Breaking News
Trending Tags

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian Bupati Bandung, 128 Warga Ikut Dalam Isbat Nikah Terpadu di Gedung Toha Pemkab Bandung

    Kepedulian Bupati Bandung, 128 Warga Ikut Dalam Isbat Nikah Terpadu di Gedung Toha Pemkab Bandung

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Gebyar Isbat Nikah terpadu di gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung (1/12/2023) merupakan momen penting dan peluang warga Kab Bandung yang belum memiliki buku Nikah. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disduk Capil Kab Bandung ,Heri Gerakan mengatakan,” untuk Isbat kali ini merupakan pelaksanaan Isbat Ke -4 diikuti 128 peserta dan kegiatan Isbat […]

  • Komisi D Sambut Baik Rencana Porprov 2026 di Bandung Raya

    Komisi D Sambut Baik Rencana Porprov 2026 di Bandung Raya

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama KONI Kota Bandung dan Dispora Kota Bandung, terkait tindak lanjut persiapan open bidding Kota Bandung sebagai tuan rumah multievent Porprov ke-XV Tahun 2026 tingkat Jawa Barat, di Ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD kota Bandung, Selasa (02/08/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D […]

  • Sempat 2 Tahun Vakum, Peci Alus Kembali Meriahkan Ramadan

    Sempat 2 Tahun Vakum, Peci Alus Kembali Meriahkan Ramadan

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Setelah vakum dua tahun sejak pandemi meningkat, akhirnya Pekan Cibaduyut Agamis LKK Ulama dan Umaro Bersatu (Peci Alus) jilid II kembali digelar. Kegiatan ini berisikan kompetisi dan gotong royong keagamaan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan pada 14-15 April 2022. Menyambut baik acara ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, […]

  • Yayasan Bakti Anak Negeri Tegaskan Polemik Festival Harmoni Ciamis Selesai Secara Kekeluargaan

    Yayasan Bakti Anak Negeri Tegaskan Polemik Festival Harmoni Ciamis Selesai Secara Kekeluargaan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    CIAMIS,Mbinews  – Di tengah ramainya perbincangan mengenai Festival Harmoni Ciamis, Yayasan Bakti Anak Negeri memilih mengedepankan dialog dan semangat kebersamaan. Melalui proses komunikasi dan mediasi, kesalahpahaman yang terjadi selama pelaksanaan acara berhasil diselesaikan sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada tujuan utama kegiatan, yakni mendukung pembinaan, seni, dan kreativitas masyarakat. Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri […]

  • Mini Soccer Meriahkan Harhubnas 2025, 16 Tim Siap Berlaga Memperebutkan Juara

    Mini Soccer Meriahkan Harhubnas 2025, 16 Tim Siap Berlaga Memperebutkan Juara

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2025 tingkat Kota Sukabumi berlangsung meriah. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah turnamen mini soccer yang resmi dibuka Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Lapang Mini Soccer LJA, Kecamatan Baros, Sabtu (06/09). Pembukaan kegiatan turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, jajaran […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Cegah Penyebaran Covid-19, Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Lingkungan Sekolah SMK Pasundan Jatinangor, Sumedang, 24/09/2021 Sekolah Tatap Muka mulai di berlakukan dengan kapasitas siswa yang belajar di bawah 50% demi menjaga penularan virus covid-19 meningkat kembali. Dalam rangka mencegah Penyebaran Virus Covid-19 lebih luas lagi,  Anggota Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob […]

expand_less