Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRM, KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIANJUR, MBInews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera mengeksesusi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irvan dan KPK.

Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur.

“Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady; mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, hanya menanggapi singkat rencana KPK yang akan segera mengeksekusi Irvan Rivano Muchtar.

“Kami saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Saat ditanya apakah kuasa hukum sudah menerima salinan putusan, pihaknya mengatakan bahwa saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima salinan putusannya, menanggapi rencana KPK arahan dari pihak keluarga juga hingga saat ini belum ada,” katanya. (Ki/mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulang Apresiasi, Bank bjb Dinobatkan Sebagai BUMD Terbaik Tahun 2020

    Dulang Apresiasi, Bank bjb Dinobatkan Sebagai BUMD Terbaik Tahun 2020

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.Id – Kinerja cemerlang yang diperlihatkan bank bjb, khususnya dalam menopang perekonomian daerah di Jawa Barat mendulang apresiasi. bank bjb dinobatkan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) terbaik tahun 2020 dalam ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank. Penghargaan 2nd Infobank Top BUMD 2020 tersebut diserahkan pada Rabu (06/05/2020) melalui E-Awarding yang dilakukan melalui […]

  • Diduga Pungli, Pemkot Bandung Tindak Tegas Oknum Pemikul TPU Cikadut

    Diduga Pungli, Pemkot Bandung Tindak Tegas Oknum Pemikul TPU Cikadut

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Diduga melakukan pungutan liar (pungli), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut.Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. “Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, (11/7/2021). […]

  • Pansus DPRD Kota Bandung Bahas BPBD Ditargetkan Rampung Akhir 2024

    Pansus DPRD Kota Bandung Bahas BPBD Ditargetkan Rampung Akhir 2024

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung resmi membentuk panitia khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan BPBD. Pembahasan pembentukan BPBD ditargetkan rampung akhir tahun 2024 ini. Pansus pembentukan BPBD diketahui ada di dalam Pansus pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat […]

  • Wali Kota Bandung Melantik 86 Penjabat Lingkungan Pemkot

    Wali Kota Bandung Melantik 86 Penjabat Lingkungan Pemkot

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melantik 86 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pelantikan dilaksanakan di Plaza Balai Kota Bandung secara terbuka, Jumat (8/5/2020). Terdapat 4 orang pejabat eselon III.b, 16 pejabat eselon IV.a, dan 66 pejabat eselon IV.b yang dilantik.  “Pelantikan kali […]

  • Tampak peserta event esport

    PB Esport Kota Sukabumi Lounching Event The X Tournament Sea X Upno

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id, – Pengurus Besar Esport Indonesia (PBEI) Kota Sukabumi lounching event esport betajuk The X Tournament Sea X Upno yang berlangsung dilaksanakan di Upnormal, Jl. RE, Martadinata, Kota Sukabumi, Sabtu (19/09/20). Ketua PB Esport Kota Sukabumi M. Luthfi Fadilah, mengatakan, event tersebut, diikuti oleh 400 peserta pendaftar dari Sukabumi dan Cianjur.”Event ini kali pertama kita […]

  • Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Mbinews.id,Cimahi– Disinyalir  empat bangunan perumahan, Satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi  bangunan-bangunan tersebut  dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang. Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal. Pelanggaran tersebut […]

expand_less