Breaking News
Trending Tags

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Perkuat Perlindungan Guru Melalui Regulasi Khusus

    Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Perkuat Perlindungan Guru Melalui Regulasi Khusus

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, kepastian […]

  • Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah Jemaah Masih di Makkah

    Pos Indonesia Sudah Antar Oleh-oleh Haji Sampai Rumah Jemaah Masih di Makkah

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — PT Pos Indonesia (Persero) mencatat lonjakan volume kiriman jemaah haji Indonesia ke Tanah Air mencapai 105 ton. Pos Indonesia memastikan kiriman jemaah haji tiba di alamat tujuan sesuai jadwal. Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Tonggo Marbun mengatakan, meskipun para Jemaah Haji asal Indonesia masih menjalani rangkaian ibadah haji di […]

  • Memutus Penyebaran Covid 19, PDAM Tirtawening Semprotkan Disinfektan

    Memutus Penyebaran Covid 19, PDAM Tirtawening Semprotkan Disinfektan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung, terhitung sejak tanggal 24 hingga 31 Maret mendatang akan menyemprotkan disinfektan ke berbagai sudut Kota Bandung. Kepala Sub Bidang Humas PDAM Tirtawening, M. Indra Pribadi menuturkan, penyemprotan akan dikonsentrasikan di jalan protokol. Penyemprotan akan dilaksanakan pada 24-31 […]

  • Kecamatan Lembursitu Raih PPATS Terbaik Pajak Award 2025, PBB Tembus Rp2,6 Miliar

    Kecamatan Lembursitu Raih PPATS Terbaik Pajak Award 2025, PBB Tembus Rp2,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Terbaik tingkat Kota Sukabumi pada ajang Pajak Award 2025. Penghargaan ini menegaskan peningkatan kualitas pelayanan administrasi pertanahan sekaligus kinerja optimal dalam pengelolaan pajak daerah. Camat Lembursitu, Yudi Sutriana, mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari perbaikan layanan balik nama jual […]

  • Fasilitas Mobile Banking, Aplikasi bjb DIGI Mudahkan Nasabah Bertransaksi

    Fasilitas Mobile Banking, Aplikasi bjb DIGI Mudahkan Nasabah Bertransaksi

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBINews.id – Seluruh nasabah bank bjb dapat memanfaatkan fasilitas Mobile Banking melalui aplikasi bjb DIGI untuk mendukung kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memperoleh layanan tersebut, nasabah dapat mengunduh aplikasi bjb DIGI dan mengikuti langkah pendaftaran sederhana. bank bjb menyediakan sarana pendaftaran bjb Mobile melalui pelayanan langsung maupun via mesin ATM. Untuk aktivasi bjb Mobile pada […]

  • Penanggulangan Bencana Hingga Tingkat Kelurahan, Diskar PB Kota Bandung Bentuk Satuan Satlak

    Penanggulangan Bencana Hingga Tingkat Kelurahan, Diskar PB Kota Bandung Bentuk Satuan Satlak

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulanan Bencana. Satlak ini akan terbentuk di level kecamatan dan kelurahan. Kepala Seksi Kerja Sama Kebencanaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Pennggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Imanuel Situmorang menyatakan pembentukan Satlak ini untuk membantu tugas penanganan kebencanaan di Kota Bandung. Pengkajian pembuatan Satlak […]

expand_less