Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id,Cimahi– Disinyalir  empat bangunan perumahan, Satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi  bangunan-bangunan tersebut  dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang.

Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal.

Pelanggaran tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033.

Andi Renaldy Riandy Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan keenam titik itu melanggar perda KBU dan RTRW di Kota Cimahi.”Terkait dengan pembongkaran, saya akan menyerahkan kepada Pemkot Cimahi.”ujarnya

Serterusnya, Pemkot harus evaluasi yang akan diberi sanksi dan apa sanksinya.”Dalam rangka ini kita lakukan proses pencegahan yang mengarah ke arah pidana. Nanti Walikota yang akan mengevaluasi sesuai dengan UU dan aturan perdanya,”tandasnya

Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pemilik bangunan yang terindikasi, sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang menambah ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan. “Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa saja lalai. Yang penting ke depan akan ditertibkan,” ungkapnya.

Mochamad Darmun Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali  menambahkan, ada empat kriteria indikasi pelanggaran tata ruang diantaranya mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

“Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air,”paparnya. koes

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pengelolaan Sampah, Insenerator Masih Tahap Uji Coba

    Soal Pengelolaan Sampah, Insenerator Masih Tahap Uji Coba

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih terus mencari teknologi yang efektif dan aman untuk penanganan sampah di Kota Bandung. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih terus mengujicoba sejumlah teknologi termasuk insenerator. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, sampah masih menjadi permasalahan bagi Kota Bandung. Setiap hari Kota Bandung memproduksi 1.500 ton sampah. Dari […]

  • Kepala BNN Jabar: Efek Pandemi Covid-19 Bisa Menjadi Pemicu Meningkatnya Peredaran Narkoba

    Kepala BNN Jabar: Efek Pandemi Covid-19 Bisa Menjadi Pemicu Meningkatnya Peredaran Narkoba

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) Brigjen Pol Benny Gunawan megatakan, meskipun pada masa pandemi Covid-19 saat ini, peredaran narkoba masih terus berlangsung. “Hingga sat ini, kasus peredaran narkoba masih terus ada. Contohnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sukabumi saja, hampir 70 persen warga binaan, merupakan mereka yang […]

  • Wali Kota Bandung, Oded Resmikan Rumah Cinta Inklusi, Rumah Terapi Gratis Bagi Disabilitas,

    Wali Kota Bandung, Oded Resmikan Rumah Cinta Inklusi, Rumah Terapi Gratis Bagi Disabilitas,

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan Rumah Cinta Inklusi (RCI), sebuah rumah terapi gratis bagi disabilitas, di Gedung Yayasan Kanker Indonesia Kota Bandung, Jalan Cikutra Raya No. 276 Bandung, Rabu 30 September 2020. RCI merupakan inovasi gagasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Kota Bandung yang dibiayai dari dana zakat dari Baznas Kota […]

  • Deklarasi PAN Bersama BEDAS , Lanjutkan Pembangunan Kab Bandung

    Deklarasi PAN Bersama BEDAS , Lanjutkan Pembangunan Kab Bandung

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Deklarasi PAN bersama Bedas Lanjutkan topik acara yang berlangsung di Taman Soreang Kampung Cebek No 133′ Desa Keramat Mulya Kec Soreang Kab Bandung (30/6/2024) . Deklarasi Bedas hadirkan para Ketua DPD Partai koalisi PKB, PAN, Partai Demokrat , Partai NasDem dan juga Partai Gerindra dengan target Kemenangan Bedas, jilid II PAN […]

  • Sejumlah Fraksi DPRD Kota Sukabumi ? Kemana Distribusi & Penyimpanan Bantuan Covid-19 Dari Pemkot

    Sejumlah Fraksi DPRD Kota Sukabumi ? Kemana Distribusi & Penyimpanan Bantuan Covid-19 Dari Pemkot

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mempertanyakan pendistribusian bantuan dampak covid-19 yang datang ke Pemkot Sukabumi. Sejauh ini para dewan di lima fraksi tersebut belum melihat bantuan tersebut disalurkan. “Kami lima fraksi yakni Gerindra, PAN, PPP bersatu, Nasdem, dan Golkar pertanyakan pendistribusian dan penyimpanan berbagai bantuan tersebut saat ini […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meresmikan usaha Cuci Motor Kiki, di Jalan Cijambe, Kelurahan Pasirendah, Kecamatan Ujungberung, Rabu (26/1/2022). Kiki merupakan wakil ketua Karang Taruna Kelurahan Pasirendah yang mendapatkan bantuan usaha cuci motor dari Karang Taruna Kota Bandung. Jasa cuci motor ini sebagai upaya pemberdayaan warga difabel seperti Kiki, yang […]

expand_less