Breaking News
Trending Tags

Dishub Kota Bandung Pastikan Angkutan Umum Tetap Beroperasi Selama PSBB

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan trayeknya wilayah Bandung Raya. 

“Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky usai mengikuti rapat secara daring bersama Dishub Provinsi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020).

Pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian. 

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei 2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. 

“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.

“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” katanya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi. 

“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. (Asp/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jabar Sebut Sosialisasi Perda Sebagai Bentuk Edukasi Masyarakat

    DPRD Jabar Sebut Sosialisasi Perda Sebagai Bentuk Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id — DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat. Demikian Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 […]

  • PMII Desak DPRD Kota Sukabumi Bentuk Pansus Dana Covid-19

    PMII Desak DPRD Kota Sukabumi Bentuk Pansus Dana Covid-19

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    PMII Cabang Kota Sukabumi. (Poto:Dian)

  • Usai Memberikan Kultum, Dany Java Jive Ikut Bersama PWI  Dan IKWI Kota Bandung Bagikan Takjil Gratis

    Usai Memberikan Kultum, Dany Java Jive Ikut Bersama PWI Dan IKWI Kota Bandung Bagikan Takjil Gratis

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ada sesuatu yang menarik dari kegiatan bagi-bagi ta’jil gratis yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung, Selasa (27/04/2021). Bagaimana tidak menarik perhatian, kehadiran salah satu pentolan group band legendaris Dany Java Jive, membuat suasana di Sekretariat PWI Kota Bandung semakin semarak dan hangat. Seperti biasa, […]

  • Bapemperda PRD Kota Bandung Bentuk 4 Pansus untuk Bahas Enam Raperda

    Bapemperda PRD Kota Bandung Bentuk 4 Pansus untuk Bahas Enam Raperda

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawali tugas sebagai anggota alat kelengkapan dewan. Pansus akan dibentuk pada November 2024 yang akan secara khusus membahas enam Rancangan Perturan Daerah (Raperda). “Rencananya, pada November mendatang DPRD Kota Bandung akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam Raperda,” […]

  • Bappeda Sebut Ada Empat Isu Pembangunan Berkelanjutan di Penyusunan KLHS RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045

    Bappeda Sebut Ada Empat Isu Pembangunan Berkelanjutan di Penyusunan KLHS RPJPD Kota Sukabumi 2025-2045

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Belum lama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menggelar Konsultasi Publik Tahap 2 Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi tahun 2025 – 2045. “Iya, kita sudah melakukan konsultasi publik beberapa pekan lalu. Dimana, dalm konsultasi tersebut di buka langsung […]

  • Via Scan Barcode, Bank bjb Hadirkan Kemudahan Bayar Uji KIR di Kabupaten Bandung

    Via Scan Barcode, Bank bjb Hadirkan Kemudahan Bayar Uji KIR di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Warga Kabupaten Bandung kini tak perlu lagi mengeluarkan uang tunai untuk melakukan pembayaran uji KIR kendaraan bermotor. Berkat layanan yang dipersembahkan bank bjb, pembayaran uji KIR di Bumi Sabilulungan kini dapat dilakukan hanya dengan melakukan pemindaian (scan) barcode melalui aplikasi pada smartphone. Fasilitas pembayaran teranyar ini diluncurkan berbarengan dengan launching pembayaran pajak […]

expand_less