• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mahkamah Agung Tolak Kasasi IRM, KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

mbiredaktur by mbiredaktur
Juni 4, 2020 - 07:06:00
in Cianjur, Hukum, Jabar, Regional
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi  IRM, KPK  Segera Eksekusi  Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

KPK Segera Eksekusi Terhadap Bupati Cianjur Non Aktif Ke Penjara

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR, MBInews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana segera mengeksesusi Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irvan dan KPK.

Irvan merupakan terdakwa dalam kasus pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur.

“Dengan demikian, keempat perkara atas nama Terdakwa Irvan Rivano Muchtar DKK tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap dan KPK akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Eksekusi guna melaksanakan eksekusi terhadap ke-4 putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady; mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, hanya menanggapi singkat rencana KPK yang akan segera mengeksekusi Irvan Rivano Muchtar.

“Kami saat ini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2020).

Saat ditanya apakah kuasa hukum sudah menerima salinan putusan, pihaknya mengatakan bahwa saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima salinan putusannya, menanggapi rencana KPK arahan dari pihak keluarga juga hingga saat ini belum ada,” katanya. (Ki/mbi)

Tags: #KPKBupati Non Aktif CianjurMA Tolak Kasasi IRMPenjaraSegera eksekusi
Previous Post

Saat Di Izinkan, Pemkot Bandung Terus Dorong Para Pengelola Mal Dan Pusat Perbelajaan Untuk Lakukan Berlakukan Protokol Kesehatan

Next Post

Grebek Villa Taman Aggrek Sukabumi, Satgassus Merah Putih Polri Sita 402,38 Kg Sabu – Sabu Siap Edar

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Grebek Villa Taman Aggrek Sukabumi, Satgassus Merah Putih Polri Sita 402,38 Kg Sabu – Sabu Siap Edar

Grebek Villa Taman Aggrek Sukabumi, Satgassus Merah Putih Polri Sita 402,38 Kg Sabu - Sabu Siap Edar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In