Alat Komunikasi & Penerima Bantuan Sosial

    Bantu Tangani Covid-19, PT. SGD Luncurkan “MSB” Alat Komunikasi & Penerima Bantuan Sosial

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 memberi dampak ancaman resesi ekonomi dan stabilitas pangan di masyarakat. Dibutuhkan suatu infrastruktur teknologi terintegrasi guna memudahkan penyampaian bantuan sosial secara cepat, akurat, dan tepat dari pemangku kebijakan kepada masyarakat penerima manfaat efek wabah ini. Guna merealisasikan itu dan sebagai bentuk respon ikut menanggulangi wabah Covid-19, PT Sumbu Global Digital […]

  • Dukung Pulihkan Sektor Wisata, PLN Tambah Infrastruktur Kelistrikan di Pelabuhan Ratu

    Dukung Pulihkan Sektor Wisata, PLN Tambah Infrastruktur Kelistrikan di Pelabuhan Ratu

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dukung pemulihan sektor pariwisata, PT PLN (Persero) berhasil mengoperasikan infrastruktur kelistrikan berupa Extension Trafo 2 pada Gas Insulated Switchgear (GIS) Pelabuhan Ratu. Dengan adanya Extension Trafo 2, GIS Pelabuhan Ratu saat ini mengoperasikan 2 trafo dengan masing-masing kapasitas sebesar 60 Mega Volt Ampere (MVA). Sebelumnya, GIS Pelabuhan Ratu hanya memiliki satu trafo dengan kapasitas […]

expand_less