Breaking News
Trending Tags

Dishub Kota Bandung Pastikan Angkutan Umum Tetap Beroperasi Selama PSBB

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi memastikan, angkutan umum masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan trayeknya wilayah Bandung Raya. 

“Untuk di dalam kota tidak ada masalah tidak perlu ada putar balik atau pembatasan-pembatasan. Justru ada pengecuallian ada dari instansi, BUMN, ataupun industri strategis dan instansi lainnya yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB,” tegas Ricky usai mengikuti rapat secara daring bersama Dishub Provinsi Jawa Barat pada Jumat (24/4/2020).

Pada rapat tersebut dibahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mengatur larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah, baik itu transportasi darat, laut, udara serta perkeretaapian. 

Larangan sementara tersebut berlaku mulai 24 April–31 Mei 2020. Apabila pandemi virus corona tak kunjung mereda, masa pelarangan bisa diperpanjang oleh Menteri Perhubungan.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah yang sudah memberlakukan PSBB, zona merah penyebaran Covid19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. 

“Kita hanya melakukan pembatasan jam operasional saja di terminal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Terus pembatasan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dengan penumpang yang harus tetap menjaga jarak untuk tempat duduknya,” terangnya.

Ricky memaparkan, terkait status Bandung Raya yang sudah menggulirkan PSBB, maka dengan adanya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pelarangan angkutan transportasi dilakukan di kabupaten kota lain yang berbatasan dengan luar kawasan Bandung Raya. Yakni di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi ataupun Kabupaten Sumedang.

“Yang tidak boleh itu di perbatasan Bandung Raya, jadi misalkan dari arah Jakarta akan ke Bandung itu disekatnya di Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Atau dari Majalengka itu disekat Kabupaten Sumedang. Jadi batas-batas kota aglomerasi Bandung Raya, bukan di kita,” katanya.

Ricky menyatakan, untuk lebih detail pelaksanakaan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut akan diatur lebih jelas oleh Pemerintah Provinsi. 

“Nanti provinsi yang akan mengatur melalui edarannya, mungkin dalam bentuk Pergub,” ungkapnya. (Asp/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

    DPRD Umumkan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (6/10/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha, D.H., S.H., serta dihadiri Anggota DPRD baik secara langsung maupun teleconference. […]

  • Sidang lanjutan kasus tanah Cibeureum Kota Cimahi

    Sidang Lanjutan Kasus Tanah Cibeureum, Hadirkan Saksi Ketua DPRD Kota Cimahi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi- Belum lama ini Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lahan cibeureum. Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghadirkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Jumena. Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija membantah semua tuduhan keterangan saksi yang […]

  • TNI-Polri Dan ratusan Elemen Masyarakat  Berpartisipasi Bebersih Stadion GBLA

    TNI-Polri Dan ratusan Elemen Masyarakat Berpartisipasi Bebersih Stadion GBLA

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id – Sebanyak 25 komunitas, ratusan elemen masyarakat, TNI dan Polri turun langsung dalam acara Bebersih GBLA di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (20/7/2019).. Mereka membersihkan ilalang dan sampah yang ada di kawasan Stadion GBLA. Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto. “Awalnya, kami share […]

  • Sidang Ke-5,   LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

    Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota […]

  • Tahun Ini, Anggaran DBHCHT Untuk Pemkot Sukabumi Alami Peningkatan

    Tahun Ini, Anggaran DBHCHT Untuk Pemkot Sukabumi Alami Peningkatan

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tahun ini mencapai Rp4.540.886.000. Dana sebesar itu, alami penaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang akan disebar ke empat intansi.Yakni, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan (Diskumindag), Bagian Perekonomian, Badan Perencanaan Pembanunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kesehatan. “Berdasarkan Peraturan Kementrian […]

  • Kemis Nyunda, Cara Kota Bandung Lestarikan Bahasa Ibu

    Kemis Nyunda, Cara Kota Bandung Lestarikan Bahasa Ibu

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung sebagai salah satu Tanah Pasundan, kental dengan bahasa Sunda dan budaya. Salah satu bentuk kecintaan tersebut diwujudkan dalam program Kemis Nyunda. Setiap hari Kamis, seluruh instansi Pemerintah Kota Bandung termasuk sekolah menerapkan budaya Sunda. Implementasi serta penerapan budaya Sunda dalam kegiatan sehari-hari itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota […]

expand_less