Breaking News
Trending Tags

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan DPRD Hadiri Orientasi Pengurus DPD KNPI Kota Bandung Periode 2021 – 2024

    Pimpinan DPRD Hadiri Orientasi Pengurus DPD KNPI Kota Bandung Periode 2021 – 2024

    • calendar_month Senin, 7 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id – Pimpinan DPRD Kota Bandung,  menghadiri Kegiatan Orientasi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bandung Periode 2021-2024, di Bale Lembah Bougenville, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (5/2/2022). Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., MM., Wakil Ketua DPRD Ade Supriadi, S.E. dan H. Achmad […]

  • Dimasa PPKM Level 4, Kapolres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Ke Masyarakat

    Dimasa PPKM Level 4, Kapolres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Ke Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Demi membantu warga dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin blusukan ke rumah warga di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, untuk menyaluran bantuan sosial (bansos) sembako kepada warga yang membutuhkan, Jumat (13/8/2021) pagi. Tak hanya memberikan bansos, Zainal juga memberikan edukasi kepada warga, terkait […]

  • BAZNAS Jabar dan Amal Sholeh Kerjasama Kemudahan Masyarakat Untuk Bayar Zakat

    BAZNAS Jabar dan Amal Sholeh Kerjasama Kemudahan Masyarakat Untuk Bayar Zakat

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat dan Amal Sholeh menandatangani kerjasama pengembangan ekosistem layanan Zakat. Kerjasama ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Zakat dan juga dapat menikmati layanan amal sholeh. Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Dr. H. Anang Jauharudin, M.M.Pd., dan CEO Amal […]

  • Warga RW 02 Sukamiskin Berhasil Mengolah Sampah di Rumah

    Warga RW 02 Sukamiskin Berhasil Mengolah Sampah di Rumah

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Warga RW 02 Kelurahan Sukamiskin,Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, saling mendukung dan mau terus belajar menjaga Lingkungan,sehingga 75 persen warganya berhasil mengolah sampah di rumah masing-masing. Penggerak dalam menjaga lingkungan melalui antara lain mengolah sampah, yaitu Deny Sukirman, Ketua RW 02 Sukamiskin. Ia menggerakkan warganya untuk melaksanakan Kang Pisman sejak tahun 2020. Selain […]

  • Kejagung Menilai Proses Serah Terima Stadion GBLA Hanya  Adminstrasi.

    Kejagung Menilai Proses Serah Terima Stadion GBLA Hanya Adminstrasi.

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap berjuang menuntaskan serah terima pengerjaan tahap kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dari PT Adhi Karya sebagai pengembang. Proses tersebut pun kini tengah berjalan dengan pendampingan oleh Kejaksaan Agung. “Barusan kita konferensi video dengan Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. […]

  • Canggih! Bayar Zakat Di Kota Bandung Kini Sekejap Mata

    Canggih! Bayar Zakat Di Kota Bandung Kini Sekejap Mata

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembayaran zakat di Kota Bandung jadi lebih lebih praktis lewat kanal-kanal digital Baznas Kota Bandung. Inovasi tersebut langsung dijajal oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Pendopo, Rabu 27 April 2022. Ada tiga saluran digital untuk masyarakat Kota Bandung membayar zakat: via QRIS di seluruh bank […]

expand_less