Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nataru Lapas Nyomplong Perketat Pengamanan

    Jelang Nataru Lapas Nyomplong Perketat Pengamanan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Menghadapi perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sukabumi (Nyomplong), melakukan Bimbingan Narapidana Anak Didik dan perawatan rolling gembok kamar hunian narapidana serta disiplin menggunakan Sidik Jari Portir pada Aplikasi Sistem Databa Pemasyarakatan (SDP), pada Selasa (14/12). Kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan, guna menyikapi […]

  • Peringati G30S PKI, PWI Ingatkan Pentingnya Sejarah

    Peringati G30S PKI, PWI Ingatkan Pentingnya Sejarah

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Kota Sukabumi kibarkan bendera merah putih setengah tiang dalam rangka peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965. Rabu (30/09/20). Ketua PWI Kota Sukabumi Abu Hanifah Nasution mengatakan peristiwa G30S/PKI menjadi peristiwa sejarah yang harus selalu diingat oleh bangsa Indonesia. “Perlu diketahui, terutama bagi generasi muda saat ini, bahwa […]

  • PPID Dan Lapor! Hadir Di MPP Jalan Cianjur

    PPID Dan Lapor! Hadir Di MPP Jalan Cianjur

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur selain memberikan pelayanan perizinan juga menyediakan layanan pelaporan serta permohonan data dan informasi. Yaitu dengan hadirnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) dan Lapor!. PPID bertugas dalam mengoordinasikan seperti pengumpulan seluruh informasi publik, pendataan informasi juga […]

  • Cegah Ancaman Dini, BIN Dekontaminasi Terminal Tipe A Kota Sukabumi

    Cegah Ancaman Dini, BIN Dekontaminasi Terminal Tipe A Kota Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id, Tim Velox Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan deteksi dini dan cegah dari ancaman wabah covid-19 di Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. Sabtu (20/06/2020). “Tim Velox merupakan tim yang dibentuk Badan Intelijen Negara, yang dalam hal ini menjadi wakil pemerintah dalam melakukan berbagai aksi nyata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19” […]

  • Cegah Penyebaran Covid-19, Himbau Masyarakat Gunakan Masker Minimal Bahan Kain

    Cegah Penyebaran Covid-19, Himbau Masyarakat Gunakan Masker Minimal Bahan Kain

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Berdasarkan Data Pantauan COVID-19 Bandung di laman covid19.bandung.go.id jumlah temuannya tiap hari makin bertambah, pada update 6 April 2020 pukul 13.50 WIB, kasus positif mencapai 66 orang, 22 di antaranya meninggal. Karena hal tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada pada virus corona dengan memakai masker, cuci tangan, dan pembatasan sosial, serta menghindari kontak fisik. Kepala […]

  • Manfaatkan Kawasan Perhutanan, Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah

    Manfaatkan Kawasan Perhutanan, Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KAB BANDUNG, Mbinews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi, pengelolaan desa wisata di kawasan Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Desa Alam Endah dinilai berhasil, memanfaatkan kawasan perhutanan tersebut menjadikan kawasan wisata alam melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Arif Hamid […]

expand_less