Breaking News
Trending Tags

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Vaksinasi Masal Covid-19

    Puslatpurmar 6 Antralina Gelar Vaksinasi Masal Covid-19

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 6 Antralina terus gencar melaksanakan serbuan vaksinasi kepada masyarakat di wilayah Sukabumi. Langkah tersebut tentu saja untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sukabumi. Komandan Puslatpurmar 6 Antralina Mayor Mar. Hadi Wibowo M.Tr. Opsla memimpin langsung jalannya kegiatan yang merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL Laksamana […]

  • 21 Pejabat Baru Dilantik, Wali Kota Sukabumi Dorong Reformasi Birokrasi yang Solid dan Responsif

    21 Pejabat Baru Dilantik, Wali Kota Sukabumi Dorong Reformasi Birokrasi yang Solid dan Responsif

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih progresif dan berintegritas. Dalam upaya memperkuat struktur birokrasi yang adaptif dan melayani, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara resmi melantik 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, di Balai Kota Sukabumi. Kamis, (21/08/2025). Pelantikan […]

  • Dana KUR Bagi Petani Dinilai Belum Maksimal, Hergun : Cukup Gunakan Smart Phone Beres..!

    Dana KUR Bagi Petani Dinilai Belum Maksimal, Hergun : Cukup Gunakan Smart Phone Beres..!

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para petani sampai saat ini tergolong belum maksimal. Padahal, semenjak pemerintah menggelontorkan program KUR sejak tahun 2007 sampai saat ini kurang lebih sudah tersalurkan mencapai Rp625 triliun. Dan ditahun 2019 dinyatakan sebesarRp190 triliun, sementara di tahun 2020 ini tentu saja akan lebih tinggi. “Secara nasional, […]

  • Expose Ke-26 Bapenda Kab Bandung, Evaluasi Kepatuhan Terhadap Wajib Pajak

    Expose Ke-26 Bapenda Kab Bandung, Evaluasi Kepatuhan Terhadap Wajib Pajak

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Expose OPD Ke -26 berlangsung di ruang rapat Bapenda Kab Bandung dihadiri Sekda, Asisten I, II dan Asisten III, Inspektur, BKAD, Baperida dan Setda terkait (11/2/2025). Kepala Bapenda Kab Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara MSi mengatakan, “kunjungan Pa Bupati hari ini, tidak lepas dari mata rantai, setelah kita membentuk Satuan Tugas […]

  • Kuasa Hukum Penggugat, Razman Tangtang  Kuasa Hukum FS Laporkan Ke Polisi

    Kuasa Hukum Penggugat, Razman Tangtang Kuasa Hukum FS Laporkan Ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pernyataan kuasa hukum FS bahwa saksi fakta penggugat bisa menimbulkan fitnah dan bisa beresiko pidana mendapatkan respon dari penggugat. Kuasa Hukum penggugat, Razman Arif Nasution menantang kuasa hukum FS untuk melaporkan jika pernyataan saksi dari pihaknya dianggap sebuah fitnah dan tanpa bukti pendukung. “Kalau dia merasa itu fitnah, bohong. Buat laporan polisi […]

  • BAZNAS Jabar Kembali adakan Program Yankesling

    BAZNAS Jabar Kembali adakan Program Yankesling

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Mengawali tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) kembali menyelenggarakan program Layanan Kesehatan Keliling (Yankesling). Hal ini bagian dari komitmen BAZNAS Jabar dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Dengan cara memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat khususnya bagi para lansia dan pra-lansia. Wakil II Ketua Kota Bandung Irfan Fsrid […]

expand_less