Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

PWI Kencam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.com

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia, Atal S Depari mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.Jakarta,Kamis (28/5/2020)

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. **

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Press Release Panwaslu Kec Soreang di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung

    Press Release Panwaslu Kec Soreang di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Kab Bandung, Mbinews.id–aturan kampanye atau penerapan Alat Peraga Kampanye (APK) ,semuanya sudah diatur termasuk  titik titik lokasi yang sudah di tentukan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan dibahas dalam beberapa kali pertemuan. Begitu juga, menurut Ketua Panwaslu Kec Soreang, Yana Supriatna kepada Media di Rumah Sadu Soreang Kab Bandung (6/12/2023), kami selaku Panwaslu Kec Soreang […]

  • bank bjb Gelar Promo Beli Paket Pakai DIGI Dapat Tambahan Pulsa

    bank bjb Gelar Promo Beli Paket Pakai DIGI Dapat Tambahan Pulsa

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – bank bjb terus berkomitmen memberikan layanan perbankan terbaik kepada para nasabah. Sebagai bagian dari upaya menjaga loyalitas nasabah, bank bjb rutin menghadirkan berbagai promo menarik yang dirancang untuk memberikan manfaat lebih bagi pengguna layanan digitalnya. Salah satu promo terbaru yang diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) […]

  • Semester Satu, DPRD dan Pemkot Sukabumi Rampungkan Empat Raperda

    Semester Satu, DPRD dan Pemkot Sukabumi Rampungkan Empat Raperda

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Periode Januari hingga Juli 2021 (semester satu), Pemkot Sukabumi bersama DPRD setempat baru merampungkan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dari 11 raperda yang menjadi agenda pembahasan.”Sampai dengan semester satu ini, kami baru menuntaskan empat raperda, dan sisanya masih dalam perjalanan pembahasan,”ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri […]

  • DPRD Kota Bandung Gelar Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

    DPRD Kota Bandung Gelar Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi – fraksi terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dari Propemperda Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 11 Juni 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi […]

  • MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Anggota DPR-RI Komisi II, Muraz : Ingatkan Pemerintah Agar Tidak Mengurus Pasien kelas I dan II

    MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Anggota DPR-RI Komisi II, Muraz : Ingatkan Pemerintah Agar Tidak Mengurus Pasien kelas I dan II

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Anggota DPR-RI Komisi II fraksi partai Demokrat HM. Muraz mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sempat menjadi penolakan masyarakat. Muraz mengakui dirinya, bahwa telah membuat dan mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo hasil analisis kajian yang ada di Kota Sukabumi. Soal pelayanan Kesehatan gratis di Rumah […]

  • Penuhi Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Kota Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Beroperasi

    Penuhi Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Kota Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Beroperasi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan di Kota Bandung untuk beroperasi kembali. Tempat hiburan yang memperoleh izin karena telah memenuhi standar protokol kesehatan. Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan menyebutkan lebih dari 50 tempat hiburan yang sudah mengajukan untuk mulai beroperasi. Namun, […]

expand_less